Razia truk ODOL akan segera digelar serentak oleh Kementrian Perhubungan yang dibantu juga oleh petugas Kepolisian. Giat ini diadakan untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan razia skala nasional atas angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi seperti Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus 2024.
Rencana razia atas truk ODOL ini diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Selasa (13/8) bahwa razia itu, yang disebut pengawasan dan penegakan hukum, akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Dilansir dari laman Kemenhub, penindakan tegas akan diberikan kepada angkutan barang yang melanggar operasional, administratif ataupun teknis. Menurut Dirjen Perhubdar pelanggaran seperti ini dikatakan menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas di jalan sehingga perlu dibasmi.
“Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” kata Dirjen Perhubdar Kemenhub Risyapudin Nursin, di keterangan resminya.
Berdasarkan data yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran angkutan barang didominasi pelanggaran muatan sebesar 65 persen , seperti dijelaskan Risyapudin Nursin.
Sementara itu pelanggaran lainnya sifatnya administratif misal dokumen kendaraan tak lengkap, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e). Dalam razia truk odol ini diharapkan dinas perhubungan di wilayah masing-masing bisa menggelar penindakan serupa secara rutin dan mandiri.
Aturan dan Sanksi Bagi Truk ODOL
Razia truk ODOL akan segera digelar serentak secara nasional mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus 2024. Bagaimana aturan dan sanksinya?
Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Kemudian ada pula penguatan regulasi yang sudah ada yaitu pasal 77 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut, sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan. Begini bunyi pasal 77 tersebut:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.