Rifat Sungkar: Sistem Ujian SIM Di Indonesia Harus Dibenahi

Uji praktek SIM A

Beberapa hari ini ramai dibicarakan mengenai metode ujian SIM atau surat Izin Mengemudi di Indonesia. Cara mendapatkan SIM banyak dikeluhkan masyarakat, karena dianggap rumit.

Nah dalam hal ini, kami meminta pendapat dari Rifat sungkar selaku pegiat safety driving di Tanah Air. Menurutnya, harus ada perbaikan metode dari ujian pengambilan SIM tersebut.

“Metode ujian SIM baiknya segera diperbaiki, menyesuaikan kompetensi seseorang sebelum mendapatkan surat izin mengemudi tersebut. Selain ujian praktek dan tes tertulis mengenal rambu lalu lintas, peserta ujian juga harusnya dites atau diuji dari sisi psikologisnya agar kompetensi berkendaranya benar-benar sudah sesuai dengan regulasi dan etika berkendara,” ungkap Rifat Sungkar yang juga menjabat Waketum Mobilitas IMI Pusat dalam acara Media Discussion dari Mitsubishi pada Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Rifat juga mengungkapkan masyarakat Indonesia masih sangat kurang dalam hal rasa tanggung jawab berkendara. Kekurangan pun terasa terkait peduli sesama di jalan raya.

“Saat ini untuk mendapatkan SIM cukup mudah dengan dukungan ulah oknum. Hasilnya di jalan raya, orang punya SIM hanya berpatokan karena sudah bisa mengemudi,” kata Rifat.

Hal tersebut sangat menjadi perhatian Rifat. Dia pun mengaku telah beberapa kali berdiksusi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian ditemukanlah jawaban, bahwa ke depan sistem ujian SIM di Indonesia akan diperbaiki.

“Agar pengemudi bukan hanya bisa nyetir mobil saja namun juga mempunyai rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap pengendara lain di jalan raya,” beber Rifat.

Syarat Bikin SIM A

Uji pengetahuan rambu lalu lintas saat pembuatan SIM

Terlepas dari pro kontra ujian SIM di Indonesia. Saat ini, syarat untuk bikin SIM A atau SIM mobil sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. Khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a :

  1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asin yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometeri beruoa sidik jari dan/atau pengenala wajah maupun retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Adapun untuk tarif atau biaya pembuatan SIM juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biaya pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Moladiners, itulah ulasan mengenai tanggapan Rifat Sungkar selaku pegiat safety driving dan pengurus IMI pusat mengenai ujian SIM di Indonesia. Intinya perlu ada perbaikan supaya lebih baik lagi. 

Untuk informasi otomotif menarik lainnya, simak terus Moladin.com.

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?