Sejumlah Provinsi Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II

Syarat ikut pemutihan pajak kendaraan wilayah Lampung 2024, wajib punya STNK dan BPKB asli

Ternyata sudah banyak provinsi gratiskan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan Kedua (BBNKB II). Hal ini bertujuan, masyarakat lebih taat membayar pajak mobil dan motor yang dimilikinya.

Daerah bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Adapun penghapusan BBNKB II dan pajak progresif ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak progresif umumnya tidak dapat mencegah orang untuk beli kendaraan. Banyak kendaraan yang dibeli menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan. Dengan kata lain, pajak progresif kendaraan dihapus karena instrumen ini tidak memberikan kontribusi pajak yang signifikan kepada pemerintah daerah. Sebabnya, warga menghindari keharusan membayar pajak progresif dengan membeli kendaraan menggunakan nama orang lain,” terang Agus Fatoni selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam keterangan resminya beberapa hari lalu.

Di sisi lain, Fatoni juga menjelaskan bahwa BBNKB II dihapus karena keberadaannya malah menurunkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, warga enggan mengurus balik nama kendaraan karena harus membayar BBNKB II.

Buat yang belum tahu BBNKB kedua, ini adalah pajak yang biasa dibayarkan ketika kamu membeli mobil bekas. Contohnya ketika kamu sebagai pemilik mobil tangan kedua, ingin balik nama dari tangan pertama. Dalam UU 28/2009 ditetapkan tarif maksimal BBNKB kedua adalah 1 persen dari NJKB, penetapannya juga tergantung pemerintah daerah.

Totalnya ada 10 provinsi gratiskan pajak progresif. Sementara untuk gratis BBNKB II sudah dilakukan oleh 23 provinsi. Menarik bukan? Berikut daftarnya:

10 Provinsi Hapus Pajak Progresif

1. Aceh

2. Sumatra Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah

6. Kalimantan Timur

7. Gorontalo

8. Sulawesi Selatan

9. Maluku

10. Papua Barat

23 Provinsi Hapus BBNKB II

1. Aceh

2. Sumatra Utara

3. Sumatra Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatra Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

11. Jawa Timur

12. Kalimantan Tengah

13. Kalimantan Timur

14. Sulawesi Barat

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tenggara

19. Bali

20. Nusa Tenggara Timur

21. Maluku Utara

22. Papua

23. Papua Barat

Pengertian Pajak Progresif

Beberapa daerah sudah menghapus pajak progresif dan bea balik nama kedua

Pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.

Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Moladiners, itulah ulasan mengenai beberapa provinsi gratiskan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan kedua. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Daftar Pemenang Wuling Aftersales Skill Contest 2024

Rekam Ragam Kejadian di Jalan, Blackvue Rilis Dashcam AI, Ini Keistimewaannya!

Chery J6 Edisi Batik, Tampil Kalcer di GJAW 2024 Siap Dilelang