Sedang asyik liburan dan tiba-tiba sadar bahwa SIM mati alias sudah kedaluwarsa? Apalagi jika lokasi tujuan liburan berada di luar kota dan menggunakan kendaraan pribadi tentu ini bikin cemas. Pertanyaannya, apakah polisi bisa memberikan toleransi?
Atau, apakah kamu bisa mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di lokasi liburan?
Agar tidak mengalami situasi seperti ini, penting untuk memeriksa masa berlaku SIM sebelum bepergian. Jika masa berlaku mendekati habis, segera perpanjang sebelum keberangkatan.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Membuat Baru
Menurut Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM hanya bisa diperpanjang selama masa berlaku belum habis. Jika sudah kedaluwarsa, maka SIM dianggap mati, dan kamu harus membuat yang baru.
Sanksi untuk pengemudi dengan SIM mati juga tidak main-main, mulai dari denda Rp1 juta hingga kurungan penjara maksimal 4 bulan.
Selain itu, polisi berhak menahan SIM yang sudah mati dan mewajibkan kamu mengikuti ujian kembali untuk memperoleh SIM baru.
Tips Jika SIM Mati Saat Liburan
- Tetap Bawa SIM yang Mati
Meskipun sudah tidak berlaku, tetap bawa SIM sebagai dokumen identitas saat berkendara. Ini bisa membantu jika ada pemeriksaan oleh polisi. - Gunakan Transportasi Alternatif
Jika memungkinkan, hindari mengemudi sendiri. Pilih transportasi umum, atau sewa kendaraan dengan sopir di lokasi liburan. - Cek Kemungkinan Perpanjangan Online
Kamu bisa mencoba layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Selama SIM belum melewati masa kedaluwarsa lebih dari 1 hari, perpanjangan masih bisa dilakukan secara daring, di mana saja. - Kunjungi Layanan SIM Keliling
Jika berada di kota besar, cari tahu lokasi layanan SIM Keliling terdekat. Biasanya, layanan ini tersedia untuk SIM A dan SIM C.
Cara Mengurus SIM Mati
Jika SIM sudah mati lebih dari sehari, langkah-langkah berikut harus kamu lakukan:
- Siapkan Dokumen
- KTP asli dan fotokopi
- SIM mati dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Formulir pengajuan SIM
- Proses Pembuatan Baru
- Verifikasi data di Satpas atau Samsat
- Rekam sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, cetak SIM baru. Jika gagal, ulang ujian.
Pembuatan SIM baru juga bisa dilakukan secara online melalui situs Korlantas sesuai domisili.
Cegah SIM Mati Sebelum Liburan
Agar tidak ribet saat liburan, perpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Pilihan tempat perpanjangan meliputi:
- Kantor Satpas atau Samsat
- Mobil Layanan Keliling
- Layanan Online melalui aplikasi Digital Korlantas
Dengan persiapan yang matang, kamu bisa menikmati liburan tanpa khawatir soal SIM. Jangan lupa, keselamatan di jalan tetap jadi prioritas utama. Demikian ulasan SIM Mati saat liburan. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.