Simak Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Bebas Pajak Progresif!

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2024

Berikut akan kami informasikan pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2024. Dimana salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan pajak progresif sampai dengan bulan Desember.

Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB  untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak. Salah satunya wilayah Jawa Tengah.

Pemutihan pajak  dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak. Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Mobil dengan pelat merah dan kuning, tidak kena pajak progresif

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Adapun untuk bisa ikut memanfaatkan pemutihan pajak kendaraaan wilayah Jawa Tengah yaitu pemilik kendaraan harus datang ke Samsat terdekat di masing-masing wilayah Jawa Tengah. Kemudian ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Diantaranya adalah:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas di STNK kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir kalinya (bila ada).
  • Membawa kendaraan untuk keperluan cek fisik. 

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah

Provinsi Jateng melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan wilayah Jawa Tengah ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak  yaitu :

  1. Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  2. Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  4. Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

Moladiners, itulah ulasan mengenai pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah. Buat Kamu yang berdomisisli di Pekalongan, Semarang, Solo dan wilayah lain di Jawa Tengah, buruan manfaatkan momen ini.

Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa