Sosialisasi Peraturan Menteri Tentang Modifikasi, Bengkel Wajib Bersertifikasi

Honda Tiger konsep modifikasi Chopper

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menggelar sosialisasi peraturan Menteri tentang modifikasi kendaraan bermotor. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ialah adanya sertifikasi khusus bagi bengkel modifikasi kendaraan bermotor.

Sorotan terkait peraturan Menteri tentang modifikasi menjadi penting untuk diadaptasi. Dilansir dari laman hubdat.dephup, beberapa hari lalu Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023.

Rinciannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif sehingga perlu mendapatkan payung hukum berupa peraturan Menteri tentang modifikasi.

Payung hukum ini diperlukan bukan menjadi sandungan bagi bengkel kustom atau modifikasi. Semata-mata agar perkembangan tren kustomisasi kendaraan bisa sejalan dengan peraturan yang jelas dan tegas agar modifikasi dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.

“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal saat membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.

“Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor,” terang Aznal lagi.

Syarat Bengkel Kustom (Modifikasi) Terima Sertifikasi Resmi

Bengkel selaku pemain utama dalam realisasi modifikasi tentu tidak bisa sembarangan, mereka harus punya sertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kustomisasi kendaraan adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor.

Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

Oleh karena itu, setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi. Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi.

Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.

Dalam artian, bengkel modifikasi juga harus memastikan bahwa kendaraan memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi dapat secara aman dioperasikan di jalan umum dan memudahkan penggunanya mengoperasikan secara baik, aman, selamat dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Ini merupakan kabar gembira bagi pegiat modifikasi. Kami sangat mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan lainnya,” kata Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), Diggi Rachim.

“Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,” tutupnya.

Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa