Haloo sobat Jinny, apakah diantara kalian ada yang berencana beli helm baru untuk Sunmori nanti? Atau kalian masih bingung sama aneka rupa label sertifikasi standar keamanan yang ditempel di badan helm? Gak usah bingung, ketahui standar keamanan berikut ini sebelum beli helm! Simak ya.
[product product=”Kawasaki Z 250″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_Z_250_9165_70486_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-z-250-naked-4-stroke-liquid-cooled-parallel-twin-250cc?utm_source=kawasaki-z-250&utm_medium=blog_standar-keamanan-helm_button_biru&utm_campaign=utm_name%3Dkawasaki-z-250″ price=”Rp. 2.555.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Jika diperhatikan secara seksama, selain label atau emboss SNI yang merupakan kependekan dari Standart Nasional Indonesia juga ada Snell, DOT dan ECE R22-05, loh. Sertifikasi tersebut menjamin bahwa helm aman untuk digunakan berkendara. Tapi apa kalian sudah tahu perbedaan dari ketiganya?
Sebelum itu, Jinny bahas dulu persamaannya ya. Hampir sama seperti SNI, semuanya adalah lembaga standarisasi yang memiliki wewenang mengukur kemampuan helm melindungi kepala pemakainya. Bila di badan helm terdapat logo baik itu berupa stiker atau hologram artinya helm tersebut menjalani serangkaian ujian ketat lembaga yang bersangkutan.
Bagian yang diuji sebenarnya relatif sama, yaitu lapisan foam alias busa di balik cangkang helm. Lapisan foam itulah yang bertugas menyerap efek benturan dan menyebarkan gaya grafitasi (satuan G) agar tidak berdampak serius terhadap kepala penggunanya.
Tahap dalam pengujian juga relatif sama. Helm diluncurkan pada rel dengan kecepatan minimal 7 meter/detik menghantam tembok keras atau menghantamkan bola baja. Baik dari arah depan, samping dan belakang. Di bagian foam ditempelkan banyak sensor untuk mengetahui bagian mana yang menerima impact atau dampak G-force terbesar.
BACA JUGA : Perhatikan Ini Sebelum Modif Helm Harian Pake Flat Visor, klik disini!
Perbedaan tipis ada dalam nilai ambang batas lulus yang menjadi parameter pengujian. Detailnya sebagai berikut:
[product product=”Kawasaki Z 250 SL” images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_Z_250_SL_9302_67441_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-z-250-sl-2014-naked-4-langkah-dohc-250cc?utm_source=kawasaki-z-250_sl&utm_medium=blog_standar-keamanan-helm_button_biru&utm_campaign=utm_name%3Dkawasaki-z-250_sl” price=”Rp. 1.770.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
DOT
Adalah kependekan dari Department of Transportation (Kementerian Perhubungan), Amerika Serikat (AS). Standar DOT yang dikeluarkan pemerintah AS ukurannya adalah melindungi tengkorak hingga 90% terhadap dampak benturan dari segala arah.
Helm yang mendapat lisensi DOT artinya mampu menyerap benturan berkekuatan hingga 250G. Ini sebenarnya sudah sangat tinggi sebab impact yang dapat mengakibatkan cedera otak, yakni sekitar 200G. Meskipun demikian ambang batas yang menjadi acuan SNI masih di bawah Snell dan ECE R22-05.
Snell
Lisensi keamanan yang satu ini diterbitkan oleh The Snell Memorial Foundation, sebuah lembaga independen yang berdiri pada 1957 dengan fokus kepada standar keamanan kendaraan bermotor. Snell sendiri diambil dari nama pebalap mobil William Pete Snell yang tewas dalam kecelakaan fatal akibat buruknya kualitas helmnya saat itu.
Snell M2005 merupakan standar lama yang mewajibkan foam helm harus mampu menyerap kekuatan benturan hingga 300G. Benturan atau impact sekuat ini dapat menyebabkan cedera kepala yang sangat fatal. Namun para produsen merasa keberatan karena ambang batas setinggi itu, hal tersebut membuat harga jual helm terlalu tinggi. Snell akhirnya merevisi batas minimal tersebut menjadi 275G, yang sekarang menjadi acuan sertifikasi Snell M2010 dan M2013.
ECE R22-05
Sertifikasi yang dikembangkan oleh United Nation (UN) Economic Commision for Europe (ECE) ini paling banyak diterapkan oleh produsen helm di seluruh dunia. Setidaknya ada 50 negara menerapkan standarisasi yang juga diberlakukan dalam ajang balap di bawah naungan FIM, AMA, WERA, CCS, Formula USA bahkan MotoGP.
[product product=”Kawasaki Z 125 PRO” images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_Z_125_PRO_9363_67395_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-z-125-pro-naked-air-cooled-4-stroke-single-125cc?utm_source=kawasaki-z-250_pro&utm_medium=blog_standar-keamanan-helm_button_biru&utm_campaign=utm_name%3Dkawasaki-z-250_pro” price=”Rp. 1.406.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Sama seperti DOT, fokus pengujian oleh ECE R22-05 adalah kemampuan busa helm menyerap energi benturan. Ambang batas minimal yang ditetapkan yakni sebesar 275G. Helm terdapat logo ECE R22-05 dapat dipastikan lulus dalam ujian DOT dan Snell.
Nah, yang perlu diperhatikan adalah, semua sertifikasi daya perlindungan tersebut tidak ada lagi manfaatnya bila helm tidak dikenakan dengan baik dan benar. Helm hanya dapat memberi perlindungan maksimal jika ukurannya pas dengan kepala pengendara, dikenakan dengan tepat dan kunci pengaitnya dipasang dengan benar.