Stiker Palsu Uji Emisi Dijual Bebas di Marketplace, Cuma Rp 5 Ribu!

Stiker uji emisi palsu

Stiker palsu uji emisi dijual bebas di marketplace dengan harga yang sangat murah. Terpantau ‘stiker sakti’ tersebut dijual hanya dengan harga Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.

Dilansir dari laman sosial media @ditjenppkl_klhk terdapat himbauan kemasyarakat mengenai waspada peredaran stiker palsu uji emisi yang dijual di marketplace.

“Akhir pekan ini, bhumi hanya ingin menyampaikan bahwa jangan tergiur tawaran sesat sticker uji emisi yang ada di toko online. Sticker uji emisi *BUKAN MENJADI BUKTI LULUS UJI EMISI*. Validasi lulus uji emisi hanya melalui sistem informasi SI UMI. Hati-hati, Sob! 

Lebih lanjut, unggahan dari Ditjen PPLK KLHK juga menuliskan informasi yang menghimbau agar masyarakat tetap melakukan uji emisi yang terdaftar serta antisipasi penipuan.

“Pastikan kamu juga melalukan uji emisi di bengkel yang terdaftar di sistem DKI Jakarta di laman: ujiemisi.jakarta.go.id atau kamu juga bisa lakukan secara gratis pada program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pastikan uji emisi dilakukan cara yang benar, hindari penipuan, dan #sobathijau terhindar dari kerugian karena hoax.”

Sebagai informasi, melansir laman ppkl.menlhk.go.id, stiker lulus uji emisi ini diberikan bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan masa berlaku satu tahun. Dalam hal ini, stiker tersebut memiliki manfaat untuk digunakan pada lokasi-lokasi parkir progresif yang saat ini sudah berlaku di Jakarta.

Meski begitu, stiker ini tidak menjadi jaminan kendaraan bebas dari tilang uji emisi. Sebab, saat razia uji emisi, pihak kepolisian akan mengecek status uji emisi kendaraan melalui aplikasi E-Uji Emisi atau melalui situs uji emisi.

Polisi Batal Tilang Kendaraan Yang Belum Atau Tidak Lulus Uji Emisi

Polisi batal sanksi tilang kepada kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi

Tilang uji emisi telah resmi diterapkan sejak 1 September dan akan berlangsung hingga 31 November 2023. Setiap kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

Penerapan sanksi tilang dan denda ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) Pasal 285 dan Pasal 286 Namun begitu, kini pihak Kepolisian membatalkan sanksi tilang kepada kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Hal ini dinilai tidak efektif.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan bahwa pembatalan sanksi tilang ini dilakukan karena dinilai tidak efektif. Kini pengendara yang diberhentikan karena tidak lulus uji emisi, kendaraannya diminta untuk diservis.

“Iya, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus. Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” terangnya (11 September 2023).

Itulah tadi bahasan soal stiker palsu uji emisi yang banyak beredar di marketplace. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa