STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik? Nih Cara Aktifkannya

Moladin – Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selain bisa dihapus karena menunggak pajak, juga bisa kena blokir lho, Moladiners. Penyebab utamanya adalah bila kalian lupa atau tidak membayar denda tilang elektronik setelah melanggar peraturan lalu lintas.

[Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Berlaku Nasional]

Maka dari itu apabila kalian mendapatkan E-Tilang maupun surat tilang E-TLE pastikan untuk segera membayarnya karena keterlambatan pembayaran dapat merugikan diri kalian sendiri.

Moladiners yang ingin mengaktifkan kembali STNK-nya karena E-Tilang, yuk cari tahu sama-sama informasinya berikut ini. 

 

Perbedaan E-Tilang dan E-TLE

E-Tilang dengan E-TLE berbeda

E -Tilang dan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE itu adalah dua jenis tilang yang berbeda, Moladiners. E-Tilang adalah aplikasi tilang yang biasanya digunakan oleh polisi petugas lalu lintas di ponsel android.

Penggunaan aplikasi ini selain menghemat kertas juga membuat proses pencatatan tilang lebih efisien. Melalui E-Tilang, data pelanggar lalu lintas bisa langsung terkoneksi dengan database pihak kepolisian dengan akun bank rekanan Polisi Republik Indonesia.

Sementara E-TLE itu apa? Beberapa waktu lalu mungkin kalian tanpa sadar sempat melanggar lampu merah atau rambu lalu lintas. Walhasil kalian pun kaget ketika dikirimi surat konfirmasi tilang baik itu lewat pos maupun lewat surat elektronik.

Memang tidak ada polisi yang datang melakukan tindak penilangan saat pelanggaran terjadi, namun jangan lupa, sekarang pihak berwajib memiliki banyak mata alias CCTV sehingga tilang bisa berlaku tanpa kehadiran bapak dan ibu polisi. 

 

[product product=”Yamaha MT 25″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_MT_25_2057_66754_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mt-25-naked-4-langkah-berpendingin-cairan-dohc-250cc” price=”Rp. 2.090.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

E-TLE ini hanya membutuhkan kehadiran kamera Close Circuit Television (CCTV) untuk bisa memberlakukan tilang elektronik yang melanggar peraturan lalu lintas, sudah terpasang di 12 titik di wilayah Jakarta antara lain di wilayah Thamrin, Sudirman, hingga Harmoni. 

CCTV canggih ini dapat mengenali plat nomor kendaraan secara otomatis, bahkan baru-baru ini polisi bisa ungkap kasus pemalsuan plat nomor kendaraan dengan CCTV yang dipasang di berbagai titik di Jakarta.  Beberapa titik wilayah ini juga dilengkapi dengan kamera check point, pemantau kecepatan pengendara atau speed radar.

Kamera check point sendiri punya kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran plat nomor ganjil-genap, tidak digunakannya sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, merekam wajah pengemudi kendaraan, dan mendeteksi pelanggaran penggunaan ponsel oleh pengendara. Ingat, semua kamera terkoneksi dengan pusat data kendaraan di Indonesia sehingga data pelanggaran bisa cepat diproses. 

Gambar yang terdeteksi oleh kamera ini akan diverifikasi oleh petugas kepolisian untuk memastikan jenis pelanggarannya. Selanjutnya, barulah pihak berwajib kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi atau surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.

Bisa melalui surat fisik atau surat elektronik yang dikirim ke e-mail. Surat tersebut melampirkan bukti foto pelanggaran lalu lintas Moladiners yang diambil dari CCTV. Hebatnya proses tilang E-TLE memakan waktu tiga hari sejak terjadi pelanggaran.

 

Penyebab Pemblokiran STNK

STNK bisa diblokir jika tidak langsung membayar denda

Apabila Moladiners menerima surat pemberitahuan E-Tilang, kalian harus melakukan konfirmasi penerimaan surat tersebut lewat website maupun aplikasi yang dikembangkan oleh kepolisian.

Bagi kalian yang berlokasi di Jakarta, silahkan mengunjungi website www.etle-pmj.info atau mengunduh aplikasi etle-pmj. Blanko konfirmasi juga bisa kalian kirimkan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan pelanggaran kalian terima. 

Klarifikasi ini mirip seperti hak jawab di pengadilan sebenarnya. Moladiners diberikan kesempatan untuk meluruskan informasi apakah benar kendaraan yang melanggar itu milik kalian dan apakah memang kalian yang sedang melakukan pelanggaran tersebut.

Bisa jadi motor yang tertangkap kamera sudah dijual ke pihak lain bukan dan kalian belum melakukan balik nama. Intinya pihak kepolisian tidak ingin memberikan sanksi yang tidak sesuai. 

Apabila dalam surat konfirmasi yang kalian sampaikan membenarkan bahwa kalian yang melakukan pelanggaran barulah pihak kepolisian memberikan denda.

Jika Moladiners tidak segera membayar denda tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, otomatis STNK kalian akan diblokir sementara.

 

Cara Mengaktifkan STNK yang Diblokir

Cara Mengaktifkan STNK dengan membayar denda ke Bank

STNK Moladiners bisa aktif kembali setelah melakukan pembayaran denda. Caranya bagaimana? Setelah Moladiners melakukan konfirmasi bahwa yang melakukan pelanggaran adalah kalian, pihak berwajib akan mengirimkan informasi pembayaran tilang melalui surat fisik atau surat elektronik yang memuat nomor virtual bank dan jumlah denda yang harus dibayar.

Moladiners juga dapat membayar denda secara manual dengan mendatangi posko E-TLE yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan. Melalui Posko E-TLE nantinya akan dipandu untuk mengetahui akun virtual masing-masing, kemudian berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, serta bank yang ditunjuk melalui sms maupun e-mail yaitu bank BRI. 

Moladiners bisa segera melakukan pembayaran di ATM bank yang ditunjuk ataupun melalui mobile banking dan internet banking. Berikut adalah prosedur pembayaran denda apabila Moladiners menggunakan ATM BRI:

  • Masukan kartu ATM BRI dan PIN kalian
  • Pilih menu Transaksi Lain yang tertera di layar, kemudian tekan pembayaran, dan pilih opsi lainnya, selanjutnya tekan BRIVA
  • Moladiners dipersilahkan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRI Virtual Account)
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai, misalnya nomor BRIVA, nama pelanggar lalu lintas, dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi
  • Setelah mendapatkan struk ATM, Moaldiners dapat memfoto struk tersebut sebagai bukti pembayaran yang sah dan menyimpannya sebagai dokumen. Adapun struk yang asli bisa kalian serahkan kepada petugas sebagai alat tukar bukti apabila kebetulan dokumen kalian ada yang disita saat tertangkap e-tilang.

 

[product product=”Honda CBR 150R All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_CBR_150R_All_New_2095_88459_large.jpg” url=https://moladin.com/motor/honda/honda-cbr-150r-all-new-sports-4-langkah-dohc-4-katup-150cc” price=”Rp. 1.546.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Denda tilang elektronik ini juga bisa dilakukan di Teller bank BRI. Kalian hanya perlu datang ke bank, mengambil nomor antrian untuk Teller, dan jangan lupa mengisi slip setoran. Dalam slip isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom rekening dan jumlah denda.

Segera proses pembayaran denda ya Moladiners, maksimal 14 hari, jangan sampai telat karena bisa saja surat kendaraan langsung di blokir pihak kepolisian. Pemblokiran membuat kalian tidak bisa membayar pajark lho, blokir baru bsia dinonaktifkan setelah kalian membayar denda pelanggaran. Nah, cukup mudah bukan mengaktifkan kartu STNK yang diblokir. 

Moladiners yang membayar denda elektronik juga tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan sebab tidak ada barang bukti yang disita oleh polisi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK. Besarnya denda tilang yang Moladiners bayarkan tergantung jenis pelanggaran yang di lakukan. 

 

Tujuan Diberlakukannya Tilang Elektronik dan Blokir STNK

Diberlakukannya Tilang Elektronik dan Blokir STNK agar pengendara tertib

Tilang elektronik melalui E-TLE bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan raya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa jumlah kecelakaan di jalan raya cukup tinggi.

Penerapan tilang elektronik ini adalah salah satu upaya supaya masyarakat tertib berkendara, kapanpun dan dimanapun, walupun tanpa kehadiran polisi lalu lintas. 

Penerapan tilang elektronik dan pemblokiran STNK juga mempermudah pekerjaan penegakan hukum di Indonesia karena semuanya sudah dimonitor di pusat kendali E-TLE. Tidak ada lagi pelanggar lalu lintas yangbisa lolos dari jerat hukum.

Tilang elektronik ini sendiri juga merupakan amanat dari Undang Undang Lalu Lintas Tahun 2009 pasal 272 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tindakan Kepolisian yang Berbasis Teknologi Informasi.

Bisa jadi seluruh aktivitas berkendara kita ke depannya akan menggunakan bantuan teknologi informasi sehingga lebih transparan dan pelaku pelanggaran lalu lintas pun kapok untuk melakukan pelanggaran lagi. 

 

Manfaat Diberlakukannya Tilang Elektronik

Kebijakan tilang elektronik bawa manfaat buat pelanggar lalu lintas

Kebijakan tilang elektronik ini bawa manfaat bagi pelanggar peraturan lalu lintas dan bagi para penegak hukum sendiri. Pertama adalah memudahkan pelanggar peraturan untuk menyelesaikan proses tilang sesuai koridor hukum yang berlaku.

Misalnya Moladiners adalah salah satu pelaku pelanggaran, kalian tidak perlu lagi hadir di persidangan tilang sehingga penyelesaian masalah pun jadi lebih efisien.

Keuntungan ke dua diterapkannya tilang elektronik ini adalah transparansi aliran uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda tilang sudah tidak bisa dimainkan karena sesuai dengan yang tertera di aplikasi, dan kalian pun tidak perlu ada acara adu argumentasi dengan pihak kepolisian.

Manfaat ke tiga sudah disebutkan sebelumnya, yaitu hemat waktu dan efisien. Pelanggar lalu lintas bisa mengatur sendiri waktu penyelesaian perkara dengan cara membayar denda dan bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya. Bahkan tidak butuh waktu lama kok untuk membayar denda tilang elektronik.

Manfaat yang ke empat adalah semua data pelanggaran tercatat di sistem sehingga mudah pemantauannya. Bahkan pihak kepolisian bisa mengetahui Moladiners ini pelanggar lalu lintas kambuhan atau tidak dari data yang sudah dicatat dengan rapi oleh sistem. Moladiners mulai dari sekarang wajib menjadi pengendara yang taat terhadap aturan lalu lintas.

 

[product product=”Suzuki GSX R 150″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_GSX_R_150_2101_88764_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-gsx-r-150-sports-dohc-4-valve-water-cooled-4-stroke-150cc” price=”Rp. 1.100.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Jangan malas untuk mengurus tilang elektronik dan STNK yang terblokir karena data tilang sudah terintegrasi dengan data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan.

Apabila denda tilang tidak dibayar, kalian juga terancam menunggak pajak yang bisa mengakibatkan data STNK dihapus selama-lamanya. Lebih baik mengurus denda tilang elektronik sehingga STNK tidak terblokir bukan, sehingga pembayaran pajak motor Moladiners uga lancar ke depannya. Semoga bermanfaat!

Baca juga;

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

Kenali Jenis-Jenis Ban Motor dan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Pilih!

5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!