Moladin – Ketika membeli kendaraan bermotor, baik mobil ataupun motor. Anda akan mendapatkan dua dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas dari kendaraan tersebut.
Adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dua berkas yang harus Anda miliki sebagai pemilik sah kendaraan bermotor. Sebagai pelengkap, Anda pun diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Belum lama ini, santer terdengar kabar bahwa kendaraan tak lagi hanya menggunakan bahan bakar bensin. Menyambut canggihnya teknologi dan perkembangan zaman, inovasi di bidang otomotif pun akhirnya terbentuk, dengan hadirnya kendaraan berbahan bakar listrik.
Demi mengurangi tingginya angka polusi udara, begitu salah satu tujuan yang disebutkan ketika kendaraan listrik nantinya resmi diluncurkan.
[product product=”Viar Q1″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/viar/Viar_Q1_18125_73442_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/viar/viar-viar-q1″ price=”Rp. 1.750.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
STNK Kendaraan Listrik dan Konvensional, Adakah Bedanya?
Sama halnya dengan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin, kendaraan listrik pun harus memiliki dokumen identitas STNK dan BPKB. Lalu, apakah ada perbedaan antara STNK untuk kendaraan listrik dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar?
1. Pembeda Paling Dasar adalah Jenis Bahan Bakarnya
Ternyata, perbedaan paling mendasar STNK kendaraan listrik dan bahan bakar ada pada keterangan jenis bahan bakarnya atau isi silindernya. Pada STNK kendaraan konvensional, di bagian tersebut tertulis bensin sebagai bahan bakarnya. Sementara pada STNK kendaraan listrik, tentu saja akan tertulis listrik sebagai bahan bakarnya.
2. Pembeda Selanjutnya adalah pada Bagian Kapasitas Mesinnya
Perbedaan STNK kendaraan bahan bakar dan listrik selanjutnya adalah pada bagian kapasitas mesinnya. Nantinya, pada STNK kendaraan listrik, akan diberikan keterangan tambahan ‘Daya Listrik’. Keterangan ini nantinya berkaitan dengan performa kendaraan itu sendiri, seperti misalnya berapa kecepatan yang bisa ditempuh, berapa gaya dorongnya, energi, dan jarak tempuhnya.
3. Lama Proses Pembuatannya
Pada STNK kendaraan bahan bakar bensin, tidak heran jika dibutuhkan waktu lebih dari dua minggu hingga akhirnya dokumen tersebut ada di tangan bersama dengan plat nomor kendaraan. Bahkan, tak jarang pula waktu pengerjaannya melebihi 30 hari kerja. Namun, tidak dengan STNK untuk kendaraan listrik. Kabarnya, lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK kendaraan listrik hanya 14 hari kerja maksimal.
Bagaimana dengan Pengajuan Pembuatannya?
Tidak sembarangan, pembuatan STNK baru juga ada tahapannya. Jika ada beberapa perbedaan antara STNK kendaraan dengan bahan bakar bensin dan listrik, apakah ada pula perbedaan dalam hal pengajuan pembuatannya? Ternyata, tidak ada perbedaan dalam proses pengajuan pembuatannya.
Artinya, untuk mengajukan pembuatan STNK kendaraan listrik, Anda harus memenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan. Jikan pembuatan STNK baru diajukan oleh perorangan, berkas yang harus disertakan adalah Pemberitahuan Impor Barang atau PIB, fisik kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, hasil pemeriksaan fisik dari kendaraan terkait, dan keterangan dari perusahaan karoseri kendaraan yang sudah mendapat izin.
Sementara untuk STNK kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai angkutan umum, ada syarat tambahannya, yaitu sertifikat uji tipe kendaraan dan tanda bukti telah lulus uji tipe.
Lalu, pengajuan pembuatan atas nama badan hukum harus disertai dengan salinan akta pendirian perusahaan, NPWP, keterangan yang menunjukkan domisili perusahaan, surat kuasa dengan materai yang ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum di atas kop surat. Persyaratan lainnya sama dengan pengurusan STNK pribadi dan angkutan umum.
[product product=”TVS Ntorq” images=”https://cdn.moladin.com/motor/tvs/TVS_Ntorq_26022_88472_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/tvs/tvs-tvs-ntorq” price=”Rp. 726.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Apakah Biaya Pajaknya Lebih Mahal?
Anda pasti tahu bahwa pajak kendaraan – terlebih kendaraan roda empat-berbeda-beda bergantung pada area domisili. Khusus untuk kendaraan roda empat, tinggi rendahnya biaya pajak juga bergantung pada jenis atau merek mobil.
Semakin mewah mobil yang Anda punya, tentu saja semakin tinggi pula biaya pajak yang harus dibayarkan. Namun, untuk kendaraan roda dua, biaya pajak yang dibebankan antar daerah sebenarnya tidak jauh berbeda.
Lalu, bagaimana jika kendaraan Anda adalah jenis kendaraan listrik? Apakah ada perbedaan terkait besarnya biaya pajak yang harus dibayarkan?
Ternyata, tidak. Biaya pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor bahan bakar masih sama dan menyesuaikan dengan kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin.
Kabarnya, belum adanya perbedaan ini dikaitkan dengan peraturan atau regulasi perundangan ini belum selesai. Oleh karena itu, perhitungan biaya pajak kendaraan tahunan untuk motor listrik dianggap sama dengan motor berbahan bakar bensin sampai akhirnya dirilis peraturan perundangan baru khusus untuk pajak kendaraan listrik.
Sayangnya, eksistensi kendaraan listrik ini memang belum banyak dirasakan masyarakat. Pasalnya, hanya produsen kendaraan tertentu saja yang berani mengadaptasi inovasi otomotif baru ini karena pasar motor listrik yang memang belum begitu berkembang seperti halnya motor berbahan bakar bensin. Pasar masih ragu untuk memilih kendaraan ini karena sudah terbiasa dengan kendaraan bensin.
Memang, kemunculan kendaraan berbahan bakar listrik ini nantinya diatur dalam Peraturan Presiden. Namun, apakah kemunculan kendaraan model baru ini terbukti efektif mengurangi polusi udara dari segi operasionalnya?
Apakah benar lebih efektif dari segi harga dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin? Masih belum ada kabar yang pasti, karena memang masih terus dilakukan uji coba pada kendaraan jenis baru ini. Kita tunggu saja kelanjutannya, ya!
Baca juga;