Apa yang Harus Dilakukan Jika Surat Tilang Hilang? Simak!

Surat Tilang Hilang – Ketika kamu melakukan pelanggaran lalu lintas, kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi tilang. Selanjutnya pihak kepolisian akan memberikan surat tilang biru ataupun yang berwarna merah.

Kedua surat tersebut sejatinya memiliki fungsi yang sama, yakni untuk penyelesaian perkara dan digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita. Bukti atau surat tilang sebaiknya kamu simpan baik-baik, jangan sampai hilang.

Jika surat tilang hilang, dapat membawa masalah baru buat kamu. Apalagi jika kamu sudah melalui proses sidang dan transfer denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lalu bagaimana langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat tilang hilang? Pastinya kamu harus langsung mengurusnya ke kepolisian atau melakukan cara lain, agar barang bukti yang disita bisa segera dikembalikan.

Sebelum jauh mempelajari penanganan untuk surat tilang hilang, alangkah baiknya kamu juga mengetahui jenis surat tilang yang ada di Indonesia.

Kenali Jenis Surat yang Ada, Sebelum Mengurus Surat Tilang Hilang

Surat tilang umumnya terdiri dari dua warna: merah dan biru

Pengendara mobil dan motor wajib tahu, jenis surat tilang yang ada di Indonesia. Terlebih jika kondisinya surat tilang hilang, tentunya mengetahui jenis surat tilang akan sangat membantu kamu.

Sebagai informasi, saat ini surat tilang terdiri dari lima jenis yang dibedakan berdasarkan warna. Meski demikian, biasanya pihak kepolisian menggunakan dua jenis saja yaitu surat tilang biru dan merah.

Pelanggar boleh meminta surat tilang biru atau merah sesuai dengan keinginannya. Banyak dari pelanggar lalu lintas yang terkadang merasa tidak bersalah dan menganggap polisi sedang melakukan kesalahan. Biasanya pelanggar lebih memilih untuk tidak mengakui semua dakwaan yang diberikan oleh polisi ketika razia terjadi.

Pun begitu, tak sedikit juga yang menanggap polisi sudah melakukan tugasnya dengan benar. Pengendara seperti ini cenderung lebih menerima dakwaan yang dikenakan. Kalau pelanggar merasa sudah melanggar aturan, mereka akan meminta yang berwarna biru. Surat biru ini adalah surat yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menentang dakwaan yang diberikan.

Prosesnya tentu lebih mudah, pelanggar lalu lintas bisa langsung melakukan proses penyelesaian tilang dengan melakukan transfer denda ke Bank BRI. Dengan membawa bukti pembayaran yang digunakan untuk mengambil barang bukti.

Bagi surat tilang berwarna merah diberikan kepada pelanggar yang menolak dakwaan. Umumnya tidak akan ada denda, tapi langsung melalui sidang yang jadwalnya ditentukan oleh pihak kepolisian, umumnya dalam kurun waktu 5-10 hari.

Memasuki proses persidangan, jika dalam persidangan kamu terbukti bersalah. Maka selanjutnya kamu diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada pula surat tilang warna lain yaitu kuning, putih, dan hijau. Hanya saja ketiganya tidak diberikan ke pelanggar peraturan jalan. Surat tilang tersebut berguna sebagai arsip. Kalau warna kuning, buat arsip kepolisian. Surat tilang putih untuk kejaksaaan. Sementara yang hijau untuk pengadilan.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Ketika Surat Tilang Hilang

Kepolisian kerap melakukan razia, jika kamu dinilai melanggar maka siap-siap kena tilang

Apabila surat tilang yang kamu miliki hilang, sejumlah langkah-langkah perlu kamu lakukan. Agar barang yang disita seperti surat kendaraan bisa segera didapatkan kembali.

Berikut langkah-langkah mengurus surat tilang hilang, yang wajib kamu ketahui:

Cara Mengurus Berkas Kehilangan Untuk Surat Tilang Hilang

Kamu bisa mengunjungi kantor polisi terdekat untuk mengurus bila surat tilang hilang

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat tilang hilang. Kamu wajib menyiapkan surat kehilangan dari pihak Kepolisian.

Kamu bisa mendatangi kantor Polisi terdekat dari rumah. Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang kamu mungkin kamu ambil, setelah mendapat surat tilang.

Selanjutnya pihak kepolisian setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Surat ini nantinya bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Beserta dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan. Dengan begitu surat kendaraan yang disita, dapat dikembalikan ke kamu.

Mendatangi Kantor Kepolisian Lalu Lintas

Kamu bisa kena tilang di mana saja, kalau tidak ikut peraturan lalu lintas

Kalau kamu tidak memiliki salinan surat tilang hilang, langkahnya kamu bisa mendatangi Kantor Kepolisian Lalu Lintas yang dekat dengan kejadian tilang. Mengingat setiap surat tilang tentunya dilengkapi tanggal dan TKP.

Oleh karena itu, kamu disarankan untuk meminta salinannya untuk mengurus proses tilang hingga selesai. Alternatif kedua ini terkadang bisa berjalan dengan lancar dan kadang sedikit rumit.

Alhasil daripada terjadi kerumitan perkara, ada baiknya untuk menyimak beberapa tips mencegah surat tilang hilang di poin berikutnya.

4 Tips Pencegahan Surat Tilang Hilang

Simpan baik-baik surat tilang, jangan sampai hilang

Proses pengurusan kehilangan memang memakan waktu dan juga tenaga. Supaya kamu tidak mengalami surat tilang hilang, ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mencegahnya.

1. Selalu Membuat Salinan, Surat Tilang Hilang

Kamu wajib fotokopi surat tilang, sebagai bukti bila hilang

Alangkah baiknya kamu selalu membuat salinan dari surat tilang yang kamu terima. Bisa juga kamu langsung fotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama.

Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan. Berkas kopian ini bisa digunakan untuk mengurus surat kehilangan tilang di kantor polisi. Coba bayangkan apa yang akan terjadi kalau tidak ada, kamu tentu akan kesulitan dalam mengurus surat kehilangan.

2. Dokumentasikan Dalam Bentuk Foto

Kamu juga boleh foto surat tilang, penting sebagai bukti bila terjadi kehilangan

Selain dengan melakukan kopi sebanyak beberapa kali, Anda juga bisa membuat foto surat tilang dan pindai digital. Simpan bukti ini kalau sewaktu-waktu ada kesalahan dan surat hilang.

Foto ini juga bisa dicetak lagi untuk dijadikan syarat mengurus surat kehilangan. Begitu mendapatkan surat tilang baik yang memiliki warna merah atau biru, segera dokumentasikan agar bisa digunakan di kemudian hari.

3. Segera Menyelesaikan Masalah Tilang

E-tilang kini sudah berlaku, pembayaran lebih mudah dan jangan ditunda-tunda

Ingat, ada yang namanya masa berlaku surat tilang. Maka dari itu paling baik adalah segera selesaikan masalah tilang saat itu juga. Jangan menunda, karena bisa saja lupa dan parahnya lagi surat tilang sampai hilang.

Sebelum permasalahan tilang itu jadi rumit, ada baiknya untuk segera ditangani.

4. Menyimpannya di Tempat yang Aman

Kalau kamu kena tilang, simpan surat tilang di tempat yang aman

Selalu simpan di tempat yang aman. Jangan sembarangan menaruhnya di meja atau mungkin di tas. Coba taruh di lemari dan masuk ke folder aneka berkas. Kalau suatu saat dibutuhkan, Anda bisa segera mengambilnya.

Demikianlah ulasan tentang surat tilang yang hilang cara mengurusnya agar barang bukti yang disita bisa segera didapatkan. Daripada kamu harus repot, sebaiknya lebih taati aturan berkendara agar aman dari tilang saat razia.

5. Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Patuhi semua peraturan lalu lintas, pasti kamu tidak akan kena tilang.

Supaya surat tilang tidak hilang, kamu jangan melanggar peraturan. Dengan begini, tentu surat tilang tidak mungkin kamu dapat. Punya saja tidak, apalagi hilang, pasti tidak bakal terjadi.

Cara agar tidak melanggar peraturan, kamu wajib mengikuti peraturan tersebut. Mulai dari siapkan semua peralatan berkendara, kalau motor bisa kenakan helm, untuk mobil pakai sabuk pengaman. Jangan lupa bawa surat-surat, seperti SIM dan STNK.

Lalu kamu juga perlu paham peraturan lalu lintas di jalan, seperti rambu-rambu. Selalu patuhi rambu tersebut, niscaya tidak bakal kena tilang!

Baca juga;

Bayar Surat Tilang Biru di Kejaksaan Negeri

Contoh kwitansi pembayaran tilang di Bank BRI

Bagi kamu yang terkena sanksi tilang, dan mendapatkan surat tilang biru artinya, pelanggar lalu lintas tidak lagi bisa mengikuti sidang tilang di pengadilan seperti ketika mendapat surat tilang berwarna merah.

Cara bayar dan urus tilang untuk slip biru ini harus datang ke Kejaksaan Negeri wilayah, di mana kamu terkena tilang untuk membayar denda.

Sekadar informasi, pelayanan tilang ini tersedia di loket khusus yang dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00, hari Senin-Jumat, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 sampai 13.00.

Banyak yang mengira, ketika mendapat tilang slip biru akan sangat memberatkan karena harus membayar denda maksimal.

Sejatinya tidak lho, kamu hanya membayar denda dengan nominal yang cukup terjangkau. Anggapan slip tilang biru bakal mempersulit bagi para pelanggar lalu lintas sudah sirna.

Ketika dikenai tilang, karena berkendara sepeda motor dan melanggar lalu lintas. Contohnya masuk jalur cepat untuk putar balik, kamu telah melanggar pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, denda maksimalnya sebesar Rp 500 ribu.

Mengurus surat tilang biru yang semestinya adalah kamu cukup membayar denda di BRI tempat kejadian. Kamu harus membayar denda maksimal di BRI, lalu simpan bukti setor dan slip biru.

Kemudian, bawa dua berkas tadi ke Pengadilan sesuai jadwal sidang yang dituliskan di slip biru. Ambil STNK atau SIM yang ditahan di Pengadilan dan minta surat putusan pengadilan yang berisi nominal denda tilang yang sebenarnya (bisa jadi lebih kecil dari denda maksimal).

Dilanjutkan surat putusan ini bisa digunakan untuk mencairkan kembalian di BRI. Jika memang ternyata denda sebenarnya lebih kecil dari denda maksimal.

Urus Surat Tilang Merah di Pengadilan Negeri

CCTV berguna sebagai kepanjangan tangan polisi dalam memantau e-tilang

Kalau kamu mengantongi surat tilang merah, artinya harus ikut sidang. Repot? Dulu mungkin merepotkan. Namun saat ini semua sudah mudah.

Bahkan pelanggar tidak perlu lagi mengikuti jalannya sidang. Pengadilan Negeri (PN) bakal memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00. Besaran dendanya dapat dilihat di website PN atau langsung mendatangi PN.

Ujung-ujungnya, kamu bakal ke Kejaksaan Negeri juga. Di sana proses pembayaran dilakukan persis seperti saat menerima surat tilang biru. Supaya lebih jelas, berikut prosesnya:

  1. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan
  2. Besaran denda tilang dapat pelanggar lihat melalui website dan papan pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Depok pada Hari Sidang Tilang pukul 08.00
  3. Selanjutnya adalah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri untuk membayar besaran denda di Bank.
  4. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan untuk mengambil barang bukti.

Bagaimana, mengurus surat tilang biru dan merah sama mudahnya kan? Intinya kamu cuma perlu mengikuti prosedur serta membayar denda yang telah ditentukan. Lebih baik lagi, kalau jangan sampai kena tilang.

Maka dari itu, persiapkanlah seluruh perlengkapan berkendara sebelum benar-benar melaju di jalan raya. Patuhi pula rambu-rambu lalu lintas supaya selamat dari maut, juga dari tilang!

Bagaiamana, sekarang sudah tahu cara mengurus surat tilang hilang beserta tips yang perlu dilakukan agar tidak kehilangan? Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kamu, dan memudahkan kamu.

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

3 Rekomendasi Harga Aki Motor NMAX Terbaru 2024, Jangan Asal Murah!

Harga Mobil di 2025 Bakal Naik Imbas PPN Jadi 12%, Mending Beli Sekarang?