Ini Syarat Lulus Uji Emisi Mobil dan Motor

Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan untuk melakukan uji emisi diawal tahun 2021 ini. Pertanyaannya tentu adalah apa yang menjadi syarat lulus uji emisi mobil dan motor?

Mengingat hal ini merupakan syarat yang mutlak, agar kendaraan dapat digunakan menunjang mobilitas perkotaan di DKI Jakarta. Jika tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan bakal mendapatkan sanksi yang telah dipersiapkan.

Khusus untuk mobil lansiran tahun muda, sejatinya tak perlu khawatir. Pasalnya kondisi masih sangat prima. Namun yang perlu mendapatkan perhatian ekstra adalah mobil-mobil yang telah berusia di atas 3 tahun.

Setiap pemilik kendaraan setidaknya perlu mengetahui syarat lulus uji emisi mobil maupun motor. Dengan tujuan agar seluruh kendaraan dapat digunakan tanpa memiliki rasa was-was.

Namun faktor yang tak kalah penting untuk dapat memenuhi syarat lulus uji emisi mobil ialah melakukan perawatan secara berkala. Dengan rutin melakukan perawatan berkala, mobil akan terus diperhatikan meskipun usia pakainya tak lagi muda.

Tujuannya tentu tak lepas menjaga kondisi mesin maupun kendaraan tetap dalam kondisi prima. Sebelum mengetahui lebih dalam mengenai syarat lulus uji emisi mobil dan sepeda motor.

Sebaiknya kalian juga mengetahui lebih dahulu apa saja aturan mengenai uji emisi gas buang di DKI Jakarta? Simak ulasannya berikut ini:

Ketentuan Uji Emisi Gas Buang di DKI Jakarta

Ini syarat lulus uji emisi mobil di DKI Jakarta

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat lulus uji emisi mobil dan motor. Sebaiknya pemilik kendaraan mengetahui secara rinci terkait aturan itu.

Menyoal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Nah, buat masyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan yang telah berusia. Sebaiknya lebih memerhatikan sejumlah poin-poin di atas.

Tujuannya agar dapat memenuhi segala aturan mengenai uji emisi kendaraan bermotor dan segera melakukan pengecekan ke lokasi yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adapun lokasi dan jadwal uji emisi kendaraan gratis di DKI Jakarta antara lain:

  • Rabu, 6 Januari : Jalan Pemuda, Jakarta Timur,
  • Rabu, 13 Januari : Depan Gedung CNI, Jakarta Barat,
  • Senin, 18 Januari : Waduk Pluit, Jakarta Utara,
  • Kamis, 21 Januari : Jalan Merdeka Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Cara Mudah Lulus Uji Emisi Mobil dan Sepeda Motor

Emisi gas buang wajib memenuhi standar yang ditentukan pemerintah

Bagi pemilik kendaraan sejatinya tak perlu khawatir, maupun was-was mengenai syarat lulus uji emisi mobil maupun sepeda motor, namun dengan beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Salah satunya memang sepatutnya rutin melakukan perawatan berkala. Cara ini dianggap membuat kondisi mesin tetap baik, meski usianya sudah tidak muda lagi. Pasalnya setiap servis, pasti semua komponen dicek, termasuk melakukan penggantian komponen bila dibutuhkan.

Cara kedua yang bisa dilakukan agar lulus uji emisi mobil dan motor, sebaiknya kendaraan tidak dimodifikasi. Biarkanlah dalam keadaan standar terutama untuk mesin, supaya pembakaran tetap dalam kondisi normal. Campuran bahan bakar atau udara yang lebih banyak karena mesin sudah diotak-atik, berpotensi membuat gas buang lebih kotor.

Tak kalah penting untuk diketahui, penggunaan knalpot racing juga mempengaruhi gas buang mobil. Pastikan saluran pembuangan standar, agar dapat menekan polusi yang dihasilkan dari pembakaran.

Jika kalian menggunakan knalpot racing atau melepas catalytic converter untuk mesin yang masih standar pun tidak disarankan. Hal ini berpotensi membuat gas buang lebih kotor dan membuat garansi kendaraan bisa gugur.

Pemilik kendaraan juga sebaiknya selalu menggunakan bahan bakar dengan oktan yang baik. Penggunaan BBM dengan oktan rendah mempengaruhi emisi jadi lebih buruk.

Minimal pakailah BBM minimal RON 90 atau RON 92. Ruang mesin bakal lebih bersih, tak meninggalkan kerak, hasil pembakarannya pun lebih sempurna, jadi emisi yang dikeluarkan tetap bersih.

Gimana sekarang sudah ada gambaran mengenai syarat lulus uji emisi mobil dan sepeda motor? Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian.

Baca juga:

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa