Tarif BBNKB Jakarta Resmi Naik, Ini Besarannya!

Tarif BBNKB Naik – Resmi tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 12,5%. Kenaikan ini secara resmi berlaku mulai Rabu (11/12). Kenaikan ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan media televisi, media radio, media cetak dan media online.

Sebesar 12,5% kenaikan tarif BBNKB ini sudah disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sejak 14 Agustus 2019 lalu. Sebagai informasi nih, kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang BBNKB.

Ternyata kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5% bukan hanya terjadi di Jakarta saja. Terjadi juga di beberapa Provinsi lain seperti Banten, Lampung, Gorontalo, Sumatra dan lainnya. Kemungkinan besar kenaikan ini akan berlaku secara Nasional.

Baca juga;

 

Tarif BBNKB Naik 12,5%, Langkah Jitu Urai Kemacetan di Jakarta?

Ilustrasi kemacetan di salah satu ruas jalan Jakarta saat jam pulang kantor

Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang naik sebesar 12,5% merupakan salah satu langkah yang dinilai jitu untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Tidak bisa dipungkiri, kalau kemacetan di jalanan Jakarta semakin menjadi-jadi apalagi saat jam berangkat dan pulang kantor.

Salah satu yang menjadi penyebabnya, karena semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi roda dua ketimbang beralih menggunakan moda transportasi publik, yaitu; KRL, MRT dan Transjakarta.

Pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda dua di jalanan Ibukota tidak dibarengi dengan tumbuhnya ruas jalan. Alhasil, kemacetan tidak bisa dihindarkan. Dengan adanya kenaikan tarif bea balik nama (BBNKB) 12,5% ini diharap mampu menekan angka pengguna kendaraan pribadi di jam-jam sibuk. Sehingga membuat jalanan Jakarta terhindar dari kemacetan.

Lantas akankah peraturan ini akan efektif? Buat Moladiners yang menggunakan sepeda motor harus selalu ingat tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor ya! Jangan sampai telat, apalagi tidak taat dalam membayar pajak.

Baca juga;

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali