Tarif Tol Palembang-Indralaya Terbaru 2024 Semua Golongan, Termurah Cuma Rp 6 Ribu!

Tarif Tol Palembang-Indralaya terbaru 2024

Berikut informasi tarif Tol Palembang-Indralaya terbaru 2024 semua golongan kendaraan. Dari kategori golongan tersebut, tarif termurahnya cuma Rp 6 ribu.

Jalan tol Palembang-Indralaya menjadi pilihan utama bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan cepat dan nyaman di wilayah Sumatra Selatan.

Di tahun 2024, tarif tol Palembang-Indralaya mengalami beberapa penyesuaian yang penting untuk ketahui. Langsung saja, berikut daftar tarif Tol Palembang-Indralaya terbaru 2024:

Golongan I

GT Palembang

  • Pemulutan: Rp 9.500
  • Rambutan: Rp 15.500
  • Indralaya: Rp 27.000

GT Pemulutan:

  • Palembang: Rp 9.500
  • Rambutan: Rp 6.000
  • Indralaya: Rp 17.500

GT Rambutan:

  • Palembang: Rp 15.500
  • Pemulutan: Rp 6.000
  • Indralaya: Rp 11.500

GT Indralaya:

  • Palembang: Rp 27.000
  • Pemulutan: Rp 17.500
  • Rambutan: Rp 11.500

Golongan II dan III

GT Palembang:

  • Pemulutan: Rp 14.000
  • Rambutan: Rp 23.500
  • Indralaya: Rp 40.500

GT Pemulutan:

  • Palembang: Rp 14.500
  • Rambutan: Rp 9.000
  • Indralaya: Rp 26.000

GT Rambutan:

  • Palembang: Rp 23.500
  • Pemulutan: Rp 9.000
  • Indralaya: Rp 17.000

GT Indralaya:

  • Palembang: Rp 40.500
  • Pemulutan: Rp 26.500
  • Rambutan: Rp 17.000

Golongan IV dan V

GT Palembang:

  • Pemulutan: Rp 19.000
  • Rambutan: Rp 31.000
  • Indralaya: Rp 54.000

GT Pemulutan:

  • Palembang: Rp 19.000
  • Rambutan: Rp 12.000
  • Indralaya: Rp 35.000

GT Rambutan:

  • Palembang: Rp 31.000
  • Pemulutan: Rp 12.000
  • Indralaya: Rp 23.000

GT Indralaya:

  • Palembang: Rp 54.000
  • Pemulutan: Rp 35.000
  • Rambutan: Rp 23.000

Waktu Tempuh Tol Palembang-Indralaya

Setelah mengetahui tarif Tol Palembang-Indralaya, selanjutnya akan kita bahas waktu tempuhnya. Dibandingkan dengan rute non-tol, perjalanan menggunakan jalan tol ini tentu akan lebih cepat dan efisien. Waktu tempuh dari Palembang ke Indralaya menggunakan tol biasanya berkisar antara 30 hingga 45 menit, tergantung pada kondisi lalu lintas dan kecepatan berkendara.

Namun, perlu diingat bahwa kecepatan berkendara harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku demi keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya. Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan, Kamu dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

DFSK Kasih 3 Unit Transmisi CVT ke SMK 1 Glagah di Banyuwangi

Ini Penyebab Macet Horor di Kawasan Puncak Kemarin, Kendaraan Membludak!

BMW Eurokars Kebon Jeruk Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Offline dan Online!