Tempat Perpanjang SIM – Bagi para pengguna kendaraan baik motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terlebih buat kamu remaja yang baru beranjak dewasa, tentunya sangat menunggu momen untuk memiliki SIM.
Dengan memiliki SIM, untuk anak remaja yang beranjak dewasa. Menjadi salah satu bukti bahwa pemegangnya sudah dewasa.
Sejalan dengan itu, tentunya dengan memiliki SIM kamu mengendarai kendaraan bermotor pun jadi lebih nyaman. Tanpa dihantui rasa khawatir akan ditilang oleh pihak kepolisian.
Mengingat kamu sudah memiliki izin resmi untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis SIM yang kamu punya. Namun masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum mengetahui tempat perpanjang SIM.
Tanpa berlama-lama, kali ini Moladin akan menjelaskan secara rinci mengenai SIM dan juga tempat perpanjang dan biaya yang harus dikeluarkan:
Ingin Tahu Tempat Perpanjang SIM di Mana?
Sebagai gambaran untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Instansasi yang berhak untuk menerbitkan SIM adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Oleh karena itu, proses pembuatan SIM C dan juga SIM A wajib berada di bawah komando mereka. Tempat perpanjang SIM maupun pembuatan SIM baru dilakukan di kantor Samsat, Satpas, dan bisa juga di kantor Polres/ta.
(Baca juga: Cara membuat Sim C)
Setiap daerah bisa memiliki tempat pembuatan SIM yang berbeda, tergantung infrastrukturnya. Seiring dengan perkembangan zaman, kini tempat perpanjang SIM juga semakin luas, Sob!
Kamu bisa melakukan perpanjangan di Gerai SIM dan SIM Keliling yang siap melayani masyarakat di area-area strategis. Kehadiran tempat perpanjang SIM A dan SIM C di pusat-pusat keramaian ini adalah bukti nyata bahwa Kepolisian terus berusaha meningkatkan layanan SIM kepada publik.
Bagi kamu yang ingin lebih menghemat waktu, tempat perpanjang SIM paling praktis bisa via online. Melalui laman resmi Korlantas Polri, kamu bisa melakukan registrasi dan memperpanjang SIM A maupun SIM C. Kemudian pencetakannya dilakukan di SIM keliling ataupun kantor Satpas terdekat.
Layanan ini tentunya akan sangat membantu kamu yang sedang merantau ke luar daerah asal. Maupun bagi kamu yang mengalami kesulitan waktu dalam pengurusan SIM.
Berapa Biaya Perpanjang SIM? Berikut Daftar Lengkapnya
Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan SIM, tentunya sudah tahu dong mengenai tempat perpanjang SIM yang sesuai prosedur. Kali ini, Moladin juga akan membeberkan secara rinci terkait biaya perpanjang SIM A dan juga biaya perpanjang SIM C.
Pasalnya pada dasarnya biaya bikin maupun perpanjang SIM di tahun 2020 ini masih cenderung terjangkau. Dibanding dengan menggunakan jasa calo yang memang terkenal mahal.
Biaya perpanjang SIM A dan juga biaya perpanjang SIM C tidak sampai Rp 200 ribu, lho!
(Baca juga: Cara Membuat Sim A)
Seperti diketahui, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 perihal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negeara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya bikin dan perpanjang SIM terbagi beberapa jenis:
1. Biaya penerbitan SIM baru:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000
2. Biaya perpanjang SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Jadi buat kamu pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Jangan lupa pastikan bahwa SIM yang kamu bawa belum habis masa berlakunya.
Jika kamu belum memiliki, segeralah membuat SIM. Sebab ini merupakan syarat wajib bagi pengendara bermotor.
Gimana sekarang sudah tahu dong tempat perpanjang SIM dan cara membuatnya. Selanjutnya, Moladin juga akan memberikan informasi mengenai pengertian SIM di Indonesia
Mengenal Pengertian SIM, Pengendara Wajib Tahu!
Menurut dokumen resmi Kepolisian Republik Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar hukumnya adalah Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat 91) b dan pasal 15 ayat (2) c. Selain itu ada Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 pasal 216. Intinya, semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM yang sesuai.
(Baca juga: Tips Lulus Ujian Sim C)
Untuk itu, setiap pengendara diwajibkan untuk memiliki SIM. Jangan salahkan pihak kepolisian, jika dikemudian hari memberikan sanksi tilang kepada Anda yang tidak memiliki SIM.
Mengenal 5 Jenis SIM di Indonesia
Seorang pengendara kendaraan bermotor bisa dikatakan sebagai pengemudi. Ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait dengan penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perseorangan dan umum. Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.
Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu sebagai berikut.
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
- mobil penumpang perseorangan.
- mobil barang perseorangan.
2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
- Mobil bus perseorangan.
- Mobil barang perseorangan.
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa
- Kendaraan alat berat.
- Kendaraan penarik.
- Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
- SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
- SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc
- SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Proses Mutasi SIM hilang atau Rusak
Selain melayani pembuatan dan perpanjangan SIM, Polri via Satpas juga siap membantu Anda melakukan mutasi SIM. Mutasi artinya Anda berpindah domisili dari satu wilayah Polda ke Polda lainnya.
Kamu juga harus melakukan pencabutan dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal, membayar biaya mutasi, mengisi surat permohonan mutasi beserta kelengkapan administratifnya, dan SIM dengan alamat baru pun dicetak tanpa ujian.
Jika SIM C anda hilang atau rusak, Anda masih harus membawa beberapa dokumen sebagau syarat. Anda harus punya surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat laporan kehilangan, melakukan pembayaran, melampirkan KTP, dan mengisi formulir permohonan.
Penyebab SIM Tidak Berlaku
Ada beberapa hal yang membuat SIM kamu tidak berlaku lagi. Yang pertama adalah masa berlaku SIM itu sudah habis dan tidak diperpanjang. SIM yang kadaluwarsa seperti ini tidak bisa diperpanjang dan kamu harus membuat SIM baru jika ingin punya lagi.
SIM juga dinyatakan tidak berlaku jika digunakan oleh orang lain, selain yang identitasnya tercantum. SIM tidak berlaku jika diketahui diperoleh dengan cara tidak sah, lewat calo misalnya. SIM kamu juga tidak akan berlaku jika data yang ada pada SIM diubah.
SIM adalah dokumen resmi penting yang wajib Anda miliki jika ingin mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum. Sebagai contoh SIM C yang merupakan dokumen yang memberikan izin kepada kamu untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
Pembuatan, perpanjangan, dan mutasi SIM C sudah diatur dengan jelas, pelayanannya pun semakin hari semakin nyaman. Ikuti semua prosedur yang ada dengan baik, maka Anda tidak akan mengalami masalah.
Nah, sekarang sudah tahukan mengenai tempat perpanjang SIM. Semoga informasi seputar SIM ini dapat membantu buat kamu.
Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pemilik SIM juga wajib menjaga dengan baik, agar SIM tidak hilang ataupun berpindah tangan.
Baca juga;