Cara mengurus tilang elektronik – Tilang (bukti pelanggaran) adalah surat berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pengguna jalan karena melanggar peraturan. Tilang diberikan oleh petugas polisi sesaat setelah polisi mengetahui terjadinya pelanggaran. Selain cara manual tersebut, kini ada yang disebut tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Tilang elektronik berbeda dengan tilang biasa. Uji coba sistem tilang elektronik awalnya baru dilakukan di Jakarta pada tahun ini, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Setelah masa uji coba selesai, tilang elektronik akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Prosedur Pelaksanaan Tilang Elektronik
Bagaimana prosedur pelaksanaan tilang elektronik? Pengawasan tidak dilakukan oleh petugas secara manual di lapangan, melainkan melalui sejumlah kamera CCTV. Kamera pengawas tersebut terhubung dengan ruang pengawas yang ada di TMC Polda Metro Jaya.
Jika terdapat pelanggaran, petugas langsung melacak nomor pelat kendaraan pelanggar, kemudian mengeluarkan surat tilang. Surat ini selanjutnya akan dikirim ke alamat si pelanggar. Di dalamnya ada informasi tentang jumlah denda yang harus dibayar serta metode pembayaran.
Menariknya, bukan hanya nomor plat kendaraan yang terekam, tetapi juga wajah si pengemudi, dengan begitu identitas pengemudi dapat lebih akurat, CCTV tersebut diklaim dapat melakukan identifikasi terhadap si pelanggar. Ada pula sejumlah fitur yang memungkinkan CCTV mendeteksi dari arah depan.
Bukan hanya saat menggunakan kendaraan roda dua, CCTV juga digunakan buat memastikan kalau si pengendara tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, kamera ini bisa langsung memindainya.
[product product=”SYM GTS New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/sym/SYM_GTS_New_250i_26965_89501_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/sym/sym-gts-new-250cc-2019-skuter-automatic-injeksi-5d773f26d973e” price=”Rp. 2.543.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Di Jakarta, pelanggaran penggunaan kendaraan bernomor pelat ganjil atau genap pun bisa dipantau. Demikian juga jika pengemudi melanggar batas kecepatan.
Nah, bagi Anda yang belum tahu, ada setidaknya 12 pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh kamera CCTV, yaitu sebagai berikut:
- Melanggar aturan menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap
- Melanggar marka atau rambu-rambu di jalan
- Mengendarai motor atau mobil melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
- Melangggar atau menyerobot jalur busway
- Melanggar tata cara untuk parkir atau tata cara saat berhenti
- Menerobos lampu lalu lintas
- Mengendarai motor melawan arus yang seharusnya
- Tidak mengenakan helm saat mengendarai kendaraan roda dua
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai kendaraan roda empat
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Menaikkan atau pun menurunkan penumpang di tempat yang tidak diperbolehkan
- Membonceng penumpang lebih dari satu di kendaraan roda dua
Apabila Anda terlihat melanggar salah satu dari pelanggaran tersebut, tanpa bisa menghindar, Anda akan langsung mendapatkan surat tilang. Adanya bukti berupa rekaman CCTV ini merupakan perbedaan utama antara tilang elektronik dan tilang biasa.
Mekanisme Pembayaran Tilang Elektronik
Lalu, apa saja langkah yang harus dilakukan setelah mendapat surat tilang elektronik? Bagaimana cara untuk membayar dendanya? Setelah mengecek identitas kendaraan, petugas akan membuat surat yang berisi konfirmasi dan verifikasi. Dalam surat tersebut juga disertakan foto sebagai bukti pelanggaran. Biasanya, surat tilang dikirim ke alamat pelanggar sekitar 3 hari setelah terjadi pelanggaran.
Konfirmasi yang dimaksud adalah untuk memastikan apakah pengendara tersebut adalah pemilik kendaraan atau orang lain. Bisa jadi, saat itu kendaraan sudah berpindah tangan karena diperjualbelikan dan belum dilakukan proses balik nama. Atau, kendaraan kebetulan sedang digunakan oleh orang lain saat pelanggaran terjadi.
Pada kasus ini, pelanggar memiliki waktu selama 5 hari untuk memberikan konfirmasi melalui https://etle.pmj.info atau aplikasi Android ETLE-PMJ. Pelanggar juga bisa mengonfirmasi melalui posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Apabila tidak ada tanggapan dalam masa itu, STNK pemilik kendaraan akan langsung diblokir.
[product product=”Yamaha Xmax 250″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Xmax_250_9907_79511_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-xmax-250-premium-matic-4-stroke-sohc” price=”Rp. 4.500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Apabila pelanggar telah mengonfirmasi bahwa pelanggar adalah dirinya sendiri, petugas akan mengirimkan surat tilang biru. Ini merupakan bukti pelanggaran sekaligus kode pembayaran virtual. Di dalamnya terdapat nominal denda yang harus dibayarkan. Saat ini, bank yang ditunjuk adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemilik kendaraan dapat membayar denda langsung ke bank tersebut, kemudian membawa bukti pembayaran ke polisi. Dalam hal ini, pelanggar tidak perlu menghadiri sidang. Jika pelanggar menganggap bahwa kesalahan itu tidak benar terjadi atau merasa bahwa ia tidak bersalah, ia bisa mengikuti sidang.
Jadi, selain perbedaan prosedur penerapan tilang, ada hal lain yang membuat tilang elektronik berbeda, termasuk di antaranya masa konfirmasi. Dengan prosedur yang telah ditetapkan tersebut, penerapan tilang elektronik diharapkan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Pengguna jalan pun diharapkan lebih aman dan nyaman karena tingkat kepatuhan terhadap peraturan di jalan raya semakin meningkat.
Baca juga;