Terhitung sejak bulan Maret 2021, proses tilang elektronik nasional bakal berlaku di seluruh Indonesia. Petugas Kepolisian di jalan raya dipastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Namun jangan salah, para pengguna kendaraan bermotor sebaiknya lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pasalnya mulai bulan depan, meski tak lagi melalui proses penilangan petugas. Namun penilangan bakal dilakukan via kamera CCTV.
Jadi bukannya para pengguna kendaraan bermotor jadi seenaknya. Karena Polisi Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlaku di seluruh penjuru Tanah Air.
Adapun kebijakan terbaru pihak Kepolisian Republik Indonesia, sejalan dengan program Kapolri baru yakni Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sejatinya kebijakan ini cukup baik, dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan bermotor.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, saat ini pihak kepolisian sudah mulai menjalankan program itu. Guna melancar program tersebut, Ia pun menegaskan telah membentuk Satgas E-TLE nasional.
Satgas itu, tambah Istiono, nantinya bakal menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik nasional di jalan raya. “Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ucapnya seperti dilansir laman NTMC Polri (1/2/2021).
Tilang Elektronik Nasional Berlaku Secara Nasional
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tahap awal penerapan program tilang elektronik nasional seluruh Indonesia. Rencananya akan merilis E-TLE secara Nasional di tiga Polda dan empat Polresta.
Dari sejumlah wilayah tersebut, meliputi Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau. Sementara empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.
Nantinya bakal tersedia 166 kamera CCTV yang tersebar di sejumlah wilayah di atas. Tugasnya jelas untuk memonitor langsung arus lalu lintas di wilayah Polda dan Polresta itu.
Rencananya, proses peluncuran E-TLE secara nasional tahap pertama bakal berlangsung pada 17 Maret 2021 di Gedung Korlantas Polri dan turut disaksikan oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.
Proses peluncuran juga bakal dilakukan langsung oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sejatinya program ini menjadi gebrakan yang sangat baik, bagi Kapolri baru di Indonesia.
Kakorlantas menambahkan, E-TLE yang akan dipasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia, didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jadi buat pengemudi kendaraan bermotor di daerah juga harus lebih tertib dengan rambu lalu lintas yang berlaku.
“Semua bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” pungkas Istiono.
Well.. Gimana sekarang sudah tahukan kebijakan mengenai tilang elektronik nasional yang berlaku secara nasional? Semoga infomasi ini dapat bermanfaat untuk kalian.
Baca juga: