Awal Februari Tilang Elektronik Roda Dua Berlaku, Ini Dendanya!

Pada penerapan kebijakan PSBB 2, SIKM tidak dibutuhkan

Buat Anda para pengendara roda dua yang tidak mau terkena tilang elektronik yang berlaku Februari nanti wajib hukumnya untuk selalu membawa surat kendaraan, SIM, helm juga patuhi rambu lalu lintas yang berlaku. Sejumlah ruas jalan di Jakarta bakal terapkan sistem ini demi tingkatkan kesadaran akan pentingnya patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menuturkan akan menindak tegas para pengendara roda dua yang masih memiliki kebiasaan buruk saat di jalan, seperti halnya bermain HP, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah atau marka jalan dan melanggar rambu lalu lintas. Terdapat 57 kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement) di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta.

Sebelum tilang elektronik secara resmi diberlakukan awal Februari nanti, lebih dulu pihak Kepolisian akan sosialisasi soal E-TLE (electronic traffic law enforcement) kepada pengendara roda dua, setelah itu baru bisa dilakukan penindakan.

Bila dibandingkan dengan operasi razia yang kerap kali dilakukan pada jam-jam sibuk kantor di ruas jalan arteri, penerapan sistem tilang elektronik roda dua yang berlaku Februari nanti dinilai efektif yang bikin pemotor jera.

Baca juga;

 

Ternyata Seperti Ini Cara Kerja Kamera E-TLE

Pelanggar bisa melakukan klarifikasi jika benar-benar tidak bersalah

Sistem tilang yang terbilang masih baru bagi pengendara roda dua ternyata punya cara kerja yang unik dan sederhana. Kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement) akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

Setelah itu gambar akan dikirimkan ke pusat data TMC Polda Metro Jaya. Petugas akan melakukan verifikasi jenis pelanggaran motor yang tertangkap kamera E-TLE dan identifikasi plat nomor. Bila sudah terverifikasi, maka petugas akan menerbitkan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pengendara roda dua selambatnya tiga hari setelah pelanggaran.

Bagi Anda yang merasa tidak melakukan tidak perlu khawatir, sebab akan diberikan waktu tujuh hari setelah surat konfirmasi sampai untuk klarifikasi jika ada kekeliruan saat proses tilang. Klarifikasi oleh pengendara dapat dilakukan melalui situs: http://www.etle-pmj.info.

Lalu berapa besaran denda bagi pengendara roda dua yang melanggar? Dengan yang dibelakukan untuk pelanggar berbeda, tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan denda Rp 250 ribu. Melanggar marka jalan sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 akan mendapat kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu. Menggunakan Hp saat berkendara sehingga hilang konsentrasi akan diancam dengan kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu.

So, buat Anda pengendara roda dua selalu patuhi rambu lalu lintas dan jangan sampai terkena tilang elektronik yang berlaku Februari nanti. Jangan lupa untuk selalu membawa surat kendaraan, juga gunakan helm, karena utamakan keselamatan itu hukumnya wajib!

Baca juga;

Related posts

Spesifikasi Toyota Crown Hybrid Terbaru, Sedan Ikonik Yang Unjuk Gigi di GJAW 2024

Geber Penawaran Khusus NETA di GJAW 2024

Spesifikasi Lexus LM 500h Beri Standar Baru Kemewahan dan Kenyamanan