Aturan Menggunakan Sirine, Strobo dan Rotator di Mobil, Ada Sanksi!

Tindakan hukum untuk pengguna strobo dan rotator

Hati-hati, penggunaan sirine, strobo dan rotator di mobil pribadi bisa kena sanksi. Itulah bunyi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tertulis bahwa komponen mobil tersebut, cuma bisa digunakan oleh kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil polisi, hingga pemadam kebakaran. Sementara untuk kendaraan pribadi, sifatnya ilegal.

Memang sih, modifikasi mobil pakai strobo, rotator dan sirine kerap menjadikan kendaraan lebih gagah. Hanya saja hal tersebut melanggar hukum, serta penggunaannya bakal mengganggu pengguna jalan lain. Bila kamu melanggar aturan tersebut, maka bisa kena sanksi kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Ingin tahu lebih detail soal aturan menggunakan sirine, strobo dan rotator di mobil. Berikut bahasan lengkapnya:

Warna-Warni Lampu Isyarat di Mobil

Ambulans berhak menggunakan rotator warna merah lengkap dengan sirine

UU No. 22 Tahun 2009 juga mengatur warna lampu isyarat dan penggunaannya di mobil, utamanya dalam Pasal 59. Buat yang belum tahu, lampu isyarat ini termasuk di dalamnya adalah strobo dan rotator.

Lampu isyarat mobil dibagi dalam tiga jenis warna: merah, biru, dan kuning. Masing-masing cuma boleh digunakan oleh kendaraan dengan kepentingan tertentu.

Contohnya untuk lampu isyarat warna biru dan sirine, khusus untuk petugas kepolisian Lampu isyarat warna merah dan sirine diperuntukkan buat kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Menariknya lagi, kendaraan dengan strobo dan rotator warna merah atau biru juga berhak memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya. Ada pun urutannya sesuai Pasal 134, sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • ambulans yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • iring-iringan pengantar jenazah; dan
  • konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara lampu isyarat warna kuning tanpa sirine, dimaksud sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain. Khusus strobo dan rotator di mobil yang berwarna kuning ini, cuma digunakan oleh mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, dan angkutan khusus.

Sanksi Hukum untuk Pengguna Sirine, Strobo dan Rotator di Mobil Pribadi

Pelanggar hukum yang pengguna strobo dan rotator di mobil pribadi bisa kena sanksi kurungan penjara

Sekarang, kamu sudah tahu aturan menggunakan sirine, strobo dan rotator di mobil? Jadi memang cuma untuk kendaraan tertentu saja. Bila mobil pribadi mau pakai, tentu disebut sebagai ilegal atau melanggar hukum. 

Ada sanksi untuk kamu bila masih membandel menggunakan sirine, strobo dan rotator di mobil pribadi. Menurut Pasal 287 Ayat 4, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi, alangkah baiknya jika kalian tidak menggunakan sirine, strobo dan rotator di mobil pribadi. Di samping supaya tidak kena tilang, juga agar lalu lintas lebih nyaman dan aman. Semoga informasi mengenai aturan menggunakan lampu isyarat di mobil ini bermanfaat. Untuk informasi terlengkap seputar otomotif, pantau terus Moladin!

Related posts

Daftar Pemenang Wuling Aftersales Skill Contest 2024

Rekam Ragam Kejadian di Jalan, Blackvue Rilis Dashcam AI, Ini Keistimewaannya!

Chery J6 Edisi Batik, Tampil Kalcer di GJAW 2024 Siap Dilelang