Truk ODOL masih merajalela melaju di jalan, baik di jalan raya non tol bahkan kerap lolos melenggang di jalan tol. Hal ini menyebabkan banyak kecelakaan terjadi akibat truk ODOL (Over Dimension Over Load) tersebut dan bahkan memakan korban jiwa.
Yup, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan untuk menekan peredaran truk ODOL di jalanan melalui Zero ODOL yang katanya dimulai awal tahun 2023, namun lagi-lagi harus mulur pelaksanaanya.
Dampak dari truk ODOL sebenarnya begitu krusial tak hanya berkaitan dalam hal keselamatan, tapi juga kerugian infrastruktur yang berujung pada terkurasnya uang negara. Lantaran jalan menjadi rusak tidak bisa menanggung beban akibat dilalui truk ‘obesitas’ yang memiliki dimensi dan berat tidak sesuai aturan.
Kerusakan jalan yang rentan terjadi akibat dilintasi truk ODOL akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) yang sebenarnya dapat digunakan untuk program lain.
Lebih lanjut, Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Kemudian ada pula penguatan regulasi yang sudah ada yaitu pasal 77 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut, sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan. Begini bunyi pasal 77 tersebut:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Kemenhub Terus Optimalkan Aturan Truk ODOL
Selain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 dan pasal 77 UU Nomor 22 Tahun 2009, Kementrian Perhubungan juga telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.
Secara teknis, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani truk ODOL. Di antaranya adalah optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan lain-lain untuk penegakan hukum, implementasi teknologi Weight In Motion (WIM), dan lain sebagainya.
Di lain sisi, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa hal mendasar yang perlu dipikirkan adalah adanya keterbatasan kapasitas jembatan timbang di sejumlah lokasi di Jawa dan Sumatra.
“Kapasitas jembatan timbang yang ada tidak dapat lagi menampung kendaraan barang yang lewat yang semuanya harus diperiksa. Akibatnya, sebagian kendaraan antre di badan jalan, yang menjadi sumber kemacetan baru,” pungkas Djoko.
Waspada Berkendara di Belakang Truk ODOL
Yang waras mengalah ! Kalimat ini wajib ditanamkan kepada para pengemudi yang kebetulan tengah berada di jalur yang sama dengan Truk ODOL baik di jalan tol ataupun di jalan raya non tol.
Setidaknya mencegah lebih baik dari mengobati sehingga perlu tips berkendara yang tepat saat melaju di belakang truk ODOL, berikut beberapa langkahnya :
1. Jangan Mengemudi Agresif
Ketika berpapasan dengan truk ODOL terlebih di belakangnya pastikan tetap berkendara sesuai aturan. Terlebih di tol yang terkadang bisa memacu kesempatan untuk mengemudi secara agresif berpindah lajur tiba-tiba karena tidak sabar menunggu mobil di depan kembali ke lajur kiri.
Masalahnya, di sebelah kiri sering terdapat truk ODOL melaju lamban. Dengan perbedaan kecepatan yang tinggi, resiko untuk mobil menubruk buritan truk akan sangat besar dan kerap menimbulkan kecelakaan fatal jika luput diantisipasi.
2. Pahami Kekurangan Truk ODOL dan jaga jarak aman
Sesuai namanya truk obesitas alias truk ODOL tentu memiliki dimensi dan bobotnya yang besar yang cenderung melampaui batas muatannya. Kita tentu perhitungkan banyak hal termasuk barang yang terjatuh dari muatan truk yang kelebihan muatan
Hal ini tentu akan sangat berpengaruh pada berbagai hal seperti pengereman. Lalu pastikan saat hendak menyalip truk ODOL Anda mendapatkan pandangan dan ruang yang untuk bermanuver dan jangan sekali-kali memaksakan menyalip di tikungan yang memiliki blind spot.
Juga dengan kemampuan menanjak truk ODOL yang sulit tentu diperlukan menjaga jarak aman. Hal ini penting jika Anda melihat potensi masalah dari truk di depan, Anda bisa melakukan manuver menghindar secara cepat dan tepat.
3. Waspada Pergerakan Truk ODOL dari arah depan
Tingkatkan kewaspadaan dari arah berlawanan terdapat iring-iringan truk ODOL. Mengantisipasi truk yang satu menyalip truk yang lain bisa menimbulkan potensi celaka.
Sebaiknya perlambat laju kendaraan dan memberi sinyal khusus seperti kode lampu atau klakson untuk mengantisipasi jika ada salah satu truk tiba-tiba pindah ke lajur kanan untuk menyalip truk lain di depannya.
4. Jangan Sekali-kali Mengalihkan Perhatian dari Jalan dengan Bermain Smartphone
Potensi kecelakaan di jalan akibat bermain smartphone begitu besar. Meskipun dalam hitungan detik, perhatian yang terdistraksi dari jalan akan membuat Anda tidak waspada pada kondisi jalan. Terlebih saat di belakang truk ODOL yang kecepatan lajunya cenderung lamban atau tiba-tiba rem mendadak.
Moladiners, itulah bahasan truk ODOL masih merajalela di jalanan meski sudah ada aturan resmi dari Kenetrian Perhuubungan. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.