Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup telah mengatur kadar CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang kendaraan bermotor.
Uji emisi dilakukan oleh pemerintah untuk menekan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan bermotor. Adapun peraturan mengenai uji emisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017.
Seperti diketahui, pencemaran udara adalah salah satu permasalahan yang umum dihadapi di wilayah perkotaan. Menurut catatan United Nations Environment Programme (UNEP) bahwa sebanyak 6,5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan kualitas udara yang buruk.
Selain itu, 70 persen kematian akibat pencemaran udara tersebut terjadi di Asia Pasifik termasuk Indonesia. Sektor transportasi adalah sumber pencemaran yang utama di wilayah perkotaan, dan emisi kendaraan bermotor menyumbang sebanyak 70 persen terhadap pencemaran Nitrogen Oksida (Nox), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), serta Partikulat (PM).
Selain peraturan dari Kementrian Lingkungan Hidup, Provinsi DKI Jakarta yang menyandang sebagai kota metropolitan juga telah merilis aturan perihal pembatasan kadar emisi gas buang kendaraan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Pengertian uji emisi
Uji emisi adalah pengecekan yang dilakukan pada saluran gas buang (knalpot). Emisi gas buang ini adalah sisa dari pembakaran bahan bakar yang ada pada mesin kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, alat yang digunakan untuk uji emisi kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan adalah Cartec seri 210. Dimana alat ini digunakan untuk mengukur konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan.
Adapun emisi gas yang diukur adalah kadar CO (karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), HC (hidro karbon), serta kadar O2 (oksigen). Selain kadar gas buang, umumnya uji emisi juga mengukur kepekatan asap kendaraan bermotor.
Proses teknis uji emisi
Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum mengetahui proses teknisnya. Apa yang dicek dan diapain saja mobilnya, merupakan pertanyaan yang sering dilontarkan oleh pemilik kendaraan.
Hal yang dilakukan dalam proses uji emisi
“Proses awalnya adalah alat harus dikalibrasi dahulu sampai seluruh angka parameter pengukuran berada diangka nol,” ungkap Yanto, salah satu mekanik bengkel BOS dibilangan Pondok Cabe. (23/8/2021).
“Kemudian hidupkan mesin dalam kondisi idle sampai mesin panas optimal dan putaran mesin stabil sampai rpm diangka 800 hingga 900. Selain itu, AC, lampu, audio dalam kondisi mati biar mesin tidak berat agar pengukuran gas buang lebih akurat dan stabil. Setelahnya, proses dilanjutkan dengan memasukkan slang sensor gas buang melalui lubang knalpot mobil. kemudian tunggu sampai tampilan angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah yang signifikan,“ imbuh Yanto.
“Terakhir print struk hasil uji emisi gas buang untuk melihat hasil angkanya. Kemudian copot slang sensor dari knalpot,” tambahnya.
Sebagai informasi, untuk dapat lulus uji emisi sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta, syaratnya ada beberapa kategori pembuatan mobil.
Pada mobil yang berbahan bakar bensin dibagi dua kategori, produksi di bawah tahu 2007 dan di atas tahun 2007.
Untuk mobil pembuatan di bawah tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan untuk mobil di atas tahun 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Selain itu, untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton dibagi menjadi dua kategori tahun pembuatan, di atas tahun 2010 dan di bawah tahun 2010.
Untuk mobil diesel di atas tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan untuk mobil diesel di bawah tahun pembuatan 2010 opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Biaya uji emisi
Untuk biayanya, tarifnya tentu akan berbeda dari setiap bengkel. Baik bengkel umum atau bengkel resmi.
Sebagai gambaran, untuk bengkel resmi Daihatsu biaya untuk uji emisi dikenakan biaya sebesar Rp 165 ribu.
“Biayanya di bengkel Daihatsu sebesar Rp 165 ribu sudah termasuk PPN. Selain itu, untuk bengkel wilayah Jakarta bisa dibuatkan sertifikat lolos uji emisinya,” terang Aris Triyono, servis Advisor Daihatsu saat kami hubungi via pesan singkat (21/8/2021).
Sedangkan untuk biaya uji kadar gas buang kendaraan bermotor di bengkel umum kisaran biaya untuk uji emisi berkisar di harga Rp 100 hingga Rp 150 ribu.
Manfaat uji emisi
Dasar diberlakukannya uji emisi adalah untuk menjaga kadar udara agar tidak tercemar polusi oleh gas buang kendaraan bermotor.
Seperti yang sudah dibahas di atas, dari data UNEP bahwa sebanyak 6,5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan kualitas udara yang buruk.
Adapun beberapa manfaat uji emisi adalah:
- Meminimalisir polusi udara dari gas buang kendaraan bermotor
- Bahan bakar menjadi lebih efisien
- Mengetahui kinerja mesin pada mobil, apakah dalam keadaan sehat atau tidak
- Tingkatkan efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui malalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
- Mengetahui kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil
Moladiners, itulah ulasan mengenai uji emisi, mulai dari pengertian, biaya serta manfaatnya. Untuk informasi seputar otomotif menarik lainnya pantau terus Moladin.com.