Urus Perpanjang SIM Jadi Mudah – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan sebagai legalitas bahwa seseorang sudah layak untuk menggunakan kendaraan bermotor memiliki masa berlaku, yang setiap kali habis masanya wajib diperpanjang. Bila tidak diperpanjang sudah otomatis bahwa Anda melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Awalnya untuk urus perpanjang SIM sulit, karena harus menyesuaikan domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Anda miliki. Tapi kini untuk urus perpanjang SIM jadi mudah, cukup dengan memiliki KTP elektronik, bisa memperpanjang di mana saja.
Bahkan dengan KTP elektronik, urus SIM pun bisa dilakukan dengan memanfaatkan adanya layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia. Buat yang ingin mengetahui jadwal SIM keliling bisa mengakses melalui laman jadwalsimkeliling.info. Urus perpanjang SIM pun jadi semakin mudah.
Syarat Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Buat Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut syarat dan dokumen yag harus dibawa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012:
- Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi
- Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
- Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A
Nah, itu syarat yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM. Jika Anda ingin menambah asuransi kecelakan untuk 5 tahun, harus mengeluarkan uang lagi sebesar Rp 30.000. Apa keuntungannya? Dengan membayar asuransi ini, maka pengendara bisa mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan saat berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Bagaimana cara pengajuan klaim? Untuk pengajuan klaim hal pertama yang harus dilakukan adalh meapor kepada petugas PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing Satpas setempat. kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia disertai visum et repertum.
Baca juga:
- Ujian Praktik SIM C dengan E-Drive, Tetap Bisa Nembak?
- Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Tidak Mahal Kok!
- Bikin SIM Pakai Motor Sendiri, Kini Jadi Mudah
Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM
Merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membut SIM dibagi menjadi beberapa jenis. Pembuatan SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, dan SIM B1 Rp 120.000. Untuk perpanjangan SIM lebih murah, SIM C Rp 75.000, SIM A Rp 80.000 dan SIM B1 Rp 80.000. Adapun Penggolongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
- SIM B I: Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
- SIM B II: Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
- SIM C: Mengemudikan sepeda motor.
- SIM D: Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Jadi, buat Anda sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak memperpanjang SIM. Tidak perlu repot, cukup dengan memiiki KTP elektronik urus perpanjang SIM jadi lebih mudah. Jangan lupa untuk selalu berkendara safety dan jadi pelopor keselamatan di jalan raya.
Baca juga: