5 Kebiasaan Buruk Ini Jangan Dilakukan Saat Naik Motor

Hindari zona merah atau kuning, sebaiknya pilih rute berkendara zona hijau saja

Moladiners – Kebiasaan buruk saat naik motor jangan terus dipelihara, Moladiners. Salah-salah kebiasan ini bisa berakibat buruk pada kalian. Resikonya tidak main-main lho, selain kecelakaaan kalian juga bisa dikenakan sanksi denda maupun kurungan.

Lalu apa saja kategori perbuatan buruk yang harus sekarang juga kalian hentikan? Yuk simak baik-baik penjelasannya dari Moladin berikut ini.

 

1. Merokok sambil Mengendarai Motor

Merokok saat sedang mengendarai sepeda motor tidak diperkenankan

Pemerintah tidak memperbolehkan Moladiners merokok saat berkendara. Alasan yang pertama karena abu rokok yang dibuang sembarangan berbahaya bagi pengendara motor yang lain apabila tidak mengenakan helm fullface. Alasan yang kedua karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi motor, serta membuat tangan tidak dalam kondisi waspada seperti yang dianjurkan.

Ketentuan ini bisa Moladiners lihat di Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, pasal 6. Pasal tersebut berbunyi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor. 

 

[product product=”Honda Revo FI” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_Revo_FI_2058_69120_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/honda/honda-revo-fi-new-bebek-sohc-4-langkah-110cc” price=”Rp. 644.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Eits, tidak hanya di Peraturan Menteri ya, larangan merokok saat mengendarai motor juga ada di Undang-Undang No 22 Tahun 2019 pasal 106 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan ini menegaskan bahwa pengemudi sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi. 

Moladiners masih nekat merokok sambil naik motor? Awas, kalian bisa kena denda lho. Dendanya juga tidak main-main, Rp 750 ribu. Kalau kalian nggak mampu bayar denda akan dikenakan hukuman kurungan sampai dengan tiga bulan. 

 

2. Naik Motor Melawan Arus

Melawan arus saat berkendara itu melanggar aturan lalu lintas

Tak jarang demi mempersingkat jarak dan waktu tempuh, pengendara motor nekat melawan arus. Dalam pikiran mereka mungkin yang penting cepat sampai. Padahal melawan arus itu selain berbahaya bagi diri sendiri juga berbahaya bagi orang lain.

Mengemudikan motor melawan arus rentan mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, mereka yang mengemudi di arus yang benar pastinya bingung dong mengemudikan kendaraan mereka karena ada yang datang berlawanan dari jalur mereka. Terlebih, kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena pelanggaran peraturan tidak akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Perbuatan nekat melawan arus juga bisa dikenakan sanksi denda lho. Denda yang dikenakan maksimal Rp 500 ribu atau sanksi kurungan maksimal dua bulan. Masih mau melawan arus?

 

3. Motor Naik ke Trotoar

Motor jangan naik ke trotoar

Moladiners, badan jalan yang dinamakan trotoar itu bukan buat dilalui motor. Terdapat hak pejalan kaki untuk berjalan dengan aman di sana. Kondisi lalu lintas yang macet biasanya jadi alasan pembenaran bagi pengendara motor untuk memacu kendaraannya di trotoar.

Semua orang juga buru-buru dan lelah terkena macet, namun bukan berarti kalian bisa menyerobot hak pejalan kaki ya. Moladiners bisa dikenakan denda lho kalau nekat naik ke trotoar.

Denda yang dikenakan bagi pengendara motor yang menggunakan trotoar bagi kepentingan pribadi dan mengganggu pejajalan kaki adalah Rp 250 ribu. Apabila kalian tidak sanggup membayarnya bisa dikenakan sanksi kurungan hingga satu bulan. 

 

4. Boncengan Bertiga

Berboncengan tiga orang juga tidak boleh

Kebiasaaan boncengan bertiga ini biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja. Supaya bisa kemana-mana rame-rame akhirnya anak muda kekinian ini nekat boncengan bertiga. Padahal boncengan lebih dari satu itu jelas-jelas menyalahi aturan. 

Motor kesayangan kalian pun bisa cepat rusak kalau terus-terusan dipakai boncengan bertiga. Hal ini dikarenakan motor menanggung beban yang melebihi batas pengangkutan. Sayang kan kalau masa pakai motor berkurang karena kalian ugal-ugalan dalam menggunakannya.

Boncengan bertiga sendiri masuk dalam kategori melanggar peraturan lalu lintas. Moladiners yang nekat melakukannya bisa dikenakan denda Rp 500 ribu atau sanksi kurungan maksimal dua bulan. 

 

5. Mengendarai Motor sambil Main HP

Mengendarai motor sambil bermain HP

Moladiners pasti sering mendengar bahwa belakangan ini sering terjadi kecelakaan dikarenakan pengemudinya asyik mengendarai kendaraan sambil bermain ponsel.

Padahal menggunakan ponsel saat mengendarai motor itu bisa menggangu konsentrasi lho. Sehingga membuat kewaspadaan kalian berkurang saat mengendarai motor.

Kalau memang kalian benar-benar menunggu telepon atau pesan yang maha penting, lebih baik minggir dulu di tempat aman deh. Setelah itu baru kalian bisa angkat telepon atau membaca pesan yang masuk ke ponsel.

 

[product product=”Yamaha Vega Force” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Vega_Force_2066_66866_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-vega-force-bebek-air-cooled-4-stroke-sohc-115cc” price=”Rp. 600.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Moladiners yang tertangkap basah menggunakan gawai saat mengendarai sepeda motor bisa dikenakan denda Rp 750 ribu atau sanksi kurungan maksimal 3 bulan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 283 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang kedapatan mengemudi kendaraan bermotor namun terpengaruh hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi bisa dikenakan denda ataupun pidana kurungan.

Pastinya tidak mau kan dipenjara hanya gara-gara tidak tahan menggunakan ponsel selama di perjalanan bukan. Jadi, masukkan dulu ponselnya ke saku jaket supaya aman, dan hidupkan mode getar saja supaya tidak mengganggu konsentrasi saat mengendarai motor.

Nah, itu tadi beberapa kebiasaaan buruk yang sering dilakukan oleh pengendara motor. Mudah-mudahan tidak dilakukan oleh kalian ya, Moladiners. Taati peraturan lalu lintas yang berlaku supaya kalian terhindar dari kecelakaan maupun denda. Yuk berhenti melakukan.

Baca juga;

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

Kenali Jenis-Jenis Ban Motor dan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Pilih!

5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!