Kebanyakan pemilik kendaraan roda dua, malas melakukan mutasi lantaran menganggap biaya mutasi motor mahal. Jika menggunakan jasa calo, memang tarifnya tinggi. Hanya saja kalau dilakukan secara mandiri, biaya tersebut bisa ditekan dan cenderung tidak mahal kok.
Hanya saja, proses mutasi tanpa calo perlulah dilakukan dengan penuh kesabaran. Pasalnya meski harga mutasi motor cukup terjangkau, Anda harus menyiapkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Hal ini karena diperlukan bolak-balik ke Samsat untuk beberapa saat.
Istimewanya lagi, mutasi motor secara online belumlah bisa dilakukan. Walau memang, saat ini sesungguhnya kepolisian sudah banyak mengintegrasikan berbagai layanannya. Hanya saja khusus mutasi, perlu melakukan cabut berkas dan mengurusnya sendiri ke Samsat.
Meski demikian, mutasi motor tetap perlu Anda lakukan. Terlebih untuk pemilik kendaraan roda dua yang sudah berpindah domisili. Hal ini supaya mempermudah ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK di kemudian hari.
Contoh kasus Anda sebelumnya tinggal di Jakarta, kemudian pindah ke Jambi dengan membawa serta motor. Kalau motor tersebut tidak ikut dimutasi, nanti setiap melakukan perpanjangan STNK dan membayar pajak, harus mengurusnya di Jakarta.
Tentu hal ini bakal memakan waktu serta biaya yang tidak murah untuk bolak-balik Jambi dan jakarta tiap tahun. Maka dari itu mutasi motor sangat diperlukan, agar Anda bisa melakukan perpanjangan STNK di Jambi saja.
Berapa kira-kira biaya mutasi motor yang perlu Anda keluarkan? Apa saja persyaratannya? Untuk menjawab itu semua, simak bahasan berikut:
Biaya-Biaya yang Harus Dibayar Saat Proses Mutasi Motor
Lalu, apa saja biaya yang harus dibayar untuk mengurus mutasi motor? Biaya mutasi motor terdiri atas beberapa jenis. Pertama, Anda perlu mempersiapkan bujet untuk melakukan fotokopi pada sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Biaya ini sesungguhnya tidak terlalu besar.
Kedua, Anda perlu melakukan pembayaran pada loket yang ditunjuk. Ada pun biaya-biaya yang harus dibayar tersebut antara lain adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) untuk SNTK. Biaya ini perlu dibayar jika kepemilikan kendaraan berubah. Untuk motor bekas, cara menghitung BBN KB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB sendiri didapatkan dari perhitungan 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contoh perhitungannya berikut ini: jika NJKB Yamaha Mio adalah 13,1 juta, maka 1,5% dari nilai itu adalah Rp 196.500. Jadi BBN KB adalah Rp 131.000. Selain BBN KB, ada pula biaya lain yaitu SWDKLLJ Rp 35.000 dan biaya administrasi.
Selain STNK motor, Anda juga wajib membuat BKPB baru jika melakukan mutasi atau balik nama kendaraan. Biaya yang harus dipersiapkan adalah Rp 80.000 tiap sekali ganti kepemilikan. Persiapkan juga bujet untuk membayar biaya pendaftaran. Nominalnya berbeda-beda di tiap Samsat. Namun, kisaran biayanya antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
Kemudian menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk penerbitan STNK motor dibutuhkan biaya Rp 100.000 serta pengesahannya Rp 25.000. Kemudian biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor Rp 60.000.
Penerbitan BPKB sendiri ada biayanya yaitu Rp 225 ribu. Ditambah lagi dengan biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp 150.000
Kira-kira total biaya mutasi kendaraa bermotor untuk Yamaha Mio sekitar Rp 1 jutaan. Tidak mahal bukan? Disebut masih terjangkau, karena harga mutasi motor dengan jasa calo pastinya bisa berkali-kali lipat.
Lalu perlu kamu tahu, bahwa prosedur mutasi kendaraan bermotor tidak serumit yang diperkirakan. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dan pembayaran sesuai ketentuan. Jika semua lengkap, proses pengurusan tidak memakan waktu lama. Kurang lebih sekitar dua mingguan.
6 Prosedur Mutasi Kendaraan Bermotor
Selain biaya mutasi motor, hal yang sangat perlu diperhatikan saat proses ini adalah dokumen yang dimiliki. Tiap kendaraan wajib memiliki dokumen yang lengkap dan benar. Untuk motor bekas yang berpindah kepemilikan, perlu dilakukan perubahan pada dokumen aslinya. Ketika lokasi kendaraan berpindah pun harus dilakukan proses mutasi untuk memudahkan pengurusan berkas kendaraan kelak.
Pasalnya, masih ada yang bingung dengan prosedur yang harus dijalani serta biaya mutasi kendaraan bermotor yang harus dibayar. Banyak yang menganggap proses ini memakan waktu lama dan biaya yang mahal. Sebaiknya jangan khawatir dulu, panduan berikut akan membantu Anda untuk melakukannya sendiri tanpa calo.
1. Datang ke Samsat Tempat Asal Kendaraan
Langkah pertama, Anda harus datang ke Samsat tempat asal kendaraan. Di sana Anda melapor untuk melakukan cabut berkas. Jangan lupa pakai pakaian rapih saat berkunjung ke Samsat. Persiapkanlah kemeja, celana panjang, dan sepatu sebagai standar.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor di Samsat Asal
Selanjutnya yang perlu Anda lakukan untuk mengawali proses mutasi kendaraan bermotor adalah cek fisik. Proses cek fisik ini dilakukan di daerah asal. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan serta memastikannya sudah sesuai dengan dokumen yang disertakan. Jika sudah benar, maka petugas akan melakukan legalisir terhadap seluruh berkat tersebut.
3. Serahkan Dokumen Ke Bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan
Setelah proses cek fisik selesai, Anda dapat mempersiapkan dokumen yang akan disetorkan ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan. Ada pun dokumen tersebut antara lain fotokopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jangan lupa, sertakan juga formulir mutasi dan berkas legalisir cek fisik kendaraan dalam dokumen tersebut. Anda pun akan diminta untuk melampirkan bukti pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Ambil berkas Dari Kantor Samsat Asal
Setelah menunggu beberapa hari, Anda akan diminta untuk mengambil berkas tersebut ke kantor Samsat asal. Pemberitahuan tersebut sudah dicantumkan sejak awal dan biasanya tidak lebih dari seminggu. Setelah berhasil menyelesaikan proses ini, Anda bisa langsung ke kantor Samsat tujuan untuk mengurus kelanjutan mutasi kendaraan.
5. Cek Fisik Kembali Di Samsat Tujuan
Selanjutnya, Anda perlu melakukan kembali cek fisik di Samsat tujuan. Prosedurnya hampir sama dengan tahap pertama. Hanya saja, petugas akan mencocokkan data yang Anda bawa dengan cek fisik kendaraan. Jika hasil cek fisik ini tidak ada masalah, proses mutasi dapat dilanjutkan.
6. Menyelesaikan Proses Mutasi
Jika tidak ada masalah berarti pada tahap sebelumnya, Anda bisa langsung menyetorkan dokumen pada loket yang tersedia. Jangan lupa untuk membawa BPKB asli karena akan ikut diperiksa. Setelah proses mutasi dinyatakan selesai, Anda pun akhirnya mendapatkan dokumen baru yang sesuai data saat ini.
Kurang lebih waktu yang dibutuhkan untuk melakukan mutasi motor secara mandiri adalah dua minggu. Paling lama dihabiskan kira-kira untuk cabut berkas, karena biasanya perlu menunggu 5 hari.
Apakah sudah mengerti proses dan besaran biaya mutasi motor? Untuk harga yang perlu dikeluarkan, kurang lebih Rp 1 jutaan. Tertarik untuk melakukannya sendiri? Jika Anda sudah pernah, silakan berbagi pengalaman di kolom komentar ya.
Untuk informasi terbaru tentang dunia otomotif, Anda bisa pantau terus Moladin.
Baca Juga :