Bagaimana cara mengurus STNK hilang untuk tahun 2023? Ternyata tidak sulit, kamu bisa melakukannya sendiri dengan biaya dan syarat yang harus dipenuhi. Untuk tarifnya sendiri tidak mahal, cuma Rp 250 ribu untuk STNK mobil.
Jadi, jika STNK mobil atau motor kamu hilang, tidak perlu gusar. Segeralah urus, lantaran berkendara tanpa STNK tentu tidak disarankan. Hal ini justru membuat kamu kena tilang bila ada razia di jalan. Bahkan, kendaraan yang tidak punya STNK, tidak boleh parkir di mal dan gedung perkantoran.
Sanksi tilang karena tidak membawa STNK, tidaklah main-main. Kamu bisa terkena pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Daripada terkena masalah di jalan, lebih baik kamu ikuti langkah-langkah mengurus STNK hilang. Walau banyak yang mengatakan rumit dan butuh waktu lama, tapi sesungguhnya mengurus sendiri tidaklah masalah. Tanpa calo, STNK hilang bisa diselesaikan dalam satu hari kerja. Biayanya pun, jauh lebih murah dibanding pakai calo.
Tidak percaya? Untuk lebih jelasnya, kamu perlu simak bahasan cara mengurus STNK hilang di bawah ini. Sekaligus kami juga membeberkan prosedur resmi, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang
1. Membuat Laporan Kehilangan STNK di Polsek Terdekat
Cara mengurus STNK hilang tahun 2023 yang pertama adalah buat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat atau Polsek. Setelah pihak kepolisian menerbitkan surat keterangan kehilangan, nantinya kamu harus membawa surat tersebut sebagai syarat mengurus STNK baru.
Sekadar informasi, surat keterangan kehilangan ini biasanya berlaku selambat-lambatnya selama 30 hari. Dengan begitu, pastikan kamu segera mengurusnya sebelum masa berlaku surat keterangan kedaluwarsa.
Oh iya, sama halnya seperti mengurus BPKB hilang, kamu pun perlu mengumumkan berita kehilangan STNK melalui media massa. Kalau ingin gratis, kamu bisa publikasikan berita kehilangan lewat radio atau koran yang dikelola oleh pemerintah. Ini berdasarkan dokumen Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang No. SK : 973/241/2022, yang dimuat laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Simpan kuitansi atau bukti penyiaran di media karena dokumen tersebut wajib dilampirkan ketika mengajukan pembuatan STNK baru.
2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing (Kalau Mobil Masih Kredit)
Langkah berikutnya, kamu bisa menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB. Walau demikian, hal ini hanya perlu dilakukan kalau BPKB kamu masih berada di tangan leasing, karena kredit mobil atau motor belum lunas. Sementara kalau BPKB sudah ada di tangan sendiri, maka langkah mengurus STNK hilang yang satu ini tidak perlu dilakukan.
3. Siapkan Semua Dokumen yang Dibutuhkan
Usai memiliki surat keterangan kehilangan STNK dan legalisir BPKB, kamu harus siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang. Dokumen yang jadi persyaratan antara lain:
- e-KTP Pemilik Kendaraan
- BPKB asli (bila BPKB masih agunan, lampirkan surat keterangan sebagai jaminan dari bank/leasing atau legalisir BPKB, dan fotockopi BPKB)
- Fotokopi STNK
- Surat keterangan STNK hilang dari Polsek atau Polres setempat
4. Datang ke Samsat Terdekat
Setelah semua dokumen siap, cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah datang langsung ke kantor Samsat tempat mobil atau motor kamu terdaftar alias sesuai domisili. Jika kendaraan kamu memiliki nomor polisi plat D Kota Bandung, maka pengurusan STNK hilang dilakukan di kantor Samsat Kota Bandung.
Adapun kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat pusat alias Samsat Induk, bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat. Pasalnya selain Samsat pusat, cuma bisa melayani pembayaran pajak tahunan atau yang bersifat tambahan.
Prosedur Mengurus STNK Mobil atau Motor Hilang di Samsat
Setelah sampai di Samsat, cara mengurus STNK hilang tidak sulit. Kamu cuma butuh melakukan beberapa hal, salah satu yang tidak boleh terlupa adalah cek fisik kendaraan Artinya kamu harus bawa mobil dan motor yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
Kemudian tinggal ikuti langkah-langkah selanjutnya, seperti isi formulir pendaftaran, urus cek blokir, dan melakukan pembayaran. Berikut rinciannya:
- Cek Fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik tersebut. Untuk cek fisik ini tidak ada biaya yang dikenakan saat pengurusan.
- Isi Formulir Pendaftaran
- Urus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), isinya keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Bayar Biaya Pembuatan STNK baru
- Ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Biaya Mengurus STNK Hilang Tahun 2023
Setelah tahu cara mengurus STNK hilang, berapa kira-kira biaya yang dibutuhkan untuk mengurusnya? Berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. ternyata tidak mahal
Biaya mengurus STNK hilang sama seperti penerbitan STNK baru, besarnya untuk motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000. Kemudian ada tambahan biaya pengesahan Rp 25.000 untuk STNK motor dan Rp 50.000 untuk STNK mobil.
Dengan total biaya mengurus STNK hilang tahun 2023 cuma Rp 125 ribu untuk motor dan Rp 250 ribu untuk mobil, apakah kamu masih mau pakai calo?
Fakta-Fakta Urus STNK Hilang
1. Bisakah Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB Asli?
Salah satu syarat mengurus STNK hilang ialah membawa BKPB asli beserta fotokopi. Tapi, bagaimana bila BKPB asli belum terbit atau BKPB tengah menjadi agunan di perusahaan kredit?
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB aslinya belum terbit lantaran kendaraan bermotor masih berstatus kredit, Anda bisa minta fotokopi + legalisasi BPKB beserta surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya, semua dokumen tersebut harus dibawa ke Polda untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.
Sebelum Surat Keterangan Pengesahan terbit, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran di bagian pengesahan BPKB. Adapun waktu yang diperlukan untuk Surat Keterangan Pengesahan adalah minimal satu hari asalkan Anda datang sepagi mungkin untuk menghindari antrean.
2. STNK Hilang Atas Nama Orang Lain
Bagaimana cara mengurus STNK hilang, bila STNK masih atas nama pemilik lama atau bukan atas nama kamu. Ini biasa terjadi saat kamu membeli mobil atau motor bekas dan belum balik nama.
Jika mengalami hal tersebut, kamu harus menghubungi pemilik sebelumnya untuk meminjam KTP atau e-KTP. Persoalan terjadi, kalau pemilik kendaraan sebelumnya tinggal di provinsi berbeda, tentu ini akan membuat rumit proses pengurusan STNK baru.
Oleh karena itulah, ada baiknya saat mengurus STNK hilang, langsung diikuti dengan balik nama STNK sekaligus BPKB. Cara mengurusnya pun cukup mudah, karena masih dilakukan di Samsat yang sama.
3. Lebih Cepat Urus STNK Hilang Lewat Calo?
Praktik calo memang tak pernah mati. Salah satu keunggulan yang ditawarkan adalah kecepatan. Guna menjalankan bisnis ini biasanya mereka akan menjalin kerja sama dengan orang dalam instansi terkait atau oknum. Oleh sebab itu, jangan heran bila biaya mengurus STNK hilang melalui calo lebih mahal daripada kamu mengurusnya sendiri.
Tapi apakah benar, kalau mengurus STNK hilang secara mandiri makan waktu lama? Ternyata proses pembuatan STNK baru cuma butuh waktu satu hari, selama semua syaratnya sudah terpenuhi. Ya, kalau dengan pengumpulan dokumen lain atau syarat yang dibutuhkan seperti surat kehilangan hingga legalisir BPKB, bisa 3-5 hari kerja.
Bisa juga pengurusan STNK hilang baik mobil dan motor itu berlangsung lama, utamanya saat terjadi kelangkaan material STNK. Hal tersebut pernah terjadi di beberapa daerah dan bisa membuat molor waktu pembuatan STNK baru hingga berminggu-minggu.
Walau bagaimana pun, paling benar lakukanlah cara mengurus STNK hilang secara mandiri. Selain tidak akan menguras kantong, karena calo lebih mahal. Poin pentingnya adalah dengan tidak memakai calo, kamu mengambil peran dalam mematikan praktik korupsi di Indonesia.
4. Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Secara Online?
Sejauh ini belum ada cara resmi dari Samsat untuk mengurus STNK hilang secara online. Pengurusan STNK hilang dapat dilakukan langsung di kantor Samsat secara offline atau datang ke lokasi.
Oleh karenanya, kamu wajib waspada terhadap situs-situs online yang menawarkan layanan semacam itu. Kemungkinan besar, laman pengurusan STNK online itu merupakan milik biro jasa atau calo.
Itulah tadi bahasan soal biaya, syarat, dan cara mengurus STNK hilang tahun 2023. Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar otomotif, pantau terus Moladin!