Polri Usul Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan

Bayar pajak mobil dan motor di Semarang sudah bisa via online

Korlantas Polri usul penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan. Menurut penelusuran dari pihak Korlantas Polri, hal ini penting, lantaran banyak pemilik kendaraan bermotor memalsukan data kendaraanya agar terhindar dari pajak progresif.

Dilansir dari laman resmi Ntmcpolri, selain menghindar dari pajak progresif, masih banyak pembeli kendaraan bekas yang tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan, lantaran biayanya yang mahal. Oleh karena itulah, usulan ini disampaikan.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak. Selain itu, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

Bagaimana dengan pajak progresif, kenapa diusulkan untuk dihilangkan juga oleh Korlantas Polri? Dalam hal ini, dikatakan bahwa masih banyak pemilik kendaraan bermotor, utamanya mobil mewah yang menghindari pajak progresif dengan cara menggunakan data nama perusahaan. Sehingga beban pajak progresif menjadi ringan 2 persen dan ujung-ujungnya merugikan negara.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” terang Yusri.

Lebih lanjut Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” jelasnya.

Sinkronisasi Single Data

Polri sedang mengusahakan sistem single data dengan stakeholder lain

Saat ini, masih banyak perbedaan data jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri. Hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

Dalam hal ini, Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap. Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” pungkas mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Moladiners, itulah bahasan mengenai Korlantas Polri usul penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor. Nah, apakah usulan tersebut akan direstui oleh Kementrian Keuangan dan stakeholder lainnya?

Simak terus Moladin.com untuk mendapatkan informasi menarik seputar dunia otomotif lainnya.

Related posts

PEVS 2024: Harga Neta V-II Cuma Rp 200 Jutaan, Wuling Air EV Wajib Waspada!

Alva Jalin Kerjasama Dengan Bank BPD Bali, ASN Bisa Nyicil Alva One Rp500 Ribuan/Bulan

PEVS 2024: Menteri Perhubungan Jelaskan Ekosistem Kendaraan Listrik Butuh Kolaborasi