Pelat nomor mobil pejabat akan berganti ‘ZZ’ menggantikan RFP, RFT, RFL, RFJ dan huruf lain yang mewakili suatu instansi pemerintah. Dalam hal ini, pelat nomor khusus itu hanya boleh digunakan untuk mobil dinas alias sudah tidak bisa lagi digunakan pada mobil pribadi.
Dilansir dari laman humas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ. Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi. Berlaku mulai Desember 2023, bertahap semua akan diganti,” jelas Yusri (29/1).
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus
“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas. Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan,” terang Yusri.
Jenis Pelat Nomor Mobil Pejabat
Pengantian kode pelat nomor mobil pejabat dari ‘RF’ menjadi ‘ZZ’ bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oknum-oknum tertentu. Sebab, Kapolri juga memberikan atensi khusus perihal banyaknya pelat nomor khusus tersebut digunakan oleh masyarakat sipil dengan kendaraan mewahnya.
Sebenarnya, plat nomor mobil RF memiliki beberapa jenis atau variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.
RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Kemudian RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sedangkan RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD). RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL). RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan atau mobil milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.