10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Kena Tilang!

Bicara pelanggaran lalu lintas, jumlahnya sungguh banyak. Dari data Operasi Patuh yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dalam 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 terjadi 548.797 pelanggaran. 

Kenapa hal itu sampai terjadi? Salah satu alasannya adalah kurangnya kesadaran masyarakat atau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan. Lebih parahnya lagi, banyak pengendara yang tidak merasa bersalah ketika melanggar aturan lalu lintas.

Padahal peraturan dibuat supaya pengguna jalan tertib dan selamat sampai tujuan. Kalau sampai dilanggar, artinya bakal berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Supaya kamu tidak lupa dengan aturan tersebut, kami akan coba mengingatkan 10 pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Indonesia. Apa saja? Simak bahasan berikut:

1. Menerobos Zebra Cross

Zebra cross hanya untuk pejalan kaki

Pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi, salah satunya menerobos zebra cross. Kadang juga berhenti di zebra cross. Hal ini jelas melanggar aturan, lantaran fungsi zebra cross adalah tempat penyeberangan untuk pejalan kaki.

Bila zebra cross justru penuh kendaraan, bagaimana cara pejalan kaki menyeberang? Ingat jalan raya tidak cuma dilewati oleh mereka yang berkendara, namun juga mereka yang berjalan kaki.

Maka hormati pejalan kaki dengan mendahulukan mereka menyeberang di Zebra Cross. Jangan buru-buru, sabar. Bukan cuma kamu yang punya kepentingan. Kalau kamu tidak sanggup mendahulukan para pejalan kaki, maka bisa kena tilang.

Hal tersebu tertuang di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 284. Bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Melawan Arus

Melawan arus jelas melanggar aturan lalu lintas

Kadang melawan arus kerap dilakukan oleh para pengguna jalan dengan dalih supaya lebih cepat sampai, jalan pintas, dan lain-lain. Apa pun alasannya, melawan arus tidak dibenarkan.

Berkendaralah di jalur yang benar dan jangan melawan arus. Sebab, selain membahayakan keselamatan, melawan arus juga akan dikenakan tilang dengan denda sebesar 500 ribu rupiah. Peraturan ini tertulis dalam pasal 287 Ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf (a, b, dan c).

Sebenarnya pelanggaran lalu lintas yang kena tilang seperti disebutkan pasal 287, bukan cuma melawan arus. Semua hal yang berkaitan dengan melawan aturan rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), bakal ada sanksinya. Misalnya putar balik di lokasi yang tidak semestinya, menerobos lampu merah, berhenti di tempat yang dilarang, dan lain-lain.

3.  Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pengemudi dan penumpang mobil wajib pakai sabuk pengaman saat berkendara

Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi selanjutnya adalah tidak pakai sabuk pengaman saat naik mobil. Aturan ini berlaku khususnya untuk pengendara dan penumpang di bangku baris pertama. 

Tujuan penggunaan sabuk pengaman, tidak lain adalah keselamatan orang yang berada di dalam mobil. Alat tersebut memastikan saat kecelakaan, tubuh pengemudi dan penumpang tidak terlempar dari kendaraan. Alhasil potensi kematian atau luka parah bisa dihindarkan.

Kalau kamu tidak mematuhi peraturan itu, maka sanksinya telah diatur oleh Pasa 289. Di sana berbunyi setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Kapasitas Penumpang

Maksimal dua orang untuk menaiki sepeda motor

Kapasitas wajar sepeda motor adalah dua orang, satu orang pengendara dan satu orang penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, meskipun anak-anak, jangan kaget bila kena tilang oleh polantas. Kalau Moladiners nekat, pelanggaran lalu lintas ini punya denda sebesar Rp 250 ribu rupiah sesuai pasal 292 jo ayat 9.

Lalu buat kamu pengendara motor yang membawa barang, juga tidak boleh asal. Secara khusus aturan soal ini ada di PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 10 ayat 2.

Di sana disebutkan bahwa motor dengan muatan tidak boleh punya batasan tertentu. Misal barang tidak boleh melebihi setang, kemudian tinggi juga tidak boleh lewat 900 mm dari atas jok pengemudi. Tidak hanya itu, muatan pun wajib diletakkan di belakang pengemudi.

Hanya saja terkait sanksinya, tidak diatur jelas di PP tersebut. Namun, polisi bisa merujuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 bila hal tersebut dianggap membahayakan. Maka berdasar Pasal 311 ayat 1, denda paling besar mencapai Rp 3 juta.

5. Tidak Memakai Helm SNI

Saat berkendara motor wajib menggunakan helm

Kadang, karena perginya dekat, helm jadi tidak digunakan. Padahal, ancaman keselamatan bisa terjadi di mana saja terutama di jalan raya. Pastikan tetap menggunakan helm berstandar nasional yang masih layak pakai, dengan tali pengait yang berfungsi demi keselamatan.

Berkendara tanpa helm termasuk pelanggaran lalu lintas paling banyak di Indonesia. Selain bahaya buat keselamatan, pemotor juga bisa diberhentikan polisi dan dikenai tilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 Ayat 1.

6. Pastikan Motor Layak Jalan

Lampu motor harus menyala, begitu juga dengan sein, klakson, dan berbagai perlengkapan lainnya

Setiap kendaraan memiliki fitur keselamatan yang harus diperhatikan. Mulai dari lampu rem, lampu sein, lampu utama, ban, spion hingga knalpot, pastikan semuanya masih layak jalan dan berfungsi dengan benar.

Jika salah satunya dilanggar, bersiaplah dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Pelanggaran lalu lintas ini tertulis dalam pasal  285 ayat 1 jo pasal 106, pasal 48 ayat 2 dan 3. Cek motor sebelum jalan ya!

7. Dilarang Balapan Liar!

Kalau kamu melakukan balapan liar di jalan raya, bisa terkena sanksi denda atau hukuman penjara

Jalan raya adalah milik bersama. Keselamatanmu, juga keselamatan bagi pengendara lain. Jangan ngebut apalagi sampai balapan. Tidak peduli tunggangan kamu Kawasaki Ninja 250, Suzuki GSX-R150, atau motor sport lain. Dipastikan polisi akan mengejarmu dan hukuman yang menanti tidak main-main.

Jika melakukan pelanggaran lalu lintas ini, kamu bisa dipidana selama maksimal satu tahun atau dikenakan denda sebesar Rp 3 juta. Peraturannya adalah Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Tidak usah balapan, pelanggaran lalu lintas juga termasuk bila kamu melewati batas aturan kecepatan paling tinggi atau paling rendah di jalan. Biasanya hal ini berlaku untuk mobil yang melaju di jalan bebas hambatan. Maka menurut pasal 287, sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu siap menanti.

8. Anjuran untuk Mengemudi Sewajarnya

Naik motor sewajarnya, jangan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain

Duduk tenang dan jangan aneh-aneh, Moladiners. Sebab jika kamu berkendara dengan tidak wajar di jalan raya seperti jumping, berdiri, atau yang paling sepele, mengemudi dengan satu tangan, kamu akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. 

Selain itu, peraturan lalu lintas yang berlaku di pasal 118 b pun akan siap menilang kamu. Hukumannya adalah kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

9. Tidak Membawa SIM

Tidak memiliki atau tidak membawa SIM saat berkendara, termasuk pelanggaran lalu lintas

Pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika kamu ketahuan polisi melakukannya, maka ada sanksi.

Kalau alasannya adalah tidak memiliki SIM maka pidana kurungan paling lama 4 bulan. Bisa juga bayar denda paling banyak Rp 1 juta. Hal ini tercantum di Pasal 281.

Lalu untuk pengendara yang memiliki SIM tapi tidak membawanya, maka hukuman lebih ringan. Pelanggaran lalu lintas seperti ini sesuai Pasal 288 ayat 2, kena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

10. Belok Tanpa Sein

Setiap berbelok, kamu wajib mengaktifkan sein supaya pengendara lain tahu

Pelanggaran lalu lintas yang satu ini identik dengan emak-emak. Beloknya ke kiri tapi sein kanan, atau justru tidak memberi tanda sama sekali. Efeknya pengendara lain bisa saja kebingungan, sehingga bukan tidak mungkin terjadi kecelakaan.

Oleh karena bahaya dari berbelok tanpa sein tersebut, Pasal 294 mengaturnya. Bunyi pasal tersebut, setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Itu dia 10 pelanggaran lalu lints yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bukan masalah uang ya, Moladiners, Yang diutamakan dari adanya peraturan-peraturan di atas tentunya adalah keselamatanmu saat mengendarai motor atau mobil. Jangan sepelekan, jangan coba-coba melanggar.

Junjung tinggi seperti slogan khas yang bertebaran di jalan raya, utamakan keselamatan, keluarga menunggu di rumah. Hati-hati!

Kalau Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Pilih Surat Tilang Biru atau Merah?

Contoh surat tilang biru

Jika kamu terlanjur melakukan pelanggaran lalu lintas, maka siap-siap kena tilang. Biasanya polisi memiliki dua surat tilang: biru dan merah. Apa perbedaan keduanya?

Surat tilang biru berguna buat yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus ke persidangan. Kamu dibebaskan dari pengadilan, namun harus segera membayar denda tilang di Bank BRI. Usai melakukan pembayaran, maka dokumen yang disita boleh diambil di Polsek terdekat dengan kamu melakukan pelanggaran.

Lalu untuk surat tilang merah, berarti kamu harus ikut persidangan dan ada kemungkinan tidak perlu bayar denda. Di pengadilan, kamu dapat mempertahankan argumen bila merasa tidak bersalah. Hanya saja, proses ini menyita waktu lantaran harus menunggu waktu sidang, datang ke pengadilan, dan lain-lain.

Baca juga;

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali