Masih banyak pemilik mobil tidak punya garasi, alhasil mereka parkir kendaraannya di jalanan umum. Tentunya hal ini berpotensi mengganggu tetangga yang merupakan pengguna jalan lain. Bahkan, kalau rumah mereka di pinggir jalan besar, efeknya bisa mengakibatkan kemacetan.
Oleh karena itulah di beberapa kota seperti DKI Jakarta, Depok, dan Surakarta atau Solo, hadir peraturan terkait. Di mana setiap pemilik mobil wajib punya garasi. Tujuannya tidak lain supaya jalan umum bisa terbebas dari penggunaan pribadi semata.
Adapun persoalan pemilik mobil tidak punya garasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi, dibuat sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur. Di sana tertulis, bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kalau dilanggar, maka bisa kena denda Rp 2 juta.
Bahkan kabarnya Kepolisian, khususnya di Jakarta juga siap menerbitkan aturan yang bunyinya, kalau memperpanjang STNK dibutuhkan salah satu syaratnya adalah kepemilikan garasi mobil.
“Iya nanti kita lagi bahas. Disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, dalam keterangan resminya dikutip Senin (10/4/2023).
Lalu aturan pemilik mobil tidak punya garasi bisa kena denda, juga ada di Depok, Jawa Barat. Tertulis lewat Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Kalau melanggar, kena denda Rp 2 juta.
Sementara di Solo, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan jadi pegangan kebijakannya soal kepemilikan mobil dan garasi. Hanya saja, di sini denda untuk pelanggar hanya Rp 1 juta.
Pemilik Mobil di Jakarta, Depok, dan Solo Harus Punya Garasi!
Mau tahu lebih detail soal aturan pemilik mobil tidak memiliki garasi akan kena denda. Kami akan beberkan secara detail, baik kebijakan di Depok, mau pun Jakarta. Berikut bahasannya:
1. DKI Jakarta
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi merupakan landasan hukum yang bisa mendenda pemilik mobil tidak punya garasi. Khususnya tertuang dalam pasal 140.
Pasal 140
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Selain itu, Depok menerapkan aturan agar pemilik mobil juga punya garasi dituangkan dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Aturan tersebut disahkan dalam sidang paripurna 8 Januari 2020 lalu, dan terdapat sanksi yang menyebutkan pelanggar diharuskan membayar denda Rp2 juta.
2. Depok
Sementara untuk Depok, aturan ini tertuang lewat Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Khususnya pasal 34A dan 34B.
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: milik sendiri, sewa, garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, dan denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
3. Solo
Kota Surakarta atau Solo juga memiliki aturan pemilik mobil tidak punya garasi akan kena denda. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani pada 23 Desember 2023. Aturannya sendiri ada di pasal 88.
Pasal 88
(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pasal 85
(1) Sanksi administratif berupa teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (7) huruf a dikenakan pada pelanggaran Pasal 63 ayat (3), Pasal 64 ayat (4), Pasal 82 dan Pasal 88.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (7) huruf b dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 10 (sepuluh) hari kalender terhadap pelanggaran Pasal 63, Pasal 64, Pasal 81, Pasal 80 dan Pasal 88.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (7) huruf e terhadap pelanggaran Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (1), Pasal 83 dan Pasal 88 paling sedikit sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sudah Ada Tindakan Tegas dari Pemerintah Soal Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi?
Paling disayangkan adalah peraturan pemilik mobil tidak punya garasi kena denda tersebut, masih sebatas tulisan saja. Kenyataannya di lapangan, masih banyak warga Jakarta dan Depok yang tidak punya garasi, bebas memiliki mobil.
Padahal disebutkan dalam peraturan tersebut, kepemilikan garasi menjadi syarat untuk keluarnya STNK, khususnya untuk DKI Jakarta. Hingga sekarang, hal tersebut belum benar-benar diterapkan. Begitu pula dengan denda Rp 2 juta, masih jauh dari kenyataan.
“Ya sah-sah saja Pemprov DKI Jakarta dan Depok akan menerapkan aturan untuk pemilik mobil. Namun realisasinya harus mempertimbangkan dari sisi lain, seperti misalnya sosialisasi dan pengawasan. Jadi harus dikaji lebih matang supaya jelas penerapannya,” terang Agus Suyatno selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kami cuma berharap, semoga saja aturan ini segera terwujud dan terealisasi di lapangan. Tujuannya tidak lain supaya fasilitas umum, yaitu jalan dan trotoar bisa bebas dari penggunaan kebutuhan pribadi, termasuk parkir mobil. Moladiners, itulah ulasan mengenai aturan untuk pemilik mobil di Jakarta, Depok, dan Solo. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.