Saat berkendara, tentunya kalian sering menemui kendaraan dengan plat nomor pejabat. Belum lagi, saat ini banyak warga sipil yang mulai menggunakan nomor seri ala mobil dinas pemerintahan.
Namun sejatinya, masyarakat biasa tidak dipernankan untuk menggunakan plat nomor tersebut. Jadi ketika tertangkap razia, pengendara berpotensi mendapatkan sanksi hukum.
Kalau pejabat asli pemerintahan, umumnya identik dengan rombongan pengawalan ketat pihak Kepolisian. Contoh-contoh plat nomor pejabat biasanya berakhiran huruf RFS, RFP, RFU, RFL, dan RFD.
Mobil dengan nomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.
Pertanyaannya, tahukah kalian apa arti RF di plat nomor pejabat? Menurut penelusuran Moladin, arti kode RF memiliki arti dari ‘Reformasi’.
RF tersebut ada ketika era atau periode kabinet reformasi. Sementara huruf terakhir di bagian belakang merupakan inisial dari institusi atau departemen tertentu di pemerintahan Indonesia.
Sebagai contoh plat nomor pejabat RFS yang berarti digunakan oleh pejabat sipil. Sementara RFP dipakai untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL ditujukan untuk Angkatan Laut, dan RFU bagi Angkatan Udara.
Sejalan dengan itu, untuk plat kombinasi lainnya seperti RFO, RFH, RFQ dan sejumlah plat nomor lainnya yang mungkin pernah kalian temui di jalan. Biasanya kombinasi itu menandakan kendaraan digunakan oleh pejabat eselon II ke bawah.
Sekali lagi, seluruh plat nomor pejabat tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan oleh sembarang pemilik kendaraan. Karena sudah menjadi fasilitas bagi yang diberikan pemerintah untuk jabatan tertentu.
Jadi kalau kamu yang pakai plat nomor institusi tertentu, namun bukan pejabat, dipastikan kamu melanggar aturan. Meskipun mungkin kamu menggunakan kendaraan yang masih menjadi keluarga.
Oleh karena itu, jangan pernah sembarang untuk menggunakan kendaraan dengan plat nomor pejabat, Sob!
Khusus untuk pejabat tertentu seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, MPR, DPR dan pejabat tinggi negara lainnya. Biasanya diawali dengan huruf ‘RI’ dan diakhir dengan angka.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Dari pada penasaran, berikut ini kami akan membeberkan secara rinci mengenai plat nomor pejabat di Indonesia:
Daftar Plat Nomor Pejabat di Indonesia
- RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
- RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3 untuk Istri Presiden
- RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
- RI 5 untuk Ketua MPR
- RI 6 untuk Ketua DPR
- RI 7 untuk Ketua DPD
- RI 8 untuk Ketua MA
- RI 9 untuk Ketua MK
- RI 10 untuk Ketua BPK
- RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
- RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
- RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
- RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
- RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
- RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
- RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
- RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
- RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
- RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
- RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
- RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
- RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
- RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
- RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
- RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
- RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
- RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
- RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
- RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
- RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
- RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
- RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
- RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
- RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
- RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
- RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
- RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
- RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jadi kalau kalian ingin menggunakan mobil dengan plat nomor pejabat, wajib untuk berhati-hati dan tidak boleh sembarang, ya!
Aturan Mengenai Plat Nomor Pejabat di Indonesia
Banyak masyarakat yang mengemudi ugal-ugalan menggunakan mobil dengan plat nomor pejabat pemerintah. Beberapa waktu terakhir, sejumlah kejadian sempat ramai diperbincangkan di sosial media Instagram.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, pengemudi mobil dengan plat nomor pejabat ternyata hanya warga sipil biasa. Seperti dijelaskan sebelumnya, tidak semua orang bisa mendapatkan pelat nomor dinas instansi pemerintah, termasuk pelat TNI atau kepolisian.
Pasalnya, penggunaannya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur di dalam Undang-undang terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) biasa, nomor sipil, nomor rahasia, dan nomor khusus, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 5 Tahun 2012.
Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu, seperti pejabat negara atau instansi terkait dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jabatan tertentu.
Mengingat plat nomor kendaraan tersebut hanya ditujukan bagi pejabat atau petinggi negara. Jadi jangan coba-coba kalian menggunakan ataupun menyalahgunakan plat maupun kendaraan.
Pasalnya dampaknya kalian bisa berhadapan dengan pihak yang berwajib.Serta pejabat yang bersangkutan pun akan mendapatkan sanksi, lho!
Untuk itu, jika kedapatan memakai kendaraan ataupun plat nomor pejabat. Banyak kini terjadi pengguna kendaraan langsung ditindak ditempat. Jangan sampai hal ini dapat menimpa kalian.
Well.. Semoga informasi mengenai plat nomor pejabat ini dapat bermanfaat untuk kalian. Supaya tidak sembarangan menggunakannya untuk kebutuhan berkendara sehari-hari.
Baca juga: