Wacana Surat Tilang ETLE Dikirim Via WhatsApp, Ini Kata Kakorlantas Polri

Pengelolaan uang denda ETLE mencapai Rp 1 triliun setiap bulan.

Wacana surat tilang ETLE dikirim via WhatsApp sedang ramai jadi pembicaraan pemilik kendaraan bermotor. Sebab, jika benar bisa direalisasikan, dianggap akan lebih praktis.

Wacana surat tilang ETLE dikirim via WhatsApp memang akan lebih praktis karena pemilik kendaraan akan lebih cepat mengetahuinya. Namun begitu, dari sisi keamanan data juga penting untuk dikaji lebih dalam agar terhindar dari kejahatan scam (penipuan).

Dilansir dari laman Korlantas Polri, tanggapan perihal kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim via aplikasi pesan WhatsApp di  masyarakat, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan angkat bicara melalui program talkshow di salah satu media streaming online nasional.

Menurutnya, pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp masih sebatas sosialisasi serta perlu dilakukan assessment lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE akan menerima whatsapp pelanggaran

“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp Ini masih apa ya sosialisasi ya kita akan lakukan dulu assessment serta penetrasi test kita meyakinkan memastikan itu aman,” kata Kakorlantas (8/5).

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum aman dan terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan).

“Karena WhatsApp ini kan rentan seringkali ada APK terjadi disalahgunakan oleh oknum oknum. Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi, mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.

“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT ya Sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman,” tambahnya.

Nantinya apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.

“Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari kita dari jelas official dari korlantas dari Polri. Jadi tidak menggunakan nomor kayak kemarin dari Polda Metro Itu sangat tidak direkomendasikan jadi nanti dipastikan amanlah (dan) kalau tidak aman kita tidak akan rekomendasikan WhatsApp,” pungkasnya.

10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Mobil dan Motor

Wacana surat tilang ETLE dikirim via WhatsApp sedang digodok oleh Korlantas Polri. Selanjutnya, mari kita simak apa saja pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik. Ini daftarnya:

  1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  6. Kendaraan tanpa plat nomor yang lengkap. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
  8. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  9. Membonceng lebih dari satu. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
  10. Pelanggaran jalur TransJakarta. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali