Memiliki Honda BeAT lebih dari satu unit dengan nama pemilik yang sama ternyata bisa membuat biaya pajak tahunan meningkat. Hal ini karena kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan pajak progresif, sehingga nominal yang dibayarkan lebih besar dibandingkan motor pertama.
Sebagai gambaran, pajak progresif Honda BeAT di Jakarta mulai dari Rp392 ribu untuk kepemilikan kedua. Besarannya terus meningkat mengikuti jumlah kendaraan yang terdaftar dalam satu NIK. Berikut rincian hitungannya.
Kenapa Honda BeAT Jadi Motor Sejuta Umat?

Honda BeAT menjadi salah satu motor matic yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan, motor ini menawarkan kombinasi harga relatif terjangkau, konsumsi BBM irit, serta ukuran bodi yang ringkas untuk menunjang mobilitas sehari-hari.
Standar 1 dan 2 Crome Original Beat 2026
Ada beberapa alasan Honda BeAT tetap diminati hingga sekarang:
- Irit BBM: Mesin 110 cc eSP dirancang untuk penggunaan harian dengan konsumsi bahan bakar yang efisien.
- Bodi ringkas: Dimensinya yang ramping memudahkan pengendara bermanuver di jalan perkotaan, termasuk saat menghadapi kemacetan.
- Perawatan mudah: Jaringan bengkel resmi Honda tersebar luas sehingga pemilik relatif mudah melakukan servis berkala.
- Harga relatif terjangkau: Honda BeAT menjadi pilihan bagi masyarakat yang mencari motor matic untuk kebutuhan sehari-hari tanpa harus mengeluarkan biaya terlalu besar.
- Suku cadang mudah ditemukan: Ketersediaan komponen dan pilihan aksesori aftermarket membuat perawatannya semakin praktis.
Kombinasi tersebut membuat Honda BeAT punya basis pengguna yang luas. Tidak sedikit keluarga yang bahkan memiliki lebih dari satu unit untuk menunjang aktivitas anggota keluarga.
Namun, jika beberapa motor terdaftar atas satu nama atau NIK dan memenuhi ketentuan pajak progresif, pemilik perlu memperhitungkan biaya pajak tahunan yang lebih besar.
Ban Motor FDR MP27 Ring 14 BeAT
Daftar Pajak Progresif Honda BeAT di Jakarta
Penerapan pajak progresif di DKI Jakarta masih mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif PKB untuk kendaraan yang dimiliki atau dikuasai orang pribadi ditentukan berdasarkan urutan kepemilikan, yaitu:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Selang Rem Black Carbon Universal 89cm
Menggunakan NJKB Honda BeAT sebesar Rp11,9 juta dan bobot kendaraan 1,0, berikut estimasi pajak tahunannya:
