Rincian Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya

by Gugus Senjaya

Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya – Kamu penjual atau pembeli motor bekas? Pasti akrab dengan yang namanya balik nama STNK dan BPKB motor.

Sebagai penjual, kamu perlu menganjurkan balik nama ke pembeli. Kalau tidak dibalik nama, maka kepolisian dan petugas pajak masih menganggap motor tersebut sebagai milik kamu.

Alhasil potensi kamu terkena pajak progresif jadi lebih besar. Terlebih setelah ada motor baru, sebagai pengganti yang sudah terjual.

Lalu sebagai pembeli motor bekas, balik nama pun diperlukan. Kenapa? Supaya mudah dalam melakukan perpanjangan STNK setiap tahun. Bila tidak balik nama, kamu bakal repot sendiri lantaran harus meminjam KTP asli pemilik lama.

Apalagi kalau pemilik lama sudah pindah ke luar kota. Bahkan bukan tidak mungkin ke luar negeri. Tentu kerepotan kamu bisa menjadi-jadi.

Oleh karena itulah, proses balik nama motor perlu dilakuan. Caranya juga mudah. Jika melihat besaran biaya balik nama motor, memang tidak murah. Meski begitu, masih lebih murah ketika kamu melakukannya sendiri dibanding pakai calo.

Jadi, sebisa mungkin lakukan sendiri prosesnya dan nikmatilah. Ikuti langkah-langkah berikut:

Persyaratan Balik Nama Motor yang Diperlukan

biaya balik nama motor

Dokumen yang dibutuhkan perlu kamu persiapkan dengan benar untuk memperlancar proses balik nama motor

Sebelum membahas biaya balik nama motor, sebaiknya kamu perlu paham dulu proses yang perlu dilalui. Pengurusan ini dilakukan di dua tempat berbeda: Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) dan Polda.

Khusus Samsat, pengurusan yang dilakukan adalah balik nama STNK motor. Sementara Polda untuk pengurusan balik nama BPKB motor.

Kebutuhan dokumen dalam melakukan balik nama STNK dan BPKB juga berbeda. Berikut detail persyaratan balik nama STNK motor di Samsat:

  • Siapkan KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian asli yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6 ribu
Baca juga  Ketahui Fungsi Gas Spontan, Awas Salah Kaprah!

Setelah selesai melakukan balik nama STNK, kamu wajib mengunjungi Polda untuk balik nama BPKB. Berikut persayaratannya:

  • STNK baru yang sudah dibalik nama dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian asli yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6 ribu
  • Hasil pengesahan cek fisik dan fotokopi (diperoleh saat mengurus STNK di Samsat)

Sudah tahu kan syarat apa saja yang dibutuhkan. Kamu sebaiknya persiapkan secara benar. Jangan sampai ketinggalan, karena bisa memperlama proses pengurusan. 

Baca juga:

Perkiraan Biaya Balik Nama Motor

biaya balik nama motor

Siapkan uang yang cukup untuk balik nama motor

Jumlah biaya balik nama motor tidaklah murah. Selain harus mempersiapkan dokumen, kamu juga perlu menyiapkan uang. Supaya tidak kaget, ada baiknya kamu lihat STNK motor yang mau dibalik nama.

Kemudian bisa dicek daftarnya di sana. Berikut rincian yang perlu kamu perhatikan:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besaran PKB motor tidak jauh dari tahun ke tahun, bahkan cenderung turun. Hal ini dipengaruhi bertambahnya usia motor.
  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Jika kamu ingin mengetahui besarannya, pakai rumus BBN KB = 2/3 x PKB. Ambil contoh PKB motor kamu Rp300 ribu. Maka untuk BBN KB dibutuhkan biaya Rp100 ribu.
  • SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan). Satu motor dengan lainnya berbeda untuk besaran SWDKLJJ. Tergantung kapasitas mesin. Kisarannya Rp35 ribu – 83 ribu.
  • Adm STNK. Spesial untuk motor, besarannya Rp100 ribu.
  • Adm TNKB Rp60.000, khusus motor
Baca juga  15 Helm Full Face Keren, Harga di Bawah Rp 1 Juta

Ada pula biaya selain pajak. Kamu harus membayar sejumlah uang utnuk kebutuhan administrasi. Misal saat cek fisik sekitar Rp30 ribu. Ada pula biaya pendaftaran balik nama STNK Rp30 ribu. Lalu pendaftaran balik nama BPKB bisa Rp80 ribu.

Kalau semua ditotal, maka bisa mencapai Rp500 ribuan. Ingat, itu hanya perkiraan ya.

Proses Balik Nama STNK Motor

biaya balik nama motor

Datang ke Samsat untuk balik nama STNK

Setelah tahu biaya balik nama motor dan persyaratannya, saatnya datang ke Samsat. Jangan lupa bawa seluruh persyaratannya. Sebaiknya kamu datang pada pagi hari, supaya belum mengantre terlalu banyak.

Usahakan pula pakai pakaian rapih untuk menghormati para petugas. Bawa serta motor kamu, pasalnya akan dilakukan cek fisik kendaraan. Supaya tidak bingung, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Cek Fisik Kendaraan

Cek Fisik Motor

Cek fisik harus dilakukan dengan membawa serta motor kamu

Pertama-tama, kamu harus cari lokasi untuk cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan melakukan cek fisik terhadap motor yang siap dibalik nama. Hasil dari cek fisik ini berupa lebaran catatan, berisi Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.

Selanjutnya, lembaran tersebut diserahkan ke petugas loket tes fisik kendaraan. Jangan lupa membayar biaya administrasi. Kamu juga perlu fotokopi lembaran cek fisik. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga, lantaran dibutuhkan saat melakukan balik nama BPKB.

2. Menuju Loket Pendaftaran Balik Nama

Datangi Loket Balik Nama

Isi formulir dengan benar

Di sini, kamu wajib isi formulir yang diberikan dengan baik dan benar. Kemudian tunggu antrean. Setelah dipanggil oleh petugas, lakukan pembayaran biaya daftar balik nama.

Ambil tanda terima pembayaran. Kalau sudah selesai, kamu boleh pulang. Sekitar 2 sampai 5 hari kemudian barulah kembali lagi ke Samsat, ikuti arahan petugas.

Baca juga  CVT Mio Bunyi Kletek-kletek? Ini Penyebabnya

4. Lakukan Pembayaran dengan Kembali Lagi ke Samsat

cara mengurus stnk hilang

Siapkan uang untuk pembayaran

Ketika kembali ke Samsat, tunjukan dokumen serta lembar tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama. Kamu juga wajib membayar pajak di loket pembayaran setelah menerima pemberitahuan dari petugas. Setelah semua tahap itu selesai, tunggu. 

Petugas bakal memanggil kamu dan menyerahkan STNK yang sudah selesai dibalik nama. Tahap pertama untuk balik nama STNK motor usai. Selanjutnya kamu masih perlu melakukan balik nama BPKB di Polda.

Cara balik nama BPKB Motor

5 Hal yang Harus Anda Perhatikan Saat Urus STNK Hilang 3

Pengurusan balik nama BPKB di Polda

Sekali lagi kami tekankan, meski kamu sudah dapat STNK baru namun proses balik nama motor belum selesai. Cara balik nama selanjutnya adalah datang ke Polda untuk BPKB.

Beruntungnya, proses balik nama BPKB tidak sesulit STNK. Tidak perlu cek fisik. Hanya isi formulir dan bayar. Pertama-tama, kamu berlu mengambil nomor antrean dan menunjukkan seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan ke petugas.

Nanti petugas bakal memberi stiker khusus bila sudah lengkap. Kemudian kamu diminta melakukan pembayaran di loket Bank BRI untuk pengurusan balik nama BPKB motor ini.

Setelah bayar, kamu diwajibkan isi formulir secara benar. Kalau sudah, tunggu antrean yang tadi diambil di awal datang ke Polda. Bila dipanggil, serahkan seluruh bukti pembayaran dan formulir.

Maka petugas bakal memberikan tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut berisi pula tanggal selesainya proses balik nama BPKB.

Dalam tahap ini, kamu cuma bisa pulang ke rumah dan menunggu waktu yang sudah ditentukan untuk pengambilan BPKB baru. Ketika sudah saatnya, kamu wajib datang lagi ke Polda untuk mengambilnya. Jangan lupa bawa tanda terimanya.

Usai sudah semua proses balik nama motor. Bagaimana mudah bukan? Memang agak berbelit-belit, maka kuncinya harus sabar. Kamu perlu sediakan waktu dan uang untuk bisa melaluinya dengan lancar!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika