8 Peraturan Modifikasi Motor yang Perlu Kamu Tahu, Jangan Asal

by Baghendra Lodra
Peraturan Modifikasi Motor

Peraturan Modifikasi Motor – Moladiners, kamu punya hobi melakukan modifikasi motor? Kalau begitu, sudah tahu belum hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika merekayasa motor? Pada dasarnya, melakukan modifikasi itu tak ada batasannya dan tergantung kreativitas pemiliknya.

Tapi, kamu juga perlu ingat bahwa ketika berkendara di jalanan ada peraturan yang perlu kamu taati, termasuk peraturan modifikasi motor. Berikut 8 hal yang tak boleh kamu lakukan ketika merekayasa sepeda motor.

1. Mengganti Suara Klakson

Mengganti Suara Klakson

Bagi mereka yang hobi modifikasi, suara klakson bawaan pabrik sering kali kurang memuaskan dan perlu diganti. Tapi, kamu juga perlu tahu nih kalau modifikasi suara klakson tak boleh sembarang dilakukan, lho.

Pasalnya, aturan mengenai suara klakson sendiri telah tertuang di Peraturan Pemerintah RI No.15 Tahun 2012 pasal 39 dan 69. Berdasaran peraturan tersebut, suara klakson tidak boleh sampai mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya. Disebutkan pula bahwa suara klakson paling rendah berada di angka 83 desibel dan yang paling tinggi adalah 118 desibel.

Suara klakson juga sebaiknya disesuaikan dengan tipe kendaraannya. Jangan sampai memodifikasi klakson motor menyerupai suara klakson truk yang menggelegar.

 

2. Mengganti Warna Motor

Mengganti warna motor

Bosan dengan warna motor yang itu-itu saja? Boleh dong kalau mau dicat ulang? Bisa saja, tapi kamu juga wajib mematuhi peraturan modifikasi motor selanjutnya yaitu dilarang mengubah warna motor yang tercantum di STNK.

Baca juga  Wow, Modifikasi Yamaha YZF R25 2016 Ini Telan Dana Hampir Rp 80 Juta!

Jadi, misalkan warna motor kamu di STNK tertulis merah, maka warna yang harus digunakan ketika pengecatan ulang adalah merah. Kalau menggantinya dengan warna lain, siap-siap saja kena tilang.

Alasan mengapa modifikasi warna tidak boleh dilakukan sembarangan karena warna motor harus tetap sesuai dengan dokumen yang diterbitkan Mabes Polri. 

 

3. Mengubah Dimensi Motor

Dimensi Mesin Super Jumbo

Mengubah dimensi motor berarti merekayasa ukuran panjang, lebar, dan volume. Modifikasi seperti inilah yang kerap menjadi sasaran empuk para polisi. Mengubah ukuran dimensi kendaraan dilarang karena dapat memengaruhi keselamatan pengendara itu sendiri.

Sejatinya, pada saat produksi dimensi motor telah disesuaikan dan dicek dengan saksama agar motor tersebut layak dikendarai. Bisa sih memodifikasi ukuran dimensi, asalkan setelah melakukan perubahan kamu harus segera melakukan uji kelayakan di instansi yang berwenang.

 

4. Mengubah Kapasitas Mesin

Bore UP Mesin Motor

Buat penggemar kecepatan, mengubah kapasitas mesin atau yang biasa disebut bore up kerap dilakukan saat melakukan modifikasi motor. Tujuannya tak lain agar motor bisa berlari sekencang-kencangnya. Jadi, sepeda motor biasa seperti Supra X bisa tampil lebih gesit saat berada di jalanan.

Meski begitu, kamu dilarang merekayasa kapasitas mesin. Salah satu alasannya adalah untuk melindungi keselamatan pengemudi. Lagi pula, jalanan umum juga bukan tempat buat balapan atau kebut-kebutan. Sehingga, kamu pun tak perlu melakukan bore up.

Baca Juga :

Baca juga  Mark Zuckerberg Modif Porsche Cayenne Jadi Van, Dia Lupa Kalau Ada Toyota Voxy?

 

5. Mengutak-atik Rangka

Meng utak atik rangka

Peraturan modifikasi motor selanjutnya yang perlu kamu tahu agar tak kena tilang adalah jangan mengutak-atik rangka. Beberapa dari kamu pasti ingin mengendarai motor yang unik dan beda daripada pengendara lainnya. Apalagi, model motor yang beredar di Indonesia kebanyakan serupa.

Bagus sih, tapi sayangnya hal tersebut telah dilarang dalam Undang-Undang yang berlaku. Apalagi  rangka motor memiliki nomor seri yang berfungsi sebagai administrasi motormu. Jadi, jangan sembarangan kalau mau mengutak-atiknya, ya.

 

6. Mengganti Knalpot

Knalpot Standar Jadi Racing

Bukan hanya modifikasi klakson yang bisa menimbulkan polusi suara, mengganti knalpot dengan suara yang lebih bising juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya. Inilah alasan mengapa merekayasa knalpot itu dilarang.

Di sisi lain, tidak semua knalpot aftermarket memiliki kemampuan menyaring gas buang sebagai knalpot bawaan. Kalau sudah begini, modifikasi knalpot pun bisa menyebabkan polusi udara meningkat.

Oleh karena itu, mari tetap lestarikan lingkungan dengan tidak mengganti knalpot secara sembarangan.

 

7. Mengubah Pelat Nomor Motor

Dilarang Merubah Plat Nomor

Kamu pasti tahu kalau peraturan modifikasi motor melarang mengubah pelat nomor motor. Itu sebabnya, jangan sekali-kali melakukannya kalau tak ingin ditilang polisi. Bila sekadar mempercantik font tulisan nomor kendaraan yang ada di pelat tentu saja diperbolehkan.

Baca juga  Ketahui Fungsi Gas Spontan, Awas Salah Kaprah!

Yang tidak boleh adalah mengubah bentuk dan warna, menghilangkan cap kepolisian, mengganti letak pelat nomor kendaraan, atau bahkan sampai memalsukan nomor kendaraan lewat pelat nomor kendaraan yang baru.

 

8. Mengubah Ukuran Velg dan Menggunakan Ban Cacing

BAN CACING bahaya

Hal terakhir yang perlu kamu perhatikan saat modifikasi adalah hindari mengubah ukuran velg sekaligus menggunakan ban cacing. Modifikasi seperti ini jelas melanggar Undang-Undang karena ban cacing tidak sesuai dengan standar pabrikan serta dapat membahayakan keselamatan.

Itulah 8 peraturan modifikasi motor yang perlu kamu tahu. Mengubah penampilan motor agar terlihat lebih cantik memang tak ada salahnya. Tapi kalau berlebihan hingga membahayakan keselamatan pengemudi atau pengendara di sekitarnya, maka hal tersebut tentu saja dilarang.Nah, biar uang tak melayang di tangan polisi, usahakan untuk menghindari 8 hal di atas, ya, Moladiners.

Baca Juga :

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika