Berikut kami informasikan ruas jalan ganjil genap wilayah Puncak Bogor. Informasi ini penting untuk Anda yang ingin bepergian dari Jakarta atau wilayah lain ke Bogor ataupun sebaliknya.
Puncak adalah salah satu destinasi wisata di Bogor yang terkenal dengan udara yang sejuk dan panorama alam yang memukau, sehingga hampir tak pernah sepi dari wisatawan di akhir pekan. Karena ramai dikunjungi, terdapat peraturan ganjil genap Puncak untuk mengatasi kemacetan.
Kebijakan ganjil genap adalah sebuah aturan yang diterapkan untuk mengatur lalu lintas di Puncak, Bogor. Sesuai dengan namanya, aturan ini mengharuskan kendaraan dengan pelat nomor ganjil untuk melintas hanya pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Aturan ganjil genap kembali diterapkan pada sejumlah ruas jalan wilayah Bogor untuk mengurai kemacetan. Untuk Masyarakat yang akan berwisata ke daerah puncak dan sekitarnya memang harus lebih waspada dan lebih mengatur waktu perjalanan karena terkena aturan ganjil genap.
Ruas Jalan Yang Diberlakukan Ganjil Genap Wilayah Puncak Bogor
Ada beberapa ruas jalan ganjil genap wilayah Puncak Bogor yang wajib untuk disimak. Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap wilayah Puncak Bogor yaitu arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Dikutip dari laman ppid.bogorkab.go.id, penetapan ganjil genap Puncak ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Kemudian pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak ini berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai hari Minggu pukul 00.00 WIB dini hari.
Khusus pada hari libur Nasional, peraturan gajil genap jalur Puncak diberlakukan mulai H-1 pada pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur Nasional pada pukul 00.00 WIB. Oh ya, bagi pelanggar ganjil genap, pemilik mobil akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.