Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta 2–6 Februari 2026: Jadwal dan 26 Ruas Jalan yang Terdampak

  • 70 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Metropolitan - TVRI News

Daftar Isi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap Jakarta pada awal Februari 2026. Aturan ini berlaku mulai Senin, 2 Februari hingga Jumat, 6 Februari 2026, sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan di ruas-ruas utama Ibu Kota.

Kebijakan tersebut dijalankan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Melalui sistem ini, kendaraan roda empat diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal saat melintas di ruas jalan yang telah ditentukan.

Berdasarkan kalender, Senin (2/2/2026) merupakan tanggal genap. Artinya, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di area pembatasan selama jam operasional. Sementara itu, kendaraan berpelat ganjil diminta menggunakan jalur alternatif di luar koridor yang diberlakukan.

Waktu Penerapan dan Ketentuan Ganjil Genap Jakarta

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Garda Oto

Penerapan sistem ganjil genap hanya berlangsung pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Adapun pembatasan lalu lintas diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya, yaitu:

  • Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore hari: pukul 16.00–21.00 WIB

Mekanismenya sederhana. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku pada tanggal genap. Sistem ini diterapkan secara konsisten untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di jam sibuk atau rush hours.

Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: First Indonesia Magazine

Sebanyak 26 ruas jalan utama di Jakarta masuk dalam cakupan kebijakan ini. Pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan serta sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi tilang.

Berikut daftar lengkap ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

NoRuas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan M.H. Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun 1–T.B. Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya–Gatot Subroto)
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan M.T. Haryono
18Jalan H.R. Rasuna Said
19Jalan D.I. Panjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya–Perintis Kemerdekaan)
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23Jalan Salemba Raya Sisi Timur (Paseban Raya–Diponegoro)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Masyarakat diimbau untuk selalu memerhatikan rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas demi menjaga kelancaran mobilitas di Jakarta.

Dengan memahami jadwal, waktu operasional, dan ruas jalan yang terdampak, kamu dapat merencanakan perjalanan dengan lebih efisien selama kebijakan ganjil genap berlangsung.

Untuk informasi terkini seputar lalu lintas, regulasi berkendara, hingga dunia otomotif nasional, pastikan mengikuti update terbaru hanya di Moladin.com!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif