Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta, Jumat 20 Februari 2026: 26 Ruas Terdampak!

  • 108 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Arista Group

Daftar Isi

Implementasi ganjil genap Jakarta tetap menjadi instrumen utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurai kepadatan lalu lintas di titik-titik krusial Ibu Kota.

Strategi ini terbukti efektif dalam membatasi volume kendaraan pribadi yang melintas, sehingga arus lalu lintas pada jam-jam sibuk tetap terkendali. Bagi kamu yang sering bermobilitas di Jakarta, memahami detail regulasi ini adalah kunci agar perjalanan tetap lancar tanpa terhambat sanksi tilang.

Memasuki hari Jumat, 20 Februari 2026, Moladiners perlu memerhatikan bahwa hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintasi kawasan terbatas selama jam operasional berlangsung. Sebaliknya, mobil berpelat ganjil wajib mencari rute alternatif atau menunggu hingga masa berlaku aturan berakhir untuk menghindari pengawasan petugas maupun kamera ETLE.

Jadwal dan Waktu Operasional Ganjil Genap Jakarta

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: IDN Times

Penting bagi kamu untuk mencatat bahwa pembatasan ini tidak berlaku selama 24 jam penuh. Skema ini dirancang spesifik untuk menyasar waktu puncak kemacetan (peak hours). Berikut adalah pembagian waktunya:

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
  • Sesi Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Di luar jendela waktu tersebut, Moladiners bebas mengemudikan kendaraan dengan nomor pelat apa pun di seluruh ruas jalan protokol. Fleksibilitas ini diberikan agar kegiatan ekonomi dan mobilitas warga tidak terganggu secara total.

Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Pembatasan

Meskipun pengawasan dilakukan secara ketat, terdapat pengecualian bagi jenis kendaraan tertentu demi kepentingan publik dan dukungan terhadap teknologi ramah lingkungan. Berikut daftar kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap Jakarta:

  • Kendaraan Listrik: Sebagai bentuk dukungan elektrifikasi nasional.
  • Transportasi Umum: Mencakup taksi (pelat kuning) dan bus kota.
  • Kendaraan Darurat: Ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan tenaga kesehatan.
  • Kendaraan Dinas: Mobil operasional TNI dan Polri.
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

    Lokasi Ruas Jalan dan Akses Gerbang Tol Terdampak

    Agar kamu tidak salah arah, pastikan untuk memeriksa daftar 26 ruas jalan utama yang masuk dalam zona pembatasan. Beberapa di antaranya meliputi jalur utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, hingga HR Rasuna Said.

    Berikut adalah beberapa ruas jalan utama yang termasuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:

    NoNama Jalan
    1Jalan Pintu Besar Selatan
    2Jalan Gajah Mada
    3Jalan Hayam Wuruk
    4Jalan Majapahit
    5Jalan Medan Merdeka Barat
    6Jalan MH Thamrin
    7Jalan Jenderal Sudirman
    8Jalan Sisingamangaraja
    9Jalan Panglima Polim
    10Jalan Fatmawati
    11Jalan Suryopranoto
    12Jalan Balikpapan
    13Jalan Kyai Caringin
    14Jalan Tomang Raya
    15Jalan Jenderal S Parman
    16Jalan Gatot Subroto
    17Jalan MT Haryono
    18Jalan HR Rasuna Said
    19Jalan DI Pandjaitan
    20Jalan Jenderal A Yani
    21Jalan Pramuka
    22Jalan Salemba Raya (Barat)
    23Jalan Salemba Raya (Timur)
    24Jalan Kramat Raya
    25Jalan Stasiun Senen
    26Jalan Gunung Sahari

    Selain ruas jalan utama, Moladiners juga perlu memerhatikan beberapa ruas jalan tol yang terdampak aturan ganjil genap Jakarta. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

    NoRute Akses Gerbang Tol
    1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
    2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
    3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
    4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
    5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
    6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
    7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
    8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
    9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
    10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
    11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
    12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
    13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
    14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
    15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
    16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
    17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
    18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
    19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
    20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
    21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
    22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
    23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
    24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
    25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
    26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
    27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
    28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

    Sanksi Pelanggaran dan Solusi Mobilitas

    Kepolisian saat ini sudah mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sangat akurat. Jika kamu kedapatan melanggar aturan ganjil genap Jakarta, bersiaplah menghadapi sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.

    Sebagai alternatif cerdas, kamu bisa memanfaatkan integrasi transportasi publik Jakarta yang semakin baik. Layanan MRT, LRT, hingga TransJakarta siap mengantarkanmu ke tujuan dengan efisien tanpa perlu pusing memikirkan digit terakhir pelat nomor kendaraan.

    Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi otomotif terbaru, mulai dari tips perawatan mobil hingga berita regulasi terkini hanya di Moladin. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama!

    Artikel Tren Otomotif
    Rekomendasi Untuk Kamu

    Lihat Artikel Terkait

    Terpopuler di
    Tren Otomotif