Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta 4 Maret 2026: Jadwal, Lokasi, dan Sanksi

  • 24 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: daulat.co

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan skema pembatasan sesuai nomor pelat kendaraan. Hari ini, mobil berpelat nomor genap diizinkan melintas di ruas jalan yang masuk area pengawasan pada jam tertentu, sementara pelat ganjil menyesuaikan di luar waktu pembatasan.

Kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini tetap difokuskan pada pengendalian kepadatan lalu lintas di jam sibuk, tanpa membatasi mobilitas warga sepanjang hari. Artinya, kamu tetap bisa berkendara bebas di luar waktu yang telah ditentukan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Bloomberg Technoz

Penerapan aturan dilakukan dalam dua sesi utama, yakni pagi dan sore hari. Di luar periode tersebut, seluruh kendaraan roda empat bisa melintas tanpa melihat angka terakhir pelat nomor.

Jam berlaku pembatasan ganjil genap Jakarta:

  • Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Pukul 16.00–21.00 WIB

Skema ganjil genap Jakarta ini dirancang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun kepadatan di titik-titik krusial bisa ditekan. Moladiners yang biasa beraktivitas di pusat kota sebaiknya menyesuaikan waktu keberangkatan agar tidak terkena tilang.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Tidak semua kendaraan terdampak kebijakan ini. Ada sejumlah kategori yang tetap diizinkan melintas meskipun berada dalam jam pembatasan.

Beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain:

  • Mobil listrik berbasis baterai
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum, termasuk taksi

Pengecualian ini bertujuan menjaga layanan publik dan kebutuhan darurat tetap berjalan normal meski aturan pembatasan diberlakukan.

Daftar Ruas Jalan Terdampak

Pembatasan berlaku di sejumlah jalan protokol dan arteri utama. Berikut beberapa di antaranya:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain ruas utama, pengawasan juga mencakup akses menuju dan keluar gerbang tol dalam kota, termasuk Slipi, Kuningan, Cawang, Tebet, hingga Rawamangun. Karena itu, penting untuk mengecek rute sebelum berangkat agar tidak terjebak pelanggaran di akses tol.

Berikut ini adalah daftar lengkap akses gerbang tol dalam kota yang perlu kamu cermati:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Sanksi Pelanggaran dan Solusi Mobilitas

Jangan anggap remeh pengawasan di lapangan. Saat ini, kepolisian mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile untuk menjaring pelanggar secara real-time. Jika kamu terbukti melanggar aturan ganjil genap Jakarta, sanksi denda maksimal yang membayangi adalah sebesar Rp500.000, sesuai dengan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Sebagai solusi alternatif, kamu bisa memanfaatkan integrasi transportasi publik seperti MRT, LRT, atau TransJakarta yang kini jangkauannya semakin luas dan nyaman. Langkah ini tidak hanya menghindarkan kamu dari denda, tetapi juga membantu mengurangi beban emisi di Jakarta.

Untuk mendapatkan informasi paling update mengenai tips otomotif, ulasan mobil terbaru, hingga panduan berkendara lainnya, pastikan kamu selalu mengikuti perkembangan tren di Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif