Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta 4 Mei 2026, Ini Jam yang Berlaku!

  • 23 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: First Indonesia Magazine

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota pada Senin, 4 Mei 2026. Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan. Sementara itu, mobil dengan pelat ganjil baru dapat melintas setelah jam pembatasan berakhir.

Kebijakan ini tidak berlaku sepanjang hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membaginya ke dalam dua periode waktu, yaitu pada pagi dan sore hari, sehingga masyarakat tetap memiliki fleksibilitas dalam mengatur mobilitas harian.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: IDN Times

Penerapan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu:

  • Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan nomor pelat. Skema ini dirancang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa hambatan berarti, sekaligus mengurangi kemacetan di waktu krusial.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap Jakarta. Sejumlah kendaraan tertentu tetap diperbolehkan melintas tanpa terikat nomor pelat, terutama yang berkaitan dengan layanan publik dan kondisi darurat.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Kendaraan listrik
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Kendaraan TNI dan Polri
  • Angkutan umum dan taksi

Pengecualian ini memastikan layanan penting tetap berjalan optimal, meskipun pembatasan lalu lintas diberlakukan.

Transportasi Umum Jadi Alternatif

Sebagai solusi mobilitas, Pemprov DKI Jakarta terus mengoptimalkan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL Commuter Line. Moda transportasi ini menjadi pilihan yang lebih efisien karena bebas dari aturan ganjil genap Jakarta.

Dari sisi pengawasan, kepolisian mengandalkan sistem tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Selain pembatasan kendaraan, rekayasa lalu lintas juga diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. Salah satunya adalah sistem contraflow di Tol Dalam Kota, tepatnya dari KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB.

Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur utama selama jam sibuk. Selain itu, rekayasa lalu lintas juga disesuaikan dengan proyek pembangunan MRT yang masih berlangsung di beberapa titik Jakarta.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut beberapa ruas jalan utama yang termasuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain jalan utama, pembatasan juga berlaku di sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota. Berikut beberapa rute akses gerbang tol yang perlu kamu perhatikan:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Penerapan ganjil genap Jakarta menjadi strategi penting untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Dengan memahami jadwal, lokasi, serta kendaraan yang dikecualikan, kamu bisa merencanakan perjalanan dengan lebih efisien dan nyaman.

Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia otomotif, regulasi lalu lintas, hingga rekomendasi kendaraan terkini, pastikan kamu selalu mengikuti update terbaru dari Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif
Seedbacklink