5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Online, Praktis dan Cepat!

by Firdaus Ali
Cara cek pajak kendaraan Jatim online

Berikut informasi cara cek pajak kendaraan online. Cara ini sangat mudah digunakan dan tentunya praktis menghemat waktu.

Buat Kamu warga Jawa Timur atau pemilik kendaraan dengan pelat nomor wilayah Jatim, cek pajak kendaraan tidak perlu pergi ke Samsat. Sebab cek pajak kendaraan wilayah Jawa Timur sudah bisa diakses melalui online, bisa dari ponsel atau PC.

Langsung saja, berikut 5 cara cek pajak kendaraan Jatim via online:

1. Cek Melalui Website E-Samsat Nasional

Cara cek pajak kendaraan Jatim online yang pertama adalah melalui website resmi E-Samsat. Berikut tahapannya:

     

      • Kunjungi situs e-samsat.id

      • Pilih kode plat: Masukkan nomor plat, seri, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia.

      • Pilih provinsi: Tentukan provinsi tempat kendaraan terdaftar.

      • Klik tombol: Tekan “Cek Sekarang” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

    2. Cek Melalui SMS

    Selain melalui website resmi E-Samsat, Kamu juga bisa cek pajak kendaraan Jatim melalui SMS. Ini langkah-langkahnya:

       

        • Langkah pertama, buka menu SMS di ponsel.

        • Kemudian ketik format berikut ini JATIM (spasi) plat nomor kendaraan. Contohnya sebagai berikut. Ketik: JATIM L 3880 I.

        • Kemudian kirim ke 7070. Pastikan ponsel memiliki pulsa untuk SMS bukan pulsa paket data.

        • Tunggu sebentar, hingga Anda mendapatkan SMS balasan yang berisikan informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak yang perlu Anda bayarkan.

      3. Cek Melalui Website BAPENDA

      Cara cek pajak kendaraan Jatim online selanjutnya adalah melalui website resmi BAPENDA. Berikut langkahnya:

         

          • Buka situs bapenda.jatimprov.go.id.

          • Isi nomor polisi kendaraan Anda.

          • Isi 5 digit nomor rangka dengan seksama.

          • Jawab captcha dengan teliti.

          • Klik cari dan temukan semua informasi PKB kendaraanmu dengan mudah

        4. Cek Melalui Website E-Samsat Jatim

        Selain E-Samsat nasional, Kamu juga bisa cek pajak kendaraan Jatim online melalui website E-Samsat Jawa Timur. Ini tahapannya:

           

            • Buka situs: Kunjungi website E-Samsat Jatim.

            • Pilih Samsat: Pilih lokasi Samsat sesuai dengan asal kendaraan Anda.

            • Masukkan Nomor Polisi: Isi nomor polisi kendaraan dengan format XX YYYY XXX.

            • Isi Kode Keamanan: Masukkan kode keamanan (captcha) pada kolom yang tersedia.

            • Klik Tombol: Tekan tombol “Cek Data Kendaraan” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda

          5. Cek Melalui Marketplace

          Cara cek pajak kendaraaan Jatim online selanjutnya adalah melalui marketplace, contohnya via Tokopedia. Ini caranya:

             

              • Buka aplikasi Tokopedia.

              • Kemudian pilih menu pembayaran pajak dan klik menu e-Samsat.

              • Kemudian pilih wilayah tempat Anda membeli kendaraan, contohnya Jawa Timur.

              • Kemudian masukkan kode plat nomor kendaraan Anda lengkap, beserta nomor mesin hingga nomor identitas penduduk Anda.

              • Setelah lengkap, kemudian klik tombol cek tagihan. Tunggu hingga muncul halaman informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran biaya pajak.

              • Selanjutnya, Anda klik tombol pilih pembayaran, dan lakukan pembayaran. Pastikan nomor ponsel yang Anda daftarkan di marketplace masih aktif, agar Anda bisa melakukan pembayaran secara langsung.

            Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

            Related Articles

            Moladin Digital Indonesia








            Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika
            Edit Template