Kamis, Juli 4, 2024
Banner-Wuling-Cloud-EV

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Perpanjang SIM, Berlaku di 7 Daerah!

by Firdaus Ali
BPJS Kesehatan jadi syarat wajib perpanjang SIM

BPJS Kesehatan jadi syarat wajib perpanjang SIM. Aturan ini dimulai pada bulan Juli hingga bulan September 2024.

BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin atau perpanjang SIM memang masih belum diterapkan disemua wilayah Indonesia. Adapun 7 daerah yang mewajibkan hal tersebut yaitu:

  • DKI Jakarta
  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Sebagai tambahan informasi, aturan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin atau perpanjang SIM tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturannya resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Presiden memberikan arahan kepada Kapolri untuk menyempurnakan regulasi. Selain itu Presiden juga memberikan instruksi kepada seluruh masyarakat agar lebih patuh membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi aturan baru tersebut.

Aturan baru bikin dan perpanjang SIM wajib punya BPJS kesehatan sudah dilaksanakan di 7 daerah. Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Pas foto
  • Fotocopy KTP 4 lembar
  • Surat Kesehatan dari dokter
  • Mencantumkan keanggotaan BPJS bagi pemohon SIM, STNK, dan surat keterangan catatan kepolisian (STCK)

Tahapan Perpanjang SIM Online

Pada April 2021 lalu, Korlantas Polri luncurkan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan proses pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM secara online.

Aplikasi tersebut merupakan bentuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A maupun C.

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, berikut alurnya:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Plus, bila aturan baru itu berlaku. Maka ada satu syarat tambahan yaitu pihak yang ingin perpanjang SIM harus merupakan peserta aktif BPJS kesehatan.

Moladiners, itulah ulasan mengenai perpanjang SIM dan STNK wajib punya BPJS. Kalian udah punya BPJS belum?

Pantau terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika