Sabtu, April 27, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru 2023 serta Caranya  

by Baghendra Lodra
cara dan syarat perpanjang sim terbaru 2023

Surat izin mengemudi atau SIM kini sudah bisa diperpanjang melalui berbagai metode, termasuk online. Hanya saja kamu perlu tahu cara dan syarat perpanjang SIM 2023, supaya tidak kebingungan melakukannya. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui biaya mengurus SIM mobil dan motor.

Pasalnya ada perbedaan antara memperpanjang SIM mobil dengan motor, utamanya dari segi biaya. Pastinya untuk pengurusan SIM A lebih mahal dibanding SIM C.

Bagi kamu yang sedang mencari informasi mengenai biaya, cara dan syarat perpanjang SIM terbaru, kamu perlu membaca artikel kali ini hingga selesai. Kenali tujuan dan jenis sim yang ingin dibayarkan agar lebih praktis. Baca selengkapnya:

Syarat Perpanjang SIM Mobil dan Motor

syarat perpanjang sim

Perpanjang SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali

Salah satu hal yang penting untuk dibawa saat mengurus adalah daftar syarat perpanjangan SIM yang wajib disertakan. Pastikan berkas dan kelengkapan yang diperlukan sudah kamu bawa, ya. Cek kumpulan persyaratannya berikut!

Syarat perpanjangan SIM di Kantor SAMSAT Terbaru 2023

  1. Mengisi formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket 
  2. KTP Asli
  3. Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  4. SIM Asli (belum telat)
  5. Berkas surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  6. Masukkan ke dalam map berwarna

Kalau kamu berencana mengurus perpanjang SIM di kantor SAMSAT terdekat, ada baiknya untuk memiliki map yang umumnya dijual di koperasi. Biasanya koperasi tersebut masih dalam satu lingkungan kantor SAMSAT. 

Kemudian untuk surat keterangan sehat, kamu bisa cek kondisi di dokter yang ada di lokasi sekitar kantor SAMSAT atau mengunjungi puskesmas terdekat. Tentunya biaya yang dikeluarkan bisa jadi berbeda pada kedua tempat tersebut.

Syarat perpanjangan SIM di SIM Corner

  1. SIM Asli
  2. KTP Asli
  3. Fotokopi SIM
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. SIM yang tidak telat

Untuk di SIM Corner, beberapa hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Sehingga untuk SIM B dan SIM D bisa mengurus di pilihan tempat lainnya. Selain itu, untuk kasus kehilangan kartu SIM, kamu bisa mengunjungi SIM Corner dengan membawa laporan hilang dari Polsek terdekat di daerahmu. 

Syarat perpanjang SIM Keliling 2023

  1. SIM Asli 
  2. Fotokopi SIM 
  3. KTP Asli
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat keterangan kesehatan dari dokter
  6. Syarat terakhir adalah syarat opsional jika kamu tidak memiliki KTP, maka bisa digantikan dengan Surat Keterangan pengganti e-ktp
Baca juga  Cara Membuat SIM A Terbaru dengan Syarat, Biaya, dan Tipsnya

Apakah di SAMSAT Keliling bisa mengurus perpanjangan SIM C? Jawabannya bisa. Karena sama dengan kantor SIM Corner sebelumnya, di SAMSAT Keliling hanya bisa mengurus perpanjang SIM A dan SIM C saja. Yang pasti kamu sudah menyiapkan berkas yang diperlukan dan biaya yang harus dibayarkan. 

Syarat perpanjangan SIM Online Terbaru 2023

  1. Pastikan kamu sudah teregistrasi di Aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Foto fisik E-KTP
  3. Foto fisik SIM
  4. Foto tanda tangan di atas kertas berwarna putih
  5. Pas foto formal (bukan selfie) dengan latar warna biru
  6. Hasil cek kesehatan jasmani dan rohani
  7. Hasil tes psikologi pengemudi

Kamu bisa melakukan cara perpanjangan SIM online dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu di App store maupun Play store. Lalu, untuk bagian pas foto, ada beberapa keterangan lain yang perlu dipenuhi, seperti: 

  • Tidak menggunakan kacamata
  • Tidak memakai hijab berwarna biru agar tidak sewarna dengan latar belakang foto
  • Tidak menggunakan penutup kepala

Apa yang terjadi jika telat perpanjang SIM?

cara dan syarat perpanjang sim terbaru 2023

Jangan sampati telat perpanjang SIM

Salah satu syarat wajib yang berlaku untuk perpanjangan SIM di semua tempat adalah menyertakan SIM asli yang belum terlambat. Artinya jika kamu terlambat perpanjang SIM satu hari saja dari tanggal masa berlaku SIM kamu, maka kamu harus melakukan pengajuan baru dan melakukan ujian teori, keterampilan dan uji praktek seperti saat membuat kartu SIM. 

Pastinya waktu yang harus dikeluarkan untuk bikin SIM baru akan lebih banyak dibanding perpanjang SIM. Proses membuat SIM baru pun lebih rumit, pastinya akan keluar biaya yang juga lebih mahal. Jadi sebaiknya jangan sampai terlambat memperpanjang SIM ya!

Biaya perpanjang SIM Terbaru 2023

syarat dan perpanjgan sim terbaru 2023

Biaya pembuatan SIM A sekitar Rp 215 ribu

Selanjutnya, setelah mengetahui apa saja syarat perpanjang SIM di berbagai tempat, kini kamu bisa mempersiapkan sejumlah uang untuk biaya perpanjang SIM berdasarkan jenis SIM-nya.

Biaya perpanjang SIM A

Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain.

Baca juga  Online dan Offline, Panduan Lengkap Perpanjang Surat Izin Mengemudi

Pasalnya untuk SIM A terbaru 2023, perpanjangan harus mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000 dan cek kesehatan Rp 25.000. Ada pula asuransi Rp 50.000. Jadi total biaya perpanjang SIM mobil adalah Rp 215.000. 

Biaya perpanjang SIM B

Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Buat kamu yang belum tahu SIM B1 untu kamu yang mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 Kg. Sementara SIM B2 untuk kamu yang mengemudikan alat berat, penarik atau truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.

Biaya perpanjang SIM C

Biaya perpanjang SIM C 2023 atau SIM motor dikenai tarif Rp 75.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Pasalnya sama seperti pembuatan SIM lain, ada tambahan biaya tes psikologi Rp 60.000, cek kesehatan Rp 25.000, dan asuransi Rp 50.000.

Maka total biaya perpanjang SIM C terbaru adalah Rp 210 ribu.

Biaya perpanjang SIM D

Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku. Jika kamu belum tahu, SIM D adalah untuk penyandang disabilitas. Jenis SIM D artinya setara SIM C atau motor. Sementara jenis SIM D setara SIM A atau mobil.

Cara perpanjang SIM Terbaru 2023, Bisa Online

cara perpanjang sim

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa untuk perpanjang SIM mobil secara online

Cara perpanjangan SIM terbaru 2023 bisa berbeda-beda di tiap metode yang kamu pilih. Jika kamu memilih untuk melakukan pengurusan secara langsung di kantor SAMSAT, SIM / SAMSAT Corner, atau SIM / SAMSAT Keliling, kamu hanya perlu membawa berkas-berkas syarat perpanjang SIM yang telah disampaikan di atas ke bagian loket.

Beberapa tempat tersebut akan meminta kamu untuk mengisi formulir yang ada terlebih dahulu. Untuk itu, ada baiknya untuk membawa alat tulis pulpen sendiri agar lebih cepat.

Cara perpanjang SIM online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)

Sedangkan untuk cara perpanjang SIM online terbaru 2023, kamu perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Kemudian bisa ikuti beberapa langkah di bawah ini supaya lebih jelas:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dahulu di handphone kamu
  2. Lakukan registrasi dan masuk ke akun kamu
  3. Verifikasi e-mail dan berfoto selfie
  4. Masuk ke menu SIM, dan masuk ke fitur SIM
  5. Pilih menu perpanjangan SIM
  6. Pilih jenis SIM ( SIM A atau SIM C ) yang akan kamu perpanjang
  7. Lalu masukkan berkas-berkas syarat perpanjang SIM online yang telah disebutkan di atas
  8. Pilih metode pengiriman atau mengambil sendiri di SATPAS SIM terdekat di daerahmu
  9. Pilih metode pembayaran ATM atau mobile banking untuk membayar biaya perpanjangan SIM
  10. Jika sudah menerima SIM yang baru, lakukan konfirmasi melalui aplikasi tersebut
Baca juga  Jadwal SIM Keliling Depok, Ketahui Sebelum Perpanjang

Pantau terus perkembangan hasil perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut. Jika ternyata belum terbarui atau masih sama, segera kunjungi kantor SATPAS terdekat. 

Apakah perpanjang SIM bisa langsung jadi?

Perpanjang SIM mobil

Perpanjang SIM Online butuh waktu 3-7 hari kerja, itu belum termasuk pengiriman SIM ke rumah kamu

Setelah melalui serangkaian proses untuk perpanjangan SIM, kamu perlu menunggu beberapa saat sampai SIM yang baru bisa kamu bawa pulang. Kurang lebih sekitar 120 menit atau 2 jam dari awal proses pengisian formulir, pendaftaran, pengumpulan berkas dan hingga proses pembayaran selesai, kamu sudah bisa membawa pulang SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang. Namun estimasi ini hanya berlaku untuk pengurusan secara langsung, ya.

Jika kamu memilih untuk melakukan perpanjangan SIM online, maka estimasi waktu tersebut bisa berbeda dengan perpanjangan SIM secara langsung. Totalnya sekitar 3-7 hari kerja tergantung dari antrian. Ini belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat kamu. Jam operasional Satpas yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM online di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. 

Itu tadi penjelasan apa saja syarat perpanjangan SIM C, A, dan cara perpanjangan SIM langsung maupun online yang bisa kamu pahami. Ada baiknya untuk mengurus perpanjangan SIM terlalu dekat dengan masa expired untuk menghindari kemungkinan adanya keterlambatan yang mengharuskan kamu membuat SIM yang baru. 

Selain itu kamu juga bisa membaca artikel terkait otomotif dan informasi menarik lainnya di Moladin. Karena tidak hanya menjadi platform jual beli mobil bekas berkualitas dan terpercaya di Indonesia, kami juga menyediakan artikel-artikel informatif serta video yang bermanfaat untuk kamu di channel Youtube Moladin. Karena #MoApapunMoladin aja!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika