Buat para pengendara sepeda motor harus lebih mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya. Pasalnya, mulai 2020 setiap pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta bakal terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dikabarkan kalau Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mematangkan penerepan sistem tilang elektronik ini.
Hal ini dilakukan karena semakin banyaknya pengendara motor yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Demi meningkatkan tingkat keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya, maka aturan tilang elektronik bakal segera berlaku mulai tahun depan.
Mengenai cara kerja dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sendiri, nantinya akan merekam setiap TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Hingga berita ini diturunkan, belum diberitahukan mengenai mekanisme dari penerapan sistem ini. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal lebih dulu memberikan sosialisai sekurang-kurangnya selama sebulan sebelum penerapan ETLE.
Baca juga;
- ERP Gantikan Aturan Ganjil Genap, Berlaku Buat Motor Juga?
- Siap-Siap! Tes Psikologi Jadi Salah Satu Syarat Bikin SIM
- SIM Motor Akan Ada Penggolongan, Kamu Termasuk yang Mana?
Ratusan Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jakarta Hingga 2020
Demi terus menumbuhkan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi para pengguna sepeda motor, sebanyak 105 kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal terpasang di wilayah DKI Jakarta hingga 2020 mendatang.
Hingga saat ini, sudah ada 12 kamera ETLE yang terpasang di sepanjang jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Penambahan 45 kameran ETLE sudah dipasang pada 2019 ini, total sudah ada 57 kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang hingga saat ini. Sisanya bakal segera dipasang, di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Hingga pada akhirnya total 105 kamera terpasang hingga akhir 2020 sesuai yang direncanakan.
Berbicara soal pelanggar lalu lintas memang masih di dominasi oleh pengguna sepeda motor. Hal itu bisa dilihat dari banyak pemotor yang terjaring di razia. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor beragam, mulai dari tidak membawa surat-surat berkendara, melawan arah, tidak menggunakan helm sampai dengan menerobos lampu lalu lintas.
Baca juga;
- Waspada! Pajak STNK Mati Bisa Terkena Denda atau Dipenjara
- Perhatikan! Kamera E-Tilang Ternyata Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu
- Pemprov DKI Tiadakan Denda Pajak Buat Mobil dan Motor