Sabtu, April 27, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Cara Cek Pajak Kendaraan Bali Online Terbaru dan Bayarnya

by Baghendra Lodra
cara cek pajak kendaraan bermotor bali

Setiap pemilik mobil dan motor di Bali, wajib membayar pajak kendaraan. Namun tidak jarang, kamu ingin mengecek terlebih dahulu berapa nominal pajak yang harus dibayarkan. Cara cek pajak kendaraan bermotor Bali ternyata sekarang bisa dilakukan dengan mudah secara online. 

Layanan online, disediakan untuk memudahkan masyarakat Bali dalam memenuhi kewajibannya walau sedang berada jauh dengan SAMSAT. Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor online Bali yang bisa kamu coba? Cek penjelasannya pada artikel berikut hingga selesai karena pada bagian akhir akan dijelaskan juga bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor Bali dengan cara online. Selamat membaca!

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Bali

cara cek pajak kendaraan bali

STNK Mobil Bali

Mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak kendaraan bermotor Bali bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari melalui SMS yang membutuhkan pulsa hingga bisa kamu lakukan melalui online pada website dan aplikasi terkait. Langsung saja, simak penjelasan berikut ini!

Cek pajak kendaraan bermotor Bali melalui SMS

Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek tagihan PKB atau pajak kendaraan bermotor melalui SMS. Metode ini sangat mudah dilakukan, yaitu dengan cara berikut : 

  1. Ketik BALI(spasi)Nomor Kendaraan
    Contoh BALI DK4123JK
  2. Kirim SMS ke 8893
  3. Tunggu beberapa saat sampai kamu mendapatkan SMS balasan berisi informasi pajak kendaraan yang harus kamu bayarkan

Untuk menggunakan cara ini, pastikan kamu memiliki cukup saldo pulsa dan sinyal yang kuat agar SMS balasan bisa masuk ke nomor telepon kamu. 

Cek pajak kendaraan bermotor Bali di Website BPD Bali

Cara selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan cek pajak mobil dan motor secara online melalui website BPD Bali. Cara ini sangat mudah, ikuti langkah berikut untuk melakukannya. 

  1. Buka situs https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
  2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan kamu
    Contoh DK 4123 JK
  3. Ketikkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan pemilik kendaraan
  4. Terakhir masukkan 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan
  5. Tekan PROSES dan tunggu beberapa waktu
  6. Setelah selesai diproses, kamu akan disajikan informasi mengenai identitas kendaraan dan nominal tagihan pajak yang harus dibayarkan
Baca juga  Cara Menghitung Pajak Mobil Fortuner, Semahal Apa?

Cek pajak kendaraan bermotor Bali lewat e-samsat

E-samsat.id adalah sebuah situs non-resmi yang bisa digunakan untuk melakukan cek tagihan pajak kendaraan online Bali. Cara yang bisa kamu terapkan juga cukup mudah. Lakukan langkah-langkah berikut untuk mengetahuinya. 

  1. Kunjungi halaman e-samsat.id
  2. Pilih kode plat nomor kamu
  3. Masukkan nomor plat
  4. Ketikkan nomor seri
  5. Masukkan 5 angka terakhir pada nomor rangka kendaraan
  6. Pilih provinsi 
  7. Tekan Cek Sekarang
  8. Pada bagian bawah akan terlihat informasi identitas kendaraan dan rincian biaya yang bisa kamu jadikan patokan untuk membayar pajak. Informasi rincian biaya tersebut terdiri dari SWDKLLJ Pokok, SWDKLLJ Denda, PKB Pokok, PKB Denda, PNBP STNK, PNBP TNKB, total biaya yang harus dibayarkan, serta tanggal pajak dan tanggal STNK.

Situs e-samsat ini tidak hanya bisa digunakan untuk mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor dari Bali saja tapi juga untuk wilayah lain di Indonesia. Kamu bisa memilih berbagai kode wilayah dan menyesuaikannya. Tetapi situs ini hanya menyediakan fitur cek saja, ya. Untuk melakukan pembayaran, kamu bisa menggunakan alternatif melalui aplikasi SIGNAL. 

Bayar & Cek Pajak Kendaraan Bali lewat Aplikasi SIGNAL

cara cek pajak kendaraan bermotor bali dengan SIGNAL

Aplikasi Signal bisa digunakan untuk cek dan bayar pajak kendaraan Bali

Cara terakhir untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor Bali online yaitu melalui aplikasi SAMSAT Digital Nasional atau SIGNAL. Sama dengan situs sebelumnya, aplikasi ini juga tidak hanya bisa digunakan untuk cek tagihan PKB Bali saja, namun di berbagai wilayah di Indonesia. 

Baca juga  Cara Menghitung Pajak Mobil Avanza, Mudah!

Cara daftar dan menambahkan kendaraan pada aplikasi SIGNAL 

Sebelum menggunakan untuk melakukan pengecekan dan pembayaran, kamu harus memiliki akun terlebih dahulu dan menambahkan kendaraan kamu pada aplikasi tersebut.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL – SAMSAT Digital Nasional di handphone kamu
  2. Setelah berhasil terinstal, lakukan pendaftaran dengan tekan “Daftar Disini” 
  3. Masukkan NIK E-KTP kamu
  4. Ketikkan nama sesuai E-KTP
  5. Masukkan alamat e-mail aktif yang nantinya akan digunakan selama proses pembayaran
  6. Ketikkan nomor telepon yang bisa dihubungi yang juga akan berguna selama proses pembayaran
  7. Buat kata sandi sesuai arahan dari aplikasi
  8. Klik pada bagian centang “Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi Signal” kemudian tekan Lanjut
  9. Selanjutnya kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
  10. Setelah proses verifikasi selesai, cek e-mail untuk melakukan aktivasi
  11. Setelah berhasil membuat akun, login terlebih dahulu
  12. Masuk ke beranda dan tekan menu tambah kendaraan bermotor 
  13. Masukkan informasi yang dibutuhkan seperti nomor kartu keluarga, pemilik kendaraan, NIK, data terkait kendaraan kamu, dan tekan “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan” kemudian tekan tombol Lanjut. 
  14. Setelah itu kamu akan mendapatkan informasi bahwa kendaraanmu berhasil ditambahkan

Cara cek pajak kendaraan bermotor Bali di SIGNAL

Selesai mendaftar dan menambahkan kendaraan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan cara berikut. 

  1. Tekan tombol pendaftaran pengesahan STNK di bagian bawah tengah beranda
  2. Pilih NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang sudah kamu tambahkan tadi
  3. Tekan lanjut untuk melihat rincian biaya yang harus dibayarkan beserta identitas kendaraan bermotor kamu. Halaman ini menjelaskan informasi NRKB, Tanggal PKB Lama, Tanggal PKB Baru, Wilayah, PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda dan total pembayaran yang harus kamu lunasi. 
Baca juga  Cara Cek Pajak Kendaraan Malang Online Terbaru & Lengkap

Untuk proses cek pajak kendaraan saja, kamu bisa berhenti pada proses ini. Sedangkan jika kamu ingin membayar pajak tersebut kamu bisa melanjutkannya.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor online Bali di SIGNAL

  1. Setelah selesai membaca informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, kamu bisa mengaktifkan bagian kirim dokumen TBPKP dan tekann tombol Lanjut
  2. Selanjutnya, Pilih SAMSAT terdekat untuk mengirimkan dokumen kamu nantinya
  3. Untuk bagian penerima, pilih provinsi dan kabupaten / kota penerima dokumen 
  4. Masukkan alamat lengkap kamu
  5. Ketikkan kode pos dan nama penerima
  6. Masukkan juga alamat email dan nomor telepon yang aktif
  7. Pilih jenis pengiriman dan tekan Lanjut
  8. Kamu akan diarahkan ke halaman akhir berisikan rekap dari data yang kamu masukkan tadi, identitas kendaraan, dan informasi biaya pajak, biaya admin, biaya pengiriman, serta total biaya. 
  9. Lanjutkan ke proses pembayaran dengan membayarkan kode bayar yang kamu dapatkan di berbagai metode pembayaran yang mendukung.
  10.  Kamu bisa memilih dari berbagai metode pembayaran dan klik bagian tersebut untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai cara membayarnya. Kemudian tekan lanjut.
  11. Jika sudah selesai dibayarkan, tekan bagian menu transaksi untuk mengetahui status pembayaran kamu. 
  12. Tunggu beberapa waktu untuk mendapatkan dokumen yang akan dikirimkan ke alamat yang kamu masukkan tadi.

Itulah penjelasan yang bisa kami informasikan pada artikel kali ini. Pastikan kamu membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenai denda. Jika kamu tertarik untuk membaca artikel terkait otomotif lainnya, cek kumpulan informasi terbaru yang ada di Blog Moladin. Tidak hanya sebagai platform jual beli mobil bekas terpercaya di Indonesia, Moladin juga memiliki mobil berkualitas premium dengan garansi lengkap. Karena #MoApapunMoladin aja!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika