ETLE Mobile, Bisa Kena Tilang Di Mana Saja!

by Firdaus Ali
surat tilang ETLE dikirim via WhatsApp

Korlantas Polri telah mengembangkan sistem tilang ETLE Mobile sejak Januari 2022. Hal tersebut bertujuan untuk memantau pergerakan lalu lintas lebih fleksibel dan mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalanan.

Adanya ETLE Mobile karena titik ETLE (Electronic Law Enforcement atau e-tilang) dengan kamera statis jumlahnya belum optimal. Nah, alat ini memudahkan petugas kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas.

ETLE Mobile adalah alat khusus yang berbentuk seperti handphone dan bisa digunakan secara mobile. Seperti namanya, alat ini digunakan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di lapangan yang menggunakan sepeda motor dan mobil saat berpatroli.

Saat ini, e-tilang Mobile baru diterapkan di wilayah Jawa Tengah. Namun nantinya direncanakan wilayah lain juga akan menerapkan alat ETLE serupa demi menegakkan aturan berlalu lintas yang tertib dan aman.

“Jadi sekarang polisi lalu lintas lebih mudah memantau kegiatan di jalan raya, dimana dengan adanya ETLE Mobile bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Petugas patrol yang memakai sepeda motor itu berdua, yang membonceng itu yang memegang alatnya. Bentuknya seperti handphone, jadi bisa ambil gambar dan video,” ungkap Kombes Pol Mohammad Tora selaku Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan Keselamatan Polri, beberapa waktu lalu. (17/6/2022).

Tora juga menjelaskan tahapan cara kerja ETLE mobile. Pertama, polisi di lapangan mengambil gambar atau video pelanggar lalu lintas. Kemudian rekaman tersebut dikirimkan ke team yang ada di kantor.

Selanjutnya, petugas admin yang di kantor akan melakukan verifikasi data (plat nomor dan alamat rumah). Selanjutnya jika sudah terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah yang sesuai plat nomor kendaraan.

Adapun di dalam surat tilang tersebut terdapat nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tiang elektronik tanpa harus datang ke kantor polisi.

“Kami terus berinovasi dalam rangka mengatur dan mencegah kecelakaan di jalan raya. Sebab, pada kenyataanya masih banyak pengguna mobil atau sepeda motor yang patuh peraturan lalu lintas hanya jika ada petugas Kepolisian yang berjaga. Dengan adanya Mobile ETLE diharapkan pelanggaran lalu lintas berkurang,” imbuh Tora.

E-Tilang Mobile Tidak Bisa Digunakan Semua Petugas Kepolisian

ETLE Mobile

Briefing sebelum berpatroli

Sebagai informasi, alat ETLE yang bisa dibawa ke mana-mana tersebut tidak bisa digunakan oleh semua anggota Polisi lalu lintas. Adapun kriteria petugas yang bisa menggunakan alat tersebut wajib memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi Sarjana Hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, dan juga personel atau anggota yang mempunyai surat perintah dari kapolda setempat.

Oh ya, meski alat ini bisa digunakan secara mobile, ada SOP alias aturan yang menegaskan bahwa ETLE Mobile tidak bisa digunakan di beberapa tempat. Yaitu perumahan, jalan kampung, pedesaan, pegunungan, serta gang pemukiman penduduk.

Moladiners, itulah ulasan mengenai ETLE Mobile. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika