Berikut informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan Bandung 2024. Adapun program ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan Bandung 2024 merupakan bagian dari program Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini ada dua program, yakni Program Diskon Pajak Kendaraan bermotor dan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jilid II atau (BBNKB).
Syarat Mengikuti Pemutihan BBNKB dan Diskon Pajak Bandung
1. Berkas persyaratan yang perlu dilengkapi ketika mengikuti Program Bebas Denda SWDKLLJ dan Diskon Pajak
- KTP asli sesuai dengan STNK kendaraan bermotor
- SKPD dan STNK asli
- BPKB asli (khusus pajak lima tahunan atau kendaraan bermotor di wilayah Polda Metro Jaya)
- Melampirkan hasil cek pemeriksaan fisik kendaraan (khusus untuk bayar pajak lima tahunan).
2. Berkas persyaratan yang perlu dilengkapi ketika Program Bebas BBNKB
- E-KTP asli dan fotokopi (pemilik baru)
- STNK asli beserta fotokopi
- SKPD/SKKP terakhir (asli dan fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti hasil cek fisik kendaraan asli beserta fotokopi
- Bukti penggantian hak kepemilikan kendaraan
Biaya Pajak Mobil
Untuk biaya pajak mobil, Anda akan dikenakan beberapa tarif sebagai berikut.
- Tarif SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- Tarif denda SWDKLLJ sebesar Rp100.000 (untuk setiap tahunnya)
- Tarif PNBP cetak STNK sebesar Rp200.000
- Tarif PNBP cetak TNKB sebesar Rp100.000
- Tarif denda pajak keterlambatan (tarif sesuai dengan lamanya waktu menunggak)
Biaya Balik Nama Mobil Diprogram Pemutihan Pajak Bandung
Adapun biayanya sebagai berikut :
- Tarif SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- Tarif pajak kendaraan (bisa cek melalui aplikasi pajak)
- Tarif pendaftaran balik nama (disesuaikan dengan kebijakan Samsat masing-masing)
- Tarif BBN2 (Proses balik nama) tidak dikenakan biaya
- Tarif penerbitan BPKB sebesar Rp375.000
- Tarif penerbitan STNK sebesar Rp200.000
- Tarif penerbitan Plat D sebesar Rp100.000
Cara Pembayaran Pajak melalui Program Pemutihan Bandung
Adapun caranya sebagai berikut :
- Kunjungi Samsat terdekat jangan lupa bawa persyaratan yang sudah lengkap. Khusus pembayaran pajak lima tahunan, wajib melakukan perpanjangan di Kantor Samsat Induk sesuai dengan lokasi terdaftarnya kendaraan.
- Serahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas.
- Tunggu hingga nama Kamu dipanggil oleh petugas, kemudian lakukan pembayaran pajak sesuai dengan tagihan yang diminta.
- Kemudian ambil STNK atau SKPD baru yang sudah disahkan oleh Samsat.
Moladiners, itulah informasi pemutihan pajak kendaraan Bandung 2024. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.