Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Banten Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewat!

by Firdaus Ali
pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten tahun 2024

Berikut kami informasikan jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten tahun 2024. Dimana untuk periodenya berlaku mulai 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.

Di tahun 2024 ini pihak pemerintah kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan di beberapa Provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Provinsi Banten. Lantas kapan pemutihan pajak kendaraan di Banten diselenggarakan?

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, penyelenggaran pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat dan Banten diselenggarakan mulai tanggal 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024 mendatang. 

Dalam program pemutihan pajak kendaraan tahun ini (2024), Pemprov Banten akan memberikan promo potongan hingga 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan dan lima tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di kawasan Polda Jawa Barat.

Baca juga  Mengenal Tarif Pajak Progresif Kendaraan, Jangan Salah Hitung

Tahapan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Banten Tahun 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten tahun 2024 berlaku mulai 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Untuk bisa mengikutinya, ada cara, tahapan serta syarat yang wajib diikuti. Berikut detailnya:

1. Melengkapi segala persyaratan program pemutihan pajak kendaraan

Untuk ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, maka Kamu wajib memenuhi persyaratan yang ada. Mulai dari melampirkan beberapa persyaratan seperti berikut. 

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas di STNK kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir kalinya (bila ada).
  • Membawa kendaraan untuk keperluan cek fisik. 

2. Melakukan reservasi via aplikasi Sapawarga

Bagi masyarakat Banten yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, Kamu wajib melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga. 

3. Mengunjungi Kantor Samsat

Setelah reservasi dan persyaratan sudah dilengkapi, selanjutnya Kamu bisa berkunjung ke Kantor Samsat terdekat untuk menyerahkan semua berkas persyaratan. 

4. Melakukan cek fisik kendaraan

Setelah berkas persyaratan diserahkan kepada petugas, selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan. Apabila berkas telah sesuai, petugas akan melakukan verifikasi. 

Baca juga  Cara Menghitung Pajak Mobil, Jangan Terkecoh!

Kemudian langkah selanjutnya mengunjungi area cek fisik kendaraan untuk mengambil formulir pendaftaran. Petugas nantinya akan mengecek nomor mesin dan rangka kendaraan apakah sesuai dengan identitas kendaraan yang sudah terdaftar di kepolisian. 

Apabila kendaraan sudah lulus cek fisik, nantinya akan mendapatkan bukti telah melakukan cek fisik. Bukti ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat wajib melakukan pemutihan pajak kendaraan. 

5. Mengunjungi loket pengesahan

syarat bayar pajak mobil baru

Selanjutnya Kamu perlu mengunjungi loket pengesahan untuk penyerahan berkas persyaratan. 

6. Lakukan pembayaran

Setelah itu, lakukan pembayaran pajak PKB kendaraan dan STNK sesuai dengan tagihan pajak yang dikenakan. 

7. Menunggu STNK terbit

Setelah melakukan pembayaran, nantinya Kamu perlu menunggu beberapa saat hingga petugas memanggil nama Kamu dan menerbitkan STNK yang telah dihapuskan tunggakan pajaknya. Apabila nama Kamu sudah dipanggil oleh petugas dan STNK diterima, sebaiknya cek dahulu kelengkapan STNK dan penulisannya sebelum meninggalkan tempat. Sebab hal tersebut perlu dilakukan demi mencegah kesalahan cetak atau lainnya. 

Moladiners, itulah informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten tahun 2024. Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Baca juga  Simak Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Bebas Pajak Progresif!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika