Kecelakaan Maut di Tol Layang Pettarani Merenggut Nyawa Owner Pallubasa Serigala, Mobil Land Cruiser Remuk!

by Firdaus Ali
Kecelakaan maut di Tol Layang Pettarani

Kecelakaan maut di Tol Layang Pettarani merenggut nyawa pemilik rumah makan Pallubasa Serigala. Adapun mobil yang digunakan adalah Toyota land Cruiser.

Kejadian kecelakaan maut di Tol Layang Pettarani tersebut terjadi pada Rabu malam, 25 September 2024. Mobil Land Cruiser dengan pelat nomor B 1539 CJH tersebut remuk pada bagian depannya karena menabrak bokong dari sebuah truk kontainer.

Adapun kronologi kejadiannya adalah saat mobil Land Cruiser B 1539 CJH  yang membawa empat orang bergerak dari arah Utara ke Selatan di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar hendak menuju Bandara Internasional Hasanuddin di Maros.

Beberapa saat kemudian, mobil Land Cruiser tersebut dikabarkan melaju kencang hendak menyalip, tapi malah menabrak bagian belakang mobil Hyno kontainer gandengan roda 10 dengan pelat nomor DD 8937 MP yang sedang bergerak ke arah yang sama sehingga terjadi kecelakaan.

Adapun identitas pengendara masing-masing yaitu pengemudi truk atas nama Wahyudi (36), pengemudi mobil mewah Al Qadri (36), dan tiga penumpangnya Nurjannah (35), Khaerunnisa (23), serta satu orang anak dibawah umur berinial MF (7).

Dalam kecelakaan maut tersebut 2 orang penumpang Toyota Land Cruiser atas nama Nurjannah (35) dan anak umur 7 tahun berinisial MF dilaporkan meninggal dunia. Kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Hal Penting Yang Wajib Diperhatikan Pengemudi Saat Berkendara di Jalan Tol

Kecelakaan maut di Tol Layang Pettarani merenggut nyawa pemilik rumah makan Pallubasa Serigala tentu menjadi pelajaran penting bagi semua pengemudi mobil, khususnya di jalan bebas hambatan atau Tol.

Untuk mengantisipasi hal serupa, hal penting yang wajib diperhatikan pengemudi kendaraan di tol adalah menjaga batas kecepatan aman.

Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Hal yang harus diperhatikan saat mengemudi di jalan tol selanjutnya adalah memperhatikan jalur. Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur.

Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.

Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah. 

Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

Kemudian pengemudi juga harus memahami mkana garis jalan dan rambu lalu lintas yang tertera sepanjang jalan tol. Tak lupa, istirahat jika kondisi badan sudah mulai lelah di rest area yang sudah tersedia di jalan tol.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika