Penangguhan Kredit Motor Selama Korona, Ini Faktanya!

by Deni Ferlindungan
Dealer Yamaha

Penangguhan Kredit Motor – Di tengah penyebaran virus korona (Covid-19) yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat.

Adapun kemudahan yang diberikan Presiden tersebut setelah menampung serangkaian keluhan dari kalangan pelaku usaha. Mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sampai dengan tukang ojek dan sopir taksi.

Selain itu, pemerintah pun sebelumnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.

“Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit,” ujar Jokowi ketika membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, diputuskan bahwa pembayaran bungan atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

“Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” jelas Presiden.

Baca juga  Jajaran Scooter Terlaris Berdasar Data AISI, Selera Pasar Ternyata Begini!

Baca juga:

Jawaban Financing Mengenai Penangguhan Kredit Motor

Pengajuan kredit motor

Pengajuan kredit kendaraan bermotor

Terkait dengan keputusan Presiden tersebut, tentunya mendorong sejumlah perusahaan pembiayaan pun harus mengambil langkah terbaik untuk dapat memenuhi ketentuan pemerintah.

Namun sayang hingga saat ini, sejumlah perusahaan pembiayaan masih belum bisa membeberkan secara rinci terkait dengan kebijakan penangguhan kredit motor tersebut.

Seperti diungkapkan Charles DW Simaremare, Corporate Communication FIFGROUP, saat ini belum bisa menerangkan secara rinci terkait kebijakan baru yang dicanangkan pemerintah tersebut.

“Saat ini belum ada update dari manajemen,” ujar Charles ketika dihubungi Moladin.com via selular, Selasa (24/3/2020).

Hal senada pun turut diungkapkan Roni Haslim, Direktur Utama BCA Finance, yang masih enggan untuk menerangkan ketentuan terkait penangguhan kredit kendaraan bermotor.

“Untuk penangguhan pembayaran angsuran, maaf belum bisa komentar. Karena belum detail ketentuannya,” papar Roni.

Baca juga  Penjualan Yamaha Meningkat di Kalimantan Timur Berkat IKN, NMAX Jadi Primadona

Jualan Motor Tetap Berjalan

tips-membeli-yamaha-x-ride-bekas-yang-masih-berkualitas

Jangan beli di sembarang tempat

Pemerintah pusat maupun daerah mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah selama wabah virus korona. Alhasil tenaga penjualan motor juga terkena imbasnya. Mereka mengaku mengalami penurunan penjualan yang cukup drastis.

“Korona ya korona, tapi target jualan kita setiap bulan kan ngga berubah. Saat ini usahanya lebih bergerak dari rumah-rumah, atau komplek untuk menyebarkan brosur ke masyarakat,” ujar seorang tenaga penjualan dealer Yamaha di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Beruntung, untuk pengajuan pembiayaan kendaraan roda dua tak sesulit roda empat. Mengingat harga yang ditawarkan untuk roda dua kemungkinan tak sebesar mobil.

“Proses pengajuan kredit motor nggak sulit, apalagi kalau DP (down payment) minimal 30 persen. Motor bisa dorong (dikirim) dulu, nanti proses lisingnya dibantu,” bebernya.

Ia pun mengaku bahwa saat ini banyak konsumen yang lebih menahan diri untuk membeli kendaraan baru. “Di tengah Korona kaya gini, banyak konsumen yang mundur. Padahal sebelumnya berniat beli, tapi karena ada virus begini mereka lebih memilih nahan bujet,” katanya.

Baca juga  IMFI Online Expo 2020, Mudahkan Konsumen Beli Kendaraan

Agar dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli motor, terkadang mereka pun menawarkan sejumlah diskon yang cukup menarik bagi konsumen. “Sekarang mancing pakai diskon, itu pun belum tentu konsumen tertarik juga,” pungkasnya.

Jika kamu tertarik membeli motor baru dengan DP ringan dan berbagai promo menarik, langsung saja klik di sini!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika