Perpanjang SIM di Luar Kota? Kini Tak Perlu Repot

by Deni Ferlindungan
Perpanjang SIM di Luar Kota

Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, bagi para perantau tak perlu lagi repot perpanjang SIM di luar kota. Karena saat ini proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan di mana saja.

Terpenting pengendara wajib mengetahui seluruh syarat yang diperlukan. Dengan begitu, buat kalian yang merantau dari luar Jakarta ataupun sebaliknya. Sudah tak perlu lagi repot mudik, hanya untuk sekadar perpanjang SIM di luar kota.

Apalagi jika kondisi jatuh tempo berlaku SIM kamu sudah dekat. Tentunya jika harus pulang ke kampung halaman membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga.

Perpanjang SIM di luar kota kini sudah tak perlu lagi dilakukan oleh pengendara. Asalkan pemohon telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Dengan kemudahan yang kini ditawarkan, diharapkan pemilik bisa melakukan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya. Karena saat ini seluruh prosesnya secara online.

Selain itu, guna mempermudah pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjang SIM. Pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah di Indonesia.

Buat kamu yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

  1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
  3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
  4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Baca juga  Cara Membuat SIM Internasional Terbaru, Cepat dan Murah!

Tak lupa pemohon juga harus menyiapkan dana Rp 30 ribu, untuk biaya asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Pemerintah dan Kepolisian Beri Kemudahan, Tak Perlu Perpanjang SIM di Luar Kota

Perpanjang SIM di luar kota kini sudah tak perlu repot

Perpanjang SIM di luar kota kini sudah tak perlu dilakukan pemohon

Seiring dengan proses perpanjang SIM yang sudah online saat ini. Tentunya memudahkan pemohon, tak perlu lagi perpanjang SIM di luar kota.

Pun begitu, pengguna kendaraan bermotor wajib untuk mengetahui tarif perpanjang dan prosesnya secara tepat. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya membuat SIM dibagi dalam beberapa jenis. Pembuatan SIM A setiap pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, lalu SIM C tarifnya Rp 100.000, dan SIM B1 dikenakan banderol Rp 120.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM B1 Rp 80.000. Mengacu pada biaya perpanjang SIM tentunya sangat terjangkau bukan? Biaya itu hanya dilakukan sekali untuk lima tahun ke depan, Sob!

Baca juga  Format Baru SIM Indonesia Sudah Dikenali Negara Lain, Lengkap Dengan Data dan Bahasa Inggris!

Penggolongan SIM yang Berlaku di Indonesia

pelanggaran lalu lintas

Tidak memiliki atau tidak membawa SIM saat berkendara, termasuk pelanggaran lalu lintas

Gimana sekarang sudah tahukan, perpanjang SIM di luar kota sudah tak perlu lagi untuk kalian lakukan. Seiring kemudahan yang diberikan pihak Kepolisian di Tanah Air.

Sejalan dengan itu, SIM sejatinya dibagi dalam dua penggolongan, yakni SIM perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum.

Untuk SIM perseorangan dibagi dalam lima jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D. Adapun peruntukannya dibagi sebagai berikut:

  • SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
  • SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
  • SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
  • SIM C – Mengemudikan sepeda motor.
  • SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Sementara untuk SIM kendaraan bermotor umum diperuntukan sebagai berikut:

Baca juga  Urus Perpanjang SIM Jadi Mudah, Asalkan Punya Ini

SIM A Umum – Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I Umum – Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton. (Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).

Sekadar informasi, buat kalian pemohon baru untuk pembuatan SIM A, C, dan D. Harus berusia di atas 17 tahun. Pemohon untuk SIM B I wajib berusia di atas 20 tahun, dan SIM B II berusia di atas 21 tahun.

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari. Terpenting setiap pemohon SIM harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.

Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator. Semoga informasi mengenai perpanjang SIM di luar kota di atas dapat bermanfaat untuk kalian.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika